Pengacara Eks Kadinsos Samosir Protes Tuntutan 4 Tahun Penjara, Soroti Pasal dan Kerugian Negara

- Jurnalis

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID -Tim penasihat hukum (PH) eks Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadinsos PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-Karo, menyoroti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus korupsi bantuan banjir bandang di Samosir.

Agust dituntut empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp516 juta subsider dua tahun penjara oleh JPU. Dari UP Rp516 juta tersebut, jaksa menyebut sebesar Rp22,5 juta telah dibayarkan.

Menurut jaksa, perbuatan Agust telah memenuhi unsur melakukan korupsi pada tahun 2024 sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer, yaitu Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Salah satu PH Agust, Dwi Ngai Sinaga, menyampaikan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) atas tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir tersebut pada persidangan berikutnya.

“Yang pertama, sikap kita pasti melakukan nota pembelaan (pleidoi) terhadap klien kita, tetapi saya mencermati, terima kasih buat Kejari Samosir yang menurut kami atau dugaan kami semakin mengada-ada,” ujarnya didampingi Benri Pakpahan kepada wartawan usai sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/10/2026) sore.

Baca Juga :  Lagi, PT Agro Jaya Perdana (AKP) Berulah, Karyawan Kecelakaan Kerja " Ditelantarkan " Di Rumah Sakit

Dwi menerangkan, JPU dalam tuntutannya telah mencabut atau mengganti pasal yang didakwakan sebelumnya kepada kliennya. Ini, menurut Dwi, telah menyalahi aturan hukum dan patut dipersoalkan. Sebelum tuntutan, kata dia, jaksa menerapkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tetapi saat tuntutan JPU menggunakan Pasal 603 KUHP.

“Dakwaan yang dituduhkan kepada klien kami pasal yang sudah dicabut. Terus, klien kami bukan pejabat pembuat komitmen (PPK), bukan pengguna anggaran (PA), dan bukan kuasa pengguna anggaran (KPA), ingat itu. Dia tidak ada kaitannya terhadap anggaran ini, tetapi dituntut empat tahun ditambah lagi uang pengganti dua tahun penjara. Itu sangat luar biasa,” katanya.

Ia menjelaskan berdasarkan fakta persidangan, kerugian keuangan negara yang terungkap Rp60 juta dan itu bukan kliennya yang menikmati. Namun, kata Dwi, jaksa membuat kerugian keuangan negara Rp516 juta, sehingga tak sesuai fakta.

“Lebih menarik buat perhatian bahwa fakta persidangan klien kita tidak pernah mark up angka dan itu di berita acara pemeriksaan (BAP) mereka juga, tapi kerugian keuangan negara dibebankan Rp516 juta kepada klien kami. Jika kita ikuti fakta persidangan juga, bahwa hanya Rp60 juta yang terungkap, tapi ini kok Rp516 juta? Inikan semakin mengada-ada,” ucapnya bertanya-tanya.

Baca Juga :  PN Medan Terima 6.527 Perkara Sepanjang 2025, Sebanyak 35 Terdakwa Dihukum Mat

Dwi juga menyinggung soal adanya tebang pilih dari jaksa penegakan hukum kasus ini. Dia menjelaskan bahwa terdapat dua tersangka yang ditetapkan Kejari Samosir, tetapi hanya kliennya yang ditahan dan disidangkan di pengadilan.

“Kejari Samosir menetapkan dua tersangka, tapi perlakuannya berbeda. Jonni Ronal Simanjuntak selaku Pimpinan Bank Mandiri Kantor Cabang Pangururan sampai hari ini tidak ditahan, klien kami masih diperiksa sebagai saksi. Jonni tidak ditahan dan tidak disidangkan,” ujarnya.

Sementara kliennya, ditambahkan Dwi, penahanannya mulai dari penyelidikan, penyidikan, sampai saat ini dan terus diperpanjang masa penahanannya.

“Jadi ini kenapa ada perbedaan perilaku? Itu klien kami ditangkap Desember 2025 pas mau Natal, tapi sekarang pihak Bank Mandiri kenapa tidak ditangkap-tangkap. Sementara dalam dakwaan mereka mengatakan Jonni dalam penuntutan berkas perkara terpisah. Aneh ini. Kalau kami lihat, ada pilah-pilah ini penegakan hukumnya. Ada apa ini? Kami tegas mengatakan pihak Bank Mandiri per hari ini tidak ada dilakukan penahanan,” tuturnya.

Pihaknya berharap majelis hakim diketuai Hendra Hutabarat adil dan bijaksana dalam melihat kasus ini demi tegaknya keadilan di Tanah Air.

“Kami berharap juga majelis hakim jelilah. Karena apa? Klien kami bukan KPA, PA, maupun PPK. Kalau dikatakan mengubah mekanisme, mekanisme apa yang diubah?” ucapnya. (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Sumut Silaturahmi ke Kodam I/BB, Perkuat Sinergi TNI-Polri
Tiga Pejabat Strategis Polres Langkat Berganti
Wakil Bupati Deli Serdang Minta PPID Perangkat Daerah Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik
Bupati Deli Serdang Minta Edukasi Kebencanaan Menjangkau Seluruh Wilayah
Kajari Asahan Luncurkan Program Jaksa Sahabat Pendidik, Guru Diajak Tak Takut Berkonsultasi
Korupsi Pembangunan RS Pratama Lologolu Mantan PPK Nias Barat Divonis 2 Tahun 
Terima Kunjungan Kapolda Sumut, Kajati Sumut Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Transaksi 
Lapas Medan Terima Tim Ditjenpas, Perkuat Program Ketahanan Pangan Warga Binaan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Kapolda Sumut Silaturahmi ke Kodam I/BB, Perkuat Sinergi TNI-Polri

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Pengacara Eks Kadinsos Samosir Protes Tuntutan 4 Tahun Penjara, Soroti Pasal dan Kerugian Negara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Tiga Pejabat Strategis Polres Langkat Berganti

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Bupati Deli Serdang Minta Edukasi Kebencanaan Menjangkau Seluruh Wilayah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:31 WIB

Kajari Asahan Luncurkan Program Jaksa Sahabat Pendidik, Guru Diajak Tak Takut Berkonsultasi

Berita Terbaru

Berita

Tiga Pejabat Strategis Polres Langkat Berganti

Selasa, 13 Okt 2026 - 18:51 WIB