Gelapkan 13 Ton Manggis Senilai Setengah Miliar, Bos PT Apollo Dilaporkan ke Polda Sumut

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Aroma tak sedap tercium dari Komplek Pergudangan Bisnis Warehouse, Jalan Sisingamangaraja No. 17, Medan Amplas. Pasalnya, penanggung jawab PT Apollo, Rudy Ciputra, resmi dilaporkan ke Mapolda Sumatera Utara atas dugaan penipuan dan penggelapan buah manggis milik petani senilai Rp505 juta.

Laporan tersebut tertuang dalam Bukti Laporan Polisi Nomor:STTLP/B/206/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, yang dilayangkan oleh korban, Roi Danni Sitinjak (35), seorang anggota TNI yang juga mewakili para petani pemasok manggis lainnya, Sabtu (21/2).

Informasi yang dihimpun, kasus ini bermula saat para korban memasok buah manggis sebanyak kurang lebih 13 ton kepada PT Apollo. Kesepakatan awal, pembayaran total sebesar Rp505.000.000 akan dilunasi dalam tempo seminggu setelah barang diterima, tepatnya pada 9 Februari 2026.

Saat tanggal jatuh tempo tiba, Rudy Ciputra selaku penanggung jawab perusahaan tidak kunjung menunjukkan batang hidungnya. Nomor ponselnya pun tak lagi dapat dihubungi, membuat para petani dan pemasok meradang.

Baca Juga :  Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I, Kejatisu Belum Agendakan Pemanggilan A. Tambunan

Situasi memanas pada Jumat malam (20/2). Para korban bersama sejumlah awak media, didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) setempat dan personel Polsek Medan Patumbak, mendatangi gudang tersebut.

Drama sempat terjadi saat manajer gudang bernama Riko dihubungi via ponsel pada pukul 20.00 WIB. Meski berjanji akan segera datang, Riko baru menampakkan diri sekitar pukul 01.30 WIB dini hari dengan didampingi pengacaranya.

Ada fakta mengejutkan yang terungkap di lapangan. Meski beroperasi nonstop 24 jam, pihak kelurahan melalui Kepling mengaku tidak pernah menerima laporan terkait aktivitas perusahaan tersebut.

“Usaha ini beroperasi 24 jam terus, tapi menurut keterangan Bu Kepling, mereka tidak pernah melapor ada kegiatan 24 jam. Bahkan jenis kegiatannya pun pihak lingkungan tidak tahu pasti,” ucap salah satu korban didampingi Aryati selaku kepling setempat.

Baca Juga :  Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I Regional I Terkait Korupsi Penjualan Aset

Berdasarkan keterangan Riko di lokasi, pemilik usaha PT Apollo tersebut diduga merupakan Warga Negara Asing (WNA).

“Menurut manager yang bernama Rico dua warga negara asing itu yang memiliki Pt Apollo. Mr Cevin warga Negara Beijing, Mr Pho warga Negara Malaysia,” ungkap salah satu korban.

Dalam laporannya, terlapor dibidik dengan Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) tentang Penipuan/Perbuatan Curang, serta Pasal 486.

“Kami minta pihak Polda Sumut segera mengusut tuntas kasus ini. Ini menyangkut nasib para petani manggis yang sudah bekerja keras, tapi hasilnya justru digelapkan oleh pihak perusahaan,” tegas korban dalam keterangannya di Mapolda Sumut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Apollo belum memberikan keterangan resmi terkait hilangnya uang pembayaran belasan ton manggis tersebut.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPRD Dairi Diduga Diperiksa Kejatisu Terkait Dugaan Korupsi BRT 2022-2024
Gempet Sumut Desak Kejatisu Periksa Dirut PT Agrinas dan Ketua Koperasi BAN
Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 13,185 Miliar dari Korupsi Waterfront City dan Tele Samosir
Kejatisu Pastikan Serius Tangani Laporan Dugaan Korupsi Program Alat Kontrasepsi Labura Libatkan Suib Sitorus
Kejari Batubara Tahan Eks Kadis Kesehatan Batubara serta Dua Rekanan
eks. Mentri BUMN Sempat Tolak Kerjasama dan Minta Tinjau Ulang Penjualan Aset PTPN II Regional I
Jaksa Tahan Konsultan Pengawas Proyek Dinkes Nias Barat Senilai Rp1.198 Miliar
Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Batubara dan PPK Ditahan Kejari Batubara Terkait Dugaan Korupsi BTT
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 22:44 WIB

Ketua DPRD Dairi Diduga Diperiksa Kejatisu Terkait Dugaan Korupsi BRT 2022-2024

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 13,185 Miliar dari Korupsi Waterfront City dan Tele Samosir

Senin, 23 Februari 2026 - 14:27 WIB

Gelapkan 13 Ton Manggis Senilai Setengah Miliar, Bos PT Apollo Dilaporkan ke Polda Sumut

Senin, 23 Februari 2026 - 14:25 WIB

Kejatisu Pastikan Serius Tangani Laporan Dugaan Korupsi Program Alat Kontrasepsi Labura Libatkan Suib Sitorus

Senin, 23 Februari 2026 - 14:16 WIB

Kejari Batubara Tahan Eks Kadis Kesehatan Batubara serta Dua Rekanan

Berita Terbaru

Berita

Aroma Korupsi Kian Menyengat Tercium di PT Inalum

Senin, 23 Feb 2026 - 22:51 WIB

Berita

Rico Waas Lantik Camat dan Pejabat Eselon III dan IV

Senin, 23 Feb 2026 - 22:42 WIB