MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID– Upaya Jaksa Penuntut Umum ( JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumut menjerat dua terdakwa korupsi di BNI 46 cabang Medan sebesar Rp 17 miliar akhirnya dikabulkan Majelis Hakim Mahkamah Agung( MA).
Dilihat di Sistim Informasi Penelusuran Perkara ( SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/2) hukuman terhadap kedua terdakwa yakni Fernando HP Munte (55) eks Senior Relationship Manager( SRM) Bank BNI cabang Medan divonis 4 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan.
Putusan tersebut dibacakan Majelis hakim diketuai Julriyadi beranggotakan hakim Sigid Triyono dan Sinintha Yuliansih Sibarani.
Sedangkan terdakwa Tan Andyono selaku Dirut PT Prima Jaya Lestari Utama ( PJLU) divonis 7 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan. Selain itu, terdakwa Tan Andyono dibebani membayar Uang Pengganti( UP) sebesar Rp 17 miliar subsider 4 tahun
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Kasasi diketuai Yohanes Priyana dan Noor Edi Yono serta Arizon Mega Jaya sebagai Hakim Anggota.
Putusan Majelis hakim kasasi tersebut dibacakan 10 September dan 29 Oktober 2025 sekaligus menganulir putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Sulhanuddin yang membebaskan Fernando Munte dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.
Sedangkan putusan debitur Tan Andyono (61) Direktur PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) belum keluar. Perkara Tan Andyono ditangani Majelis Hakim Yohanes Priyana beranggotakan Noor Edi Yono dan Arizona Mega Jaya.
Terdakwa Tan Andyono yang sebelumnya dituntut Jaksa 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp 750 juta subsider 3 bulan serta membayar Uang Pengganti(UP) kerugian negara Rp 9 miliar subsider 3 tahun 6 bulan juga dibebaskan hakim Sulhanuddin.
Belum diketahui pasti, apakah putusan MA tersebut sudah dikirim atau belum kepada JPU dan terdakwa Fernando Munte.
Putusan MA tersebut keluar setelah JPU Putri Marlina Sari dari Kejaksaan Tinggi Sumut mengajukan kasasi pada 8 April 2025 setelah Fernando dan Tan Andyono dibebaskan hakim.
Sebelumnya Majelis hakim diketuai Sulhanuddin memvonis bebas terdakwa Fernando Munthe (55) eks Senior Relationship Manager( SRM) Bank BNI cabang Medan serta Tan Andyono (61) Direktur Prima Jaya Lestari Utama (PJLU).
Keduanya diyakini tidak melakukan korupsi soal kredit macet Rp 36 miliar di BNI cabang Medan seperti yang didakwakan JPU.
“Kedua terdakwa harus dibebaskan dan dipulihkan harkat dan martabatnya serta mengeluarkannya dari Rutan ” ujar Hakim Sulhanuddin mengutip amar putusannya pad 16 Maret 2025 lalu.
Padahal sebelumnya JPU Fernando menuntut 4 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan karena terbukti turut membantu debitur korupsi Rp 17 Miliar di Bank BNI.
Selain Fernando turut dituntut Tan Andyono (61) Direktur Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp 750 juta subsider 3 bulan serta membayar Uang Pengganti(UP) kerugian negara Rp 9 miliar subsider 3 tahun 6 bulan.
“Menjatuhkan tuntutan terhadap Fernando 4 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan. Fernando tidak menikmati kerugian keuangan negara sehingga tidak dibebankan membayar UP,” ujar Jaksa Putri Marlina Sari mengutip sebait nota tuntutannya, Jumat (14/3/2025)
Menurut Jaksa, perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Hal yang memberatkan perbuatan kedua tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan kedua terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
Dalam pertimbangannya, Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumut itu membeberkan kerugian BNI beserta bunga bank sebesar Rp 17 Miliar dari pemberian modal usaha kepada kepada PT PJLU sebesar Rp 65 miliar.
Dari kerugian tersebut, kata Jaksa jaminan (agunan) terdakwa Tan Andyono selaku Debitur sebesar Rp 8 miliar dipotong untuk membayar utangnya, sehingga masih ada kekurangan yang harus dibayar sebesar Rp 9 miliar lagi
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, terdakwa Fernando HP Munthe selaku eks Senior Relationship Manager PT BNI menawarkan pinjaman kredit modal usaha kepada terdakwa Tan Andyono untuk modal kerja. Salah satu jaminan kredit yang diajukan adalah PKS berkapasitas 45 ton perjam berikut sarana perlengkapannya.
Dalam prosesnya, terdakwa Fernando diduga sengaja tidak melakukan analisa terhadap PT PJLU, seharusnya PT PJLU tidak layak diberikan kredit.
Berdasarkan perhitungan audit independen kata jaksa, bahwa nilai kredit yang dikucurkan kepada PT PJLU sebesar Rp 65 miliar terindikasi sebagai tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 36.932.813.935.
Menurut jaksa dengan tidak dilakukannya analisa kredit oleh terdakwa Fernando, mengakibatkan PT PJLU tidak mampu melunasi kewajibannya pada tahun 2020 dan berakhir dengan dilelangnya jaminan PT PJLU berupa PMKS dengan harga jauh dibawah nilai taksasi yang ditetapkan oleh Fernando pada awal pemberian kredit.
Penulis : Yuli









