Korupsi Pembangunan RS Pratama Lologolu Mantan PPK Nias Barat Divonis 2 Tahun 

- Jurnalis

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Evan Triman Gea divonis 2 tahun penjara. Menurut hakim, terdakwa terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan tembok penahan tanah RS Pratama Lologolu, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat dengan pagu anggaran sekitar Rp 2,4 miliar.

Sidang dengan agenda putusan dipimpin Majelis Hakim Hendra Hutabarat, yang berlangsung di ruangan Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/10/2026) malam.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Evan Triman Gea selama 2 tahun penjara dan pidana denda Rp 50 juta dengan subsider 50 hari kurungan,” kata hakim Hendra saat membacakan putusan.

Baca Juga :  Kejari Gunungsitoli Damaikan Abang Adik Kandung Lewat Restorative Justice

Tidak hanya Evan, terdakwa lainnya bernama Averias Sarumaha turut divonis selama 2 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 50 hari kurungan.

Menurut hakim, perbuatan Evan terbukti pada dakwaan subsider Pasal 604 Pasal Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Pemko Tanjungbalai Bersama PA Kota Tanjungbalai Laksanakan Penandatanganan Kerjasama

Sementara, menurut hakim perbuatan Averias Sarumaha melanggar dakwaan primer Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi. (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Sumut Silaturahmi ke Kodam I/BB, Perkuat Sinergi TNI-Polri
Pengacara Eks Kadinsos Samosir Protes Tuntutan 4 Tahun Penjara, Soroti Pasal dan Kerugian Negara
Tiga Pejabat Strategis Polres Langkat Berganti
Wakil Bupati Deli Serdang Minta PPID Perangkat Daerah Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik
Bupati Deli Serdang Minta Edukasi Kebencanaan Menjangkau Seluruh Wilayah
Kajari Asahan Luncurkan Program Jaksa Sahabat Pendidik, Guru Diajak Tak Takut Berkonsultasi
Terima Kunjungan Kapolda Sumut, Kajati Sumut Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Transaksi 
Lapas Medan Terima Tim Ditjenpas, Perkuat Program Ketahanan Pangan Warga Binaan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Kapolda Sumut Silaturahmi ke Kodam I/BB, Perkuat Sinergi TNI-Polri

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Pengacara Eks Kadinsos Samosir Protes Tuntutan 4 Tahun Penjara, Soroti Pasal dan Kerugian Negara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Tiga Pejabat Strategis Polres Langkat Berganti

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Bupati Deli Serdang Minta Edukasi Kebencanaan Menjangkau Seluruh Wilayah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:31 WIB

Kajari Asahan Luncurkan Program Jaksa Sahabat Pendidik, Guru Diajak Tak Takut Berkonsultasi

Berita Terbaru

Berita

Tiga Pejabat Strategis Polres Langkat Berganti

Selasa, 13 Okt 2026 - 18:51 WIB