Kejari Pematangsiantar Tangani Kasus Korupsi Gedung Balei Merah Putih, Negara Rugi Rp4,4 Miliar

- Jurnalis

Senin, 28 Juli 2025 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Balei Merah Putih

Gedung Balei Merah Putih

PEMATANGSIANTAR, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar kini tengah menangani kasus dugaan korupsi besar dalam proyek pembangunan Gedung Balei Merah Putih. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp4,4 miliar.

Para tersangka antara lain:

  • Hairullah B Hasan (Direktur Utama PT Tekken Pratama),
  • Heriyanto (Direktur Operasional PT Tekken Pratama),
  • Hary Gularso (Tenaga Ahli PT Tekken Pratama),
  • Safnil Wizar (Direktur Utama PT IKW) sebagai tersangka tambahan.

Mereka terancam dijerat dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Pemko Tanjungbalai dan DPRD Sahkan Perda RTRW Kota Tanjungbalai 2025-2045

Kasus ini menjadi salah satu prioritas penanganan oleh Kejari Pematangsiantar yang sejak 18 Juli 2025 dipimpin oleh Erwin Purba SH MH, menggantikan Jurist Precisely Sitepu SH MH.

Dalam pernyataannya pada saat serah terima jabatan, Jurist mengungkapkan bahwa selain kasus Balei Merah Putih, saat ini Kejari Pematangsiantar juga tengah menangani lima perkara korupsi lainnya:

  • 4 perkara telah memasuki tahap penuntutan,
  • 1 perkara masih berada pada tahap penyidikan.
Baca Juga :  Pemkab Langkat Renovasi 51 RTLH di Desa Kwala Gebang

Kinerja Kejari Pematangsiantar dalam pemberantasan korupsi pun cukup signifikan. Sejak Februari 2022, institusi ini telah menangani 1.417 perkara, termasuk 15 kasus korupsi yang telah selesai dengan putusan berkekuatan hukum tetap.

Penanganan seluruh perkara tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta mekanisme acara pidana korupsi berdasarkan agenda kerja Kejaksaan Agung RI.

Kejari Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik korupsi, khususnya yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan daerah. Nurleli Btbara

Penulis : Bara

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aliansi Pemuda Sumut Demo Pemko Binjai, Tuntut Kabag Perekonomian Dicopot
Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Menanti Petunjuk Teknis
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Di Duga Lemah Pengawasan, Proyek Irigasi Rp 588 Jura di Lokkung Raya Simalungun Retak Dini
Proyek Rekontruksi Jalan Dinas PUTR Simalungun Terkesan Asal Jadi
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Berita ini 145 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:32 WIB

Aliansi Pemuda Sumut Demo Pemko Binjai, Tuntut Kabag Perekonomian Dicopot

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:31 WIB

Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Menanti Petunjuk Teknis

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:15 WIB

Di Duga Lemah Pengawasan, Proyek Irigasi Rp 588 Jura di Lokkung Raya Simalungun Retak Dini

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:13 WIB

Proyek Rekontruksi Jalan Dinas PUTR Simalungun Terkesan Asal Jadi

Berita Terbaru