Kejari Batubara Tahan Eks Kadis Kesehatan Batubara serta Dua Rekanan

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Dugaan korupsi penyaluran Bantuan Tak Terduga( BTT) Tahun Anggaran ( TA) 2022 untuk penanggulangan Covid-19 di Dinas Kesehatan Pemkab Batubara tidak hanya menyeret tiga terdakwa saja, yakni drg Wahid Khusyairi selaku eks Kadis Kesehatan dan dua rekanan Ilmu Sabu Ramadhan Sitorus dan Chairuddin Siregar, tetapi juga menjerat dua nama baru yakni dr Deny Syahputra yang saat menjabat Kadis Kesehatan dan E sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Diketahui, drg Wahid Khusyairi saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan dan dituntut 5 tahun penjara,sedangkan Ilmi dan Chairuddin dituntut Jaksa masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Citraland, Kejatisu Periksa 45 Saksi

Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Fransisco Tarigan kepada awak media menjelaskan DS ( Deny Syahputra )selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan, serta E sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku selama 20 hari, terhitung sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026.

Kasus ini berkaitan dengan realisasi penggunaan dana BTT pada sejumlah kegiatan pengendalian penduduk dan keluarga berencana di Dinas Kesehatan PPKB Batubara. Dari total pagu anggaran Rp5,17 miliar, hasil pemeriksaan ahli menunjukkan dugaan kerugian negara mencapai Rp1.158.081.211.

Baca Juga :  KAMAK Bongkar Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Sumut Rp. 3,2 Miliar

“Penahanan dilakukan guna mencegah potensi penghilangan barang bukti serta mengantisipasi upaya menghambatpenyidikan,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat seiring pendalaman berkas perkara.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPRD Dairi Diduga Diperiksa Kejatisu Terkait Dugaan Korupsi BRT 2022-2024
Gempet Sumut Desak Kejatisu Periksa Dirut PT Agrinas dan Ketua Koperasi BAN
Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 13,185 Miliar dari Korupsi Waterfront City dan Tele Samosir
Gelapkan 13 Ton Manggis Senilai Setengah Miliar, Bos PT Apollo Dilaporkan ke Polda Sumut
Kejatisu Pastikan Serius Tangani Laporan Dugaan Korupsi Program Alat Kontrasepsi Labura Libatkan Suib Sitorus
eks. Mentri BUMN Sempat Tolak Kerjasama dan Minta Tinjau Ulang Penjualan Aset PTPN II Regional I
Jaksa Tahan Konsultan Pengawas Proyek Dinkes Nias Barat Senilai Rp1.198 Miliar
Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Batubara dan PPK Ditahan Kejari Batubara Terkait Dugaan Korupsi BTT
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 22:44 WIB

Ketua DPRD Dairi Diduga Diperiksa Kejatisu Terkait Dugaan Korupsi BRT 2022-2024

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 13,185 Miliar dari Korupsi Waterfront City dan Tele Samosir

Senin, 23 Februari 2026 - 14:27 WIB

Gelapkan 13 Ton Manggis Senilai Setengah Miliar, Bos PT Apollo Dilaporkan ke Polda Sumut

Senin, 23 Februari 2026 - 14:25 WIB

Kejatisu Pastikan Serius Tangani Laporan Dugaan Korupsi Program Alat Kontrasepsi Labura Libatkan Suib Sitorus

Senin, 23 Februari 2026 - 14:16 WIB

Kejari Batubara Tahan Eks Kadis Kesehatan Batubara serta Dua Rekanan

Berita Terbaru

Berita

Aroma Korupsi Kian Menyengat Tercium di PT Inalum

Senin, 23 Feb 2026 - 22:51 WIB

Berita

Rico Waas Lantik Camat dan Pejabat Eselon III dan IV

Senin, 23 Feb 2026 - 22:42 WIB