ASAHAN, SSOL.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan, Mochammad Judhy Ismono, menyoroti fenomena ketakutan di kalangan guru, kepala sekolah, hingga tenaga pendidik saat mendapat panggilan atau harus berurusan dengan kantor kejaksaan.
“Selama ini, jaksa dianggap momok yang menakutkan atas sejumlah persoalan hukum yang dihadapi. Sekarang, sudah diluncurkan program Jaksa Sahabat Pendidik. Tidak ada lagi batas antara kepala sekolah, guru, dan kejaksaan,” kata Judhy saat meluncurkan program tersebut di Dinas Pendidikan Asahan, Senin (13/10/2026).
Dia mengatakan, tenaga pendidik tidak boleh takut berurusan dengan kejaksaan dan harus senantiasa membangun komunikasi. Tujuannya agar kegiatan yang menggunakan anggaran negara dapat dilaksanakan dengan aman.
“Jangan tunggu persoalan sampai besar baru melakukan koordinasi. Kadang ketidaktahuan membuat kita terjebak. Penindakan itu upaya terakhir,” ujarnya.
Program Jaksa Sahabat Pendidik yang sebelumnya diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) ini diharapkan menjadi langkah nyata agar guru dan kepala sekolah bisa memahami aspek hukum dalam pelaksanaan tugasnya, sehingga dapat bekerja secara profesional dan bertanggung jawab.
“Program ini juga diharapkan bisa menjadi sarana edukasi. Ada tiga hal penting yang ingin diwujudkan, pertama pencegahan sejak dini, kedua penguatan tata kelola pendidikan yang bersih dan akuntabel, ketiga perlindungan terhadap pelaksanaan tugas,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, yang hadir dalam kesempatan tersebut, menyambut baik kehadiran Kejaksaan Negeri Asahan melalui program Jaksa Sahabat Pendidik. Menurutnya, program tersebut bukan untuk menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik, melainkan memberikan pendampingan dan pemahaman hukum, khususnya dalam pengelolaan anggaran pendidikan agar tidak terjadi penyimpangan.
“Saya juga ikut mengajak agar guru dan kepala sekolah tidak takut berkonsultasi dengan kejaksaan. Mereka sudah membuka ruang ini dengan sangat jelas. Sehingga tidak ada lagi celah persoalan hukum dalam menggunakan anggaran pendidikan,” kata Taufik. (*)
Penulis : Yuli









