Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu Tujuan Palembang

- Jurnalis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID- Satres Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 24 kg sabu tujuan Palembang. Pengungkapan dramatis itu berlangsung di Besitang, Langkat, Senin (5/10/2026).

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan pengungkapan itu berhasil dilakukan setelah pihaknya mengembangkan pengungkapan sebelumnya. Dari informasi yang diterima pihaknya, akan ada pengiriman sabu dari Lhokseumawe menuju Palembang menggunakan minibus.

“Kita mendapat informasi dari pengungkapan sebelumnya akan adanya pengiriman ‘barang’. Kita langsung melakukan pengintaian di kawasan Besitang,” ujarnya, Rabu (14/10/2026).

Pengintaian 5 jam itu membuahkan hasil. Pihaknya mendapati satu unit mobil Terios berplat BL 1780 NI memasuki kawasan Sumatera Utara (Sumut) dengan kecepatan tinggi. Pihaknya membuntuti hingga akhirnya terjadi aksi kejar-kejaran.

“Saat pembuntuan dilakukan, mobil yang kami identifikasi membawa narkoba semakin kencang lajunya. Kami kemudian melakukan pengejaran hingga harus menabrak mobil pelaku untuk menghentikan pelariannya,” katanya.

Baca Juga :  Leher Cepat Keriput? Ini 4 Penyebab Utama yang Sering Diabaikan

Setelah berhasil menghentikan mobil tersebut, petugas menangkap AM, 31 tahun, warga Desa Manasah Meucat, Aceh Utara. Aksi penangkapan juga berlangsung alot karena pria tersebut enggan turun dari mobilnya.

“Kita terpaksa menurunkan sopir minibus tersebut secara paksa. Yang bersangkutan sempat berkilah tidak membawa barang terlarang,” ucapnya.

Meski demikian, petugas tidak langsung percaya dan melakukan penggeledahan di dalam mobil. Hasilnya, petugas mendapati barang bukti yang disimpan di lantai belakang mobil, di dalam jok yang sudah dimodifikasi hingga di dalam dashboard.

“Yang bersangkutan sudah mengkonsep sedemikian rupa aksinya ini dengan memodifikasi beberapa bagian di dalam mobil. Kami menyita 24 bungkus narkotika jenis sabu yang beratnya mencapai 24 kg,” tuturnya.

Dari temuan itu, AM tak dapat berkilah. Pria 31 tahun tersebut mengakui perbuatannya. Bahkan, ia mengaku bukan kali pertama ‘menggendong’ sabu dari Aceh.

Baca Juga :  Dosen Helvetia Medan Edukasi Ibu Balita Maksimalkan Buku KIA untuk Pantau Tumbuh Kembang Anak

“AM ini mengaku sebelumnya juga membawa sabu ke Batam. Modusnya sama, dengan memasukkan narkoba ke tempat-tempat yang sudah dimodifikasi di dalam mobil,” katanya.

Selain itu, lanjut Rafli, AM mengaku tergiur dengan upah pengiriman tersebut. Tak tanggung, setiap kilogramnya AM dijanjikan Rp15 juta. Dalam pengiriman pertama, ia berhasil mendapatkan upah tersebut dan tergiur melakukan aksi kedua.

“Pelaku sebelumnya pernah membawa narkoba ke Batam, upah Rp360 juta yang dijanjikan kepadanya membuat pelaku tergiur kembali,” kata Rafli.

Petugas kini masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok maupun pengendali AM. Rafli juga mengaku jika identitasnya telah diketahui pihaknya. “Untuk bandar maupun pengendali, sejauh apapun anda melangkah, hukum akan tetap mengejar anda,” ujarnya. (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Rp 4,4 Miliar Dinkes Sumut di Puskesmas Tanjung Rejo Jadi Sorotan: Balita Penderita Jantung Bocor Ikut Antri Rujukan di Ruko Sementara
RSUP H Adam Malik Terapkan Teknologi PFA untuk Ablasi Jantung
IDAI Sumut Himbau Deteksi Dini Penyakit Jantung Bawaan
Narkoba dan Judi Online Jadi Tantangan Baru, Layanan Rehabilitasi Dorong Dukungan Pemerintah
Kawal Pemulihan Fisik dan Mental, Gubernur Bobby Nasution Berangkatkan Siswi Korban MBG Karo ke RSCM Jakarta
Leher Cepat Keriput? Ini 4 Penyebab Utama yang Sering Diabaikan
Rangkaian HUT RI Ke-81 PT SOCFINDO Gelar Bakti Sosial Donor Darah
Kacang Lokal Bisa Dijadikan Tempe, Alternatif Tekan Impor Kedelai 2,5 Juta Ton
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu Tujuan Palembang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Proyek Rp 4,4 Miliar Dinkes Sumut di Puskesmas Tanjung Rejo Jadi Sorotan: Balita Penderita Jantung Bocor Ikut Antri Rujukan di Ruko Sementara

Kamis, 1 Oktober 2026 - 00:10 WIB

RSUP H Adam Malik Terapkan Teknologi PFA untuk Ablasi Jantung

Selasa, 22 September 2026 - 14:38 WIB

IDAI Sumut Himbau Deteksi Dini Penyakit Jantung Bawaan

Senin, 21 September 2026 - 18:08 WIB

Narkoba dan Judi Online Jadi Tantangan Baru, Layanan Rehabilitasi Dorong Dukungan Pemerintah

Berita Terbaru