MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan mengaku sudah mengirimkan surat perkembangan perkara laporan dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 411 dan Pasal 412. Yang diajukan oleh SERKA. Zulham Hakim Nasution, warga Jalan Bengkel I, Pulau Brayan, Medan, pada 10 Februari 2026 lalu, yang merupakan Anggota Tentara Indonesia (TNI) aktif yang tengah bertugas di perbatasan Tapanuli Selatan.
Menurut keterangan petugas kepada media, Jumat (27/3), surat tersebut telah dikirim sekitar dua minggu setelah laporan dibuat.
“Sudah kita kirim ke alamat pelapor, dua minggu setelah dia buat laporan,” ujar salah seorang petugas Unit PPA Polrestabes Medan.
Meski demikian hingga kini, Zulham mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian terkait perkembangan laporan yang ia ajukan.
“Sampai sekarang saya belum ada menerima surat SP2HP dari pihak Polrestabes Medan tentang perkembangan laporan saya,” ujar Zulham kepada awak media, Kamis (26/3).
Istri dan Pria Lain Dilaporkan
Dalam laporan tersebut diketahui, Serka.Zulham melaporkan istrinya Rahma Mazdalifa serta seorang pria bernama Romi Irwansyah Siagian yang berprofesi sebagai wartawan media online di Medan, atas dugaan perzinahan.
Laporan itu tercatat dengan nomor:
STTLP/B/7332/II/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 10 Februari 2026.
Menurut keterangan pelapor, dugaan peristiwa tersebut bermula ketika ia menerima tangkapan layar (screenshot) status WhatsApp milik Romi Irwansyah Siagian yang menampilkan foto dirinya sedang berduaan dengan Rahma Mazdalifa.
Tidak hanya itu, pelapor juga mengaku memperoleh screenshot percakapan WhatsApp bernada mesra antara keduanya.
Lebih lanjut, anak pelapor bernama Al Ikhsan Nasution juga disebut pernah memergoki secara langsung kedekatan keduanya.
Anak pelapor bahkan menyebut telah tiga kali melihat Romi mencium Rahma di kediaman mereka di Jalan Bengkel No. 1 A, Pulau Brayan, Kecamatan Medan Timur.
Merasa keberatan atas dugaan tersebut, Zulham kemudian memutuskan melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Medan.
“Saya berharap pihak kepolisian Polrestabes Medan bisa segera memproses laporan saya sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini,” tegas Zulham.
Penulis : Yuli









