MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Vonis mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar, dipotong menjadi tiga tahun penjara dalam kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023 senilai Rp5,9 miliar.
Pemotongan vonis tersebut diputuskan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan banding Nomor 47/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN yang dilihat, Senin (26/1).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ismail Fahmi Siregar dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim PT Medan, Krosbin Lumban Gaol, dalam amar putusan banding.
Hakim tinggi juga menghukum Ismail membayar denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP) kepada negara sejumlah Rp5.962.500.000 dan menetapkan uang titipan pada rekening Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebesar Rp5,9 miliar dirampas untuk negara serta diperhitungkan sebagai pembayaran UP yang dibebankan kepada terdakwa,” ujar Krosbin.
Perbuatan Ismail dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama subsider.
“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Krosbin.
Putusan banding ini mengubah vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tertanggal 10 Oktober 2025, yang sebelumnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Medan yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang juga menghukum Ismail yang kini berusia 52 tahun membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp4,5 miliar.
Dari total uang pengganti tersebut, Ismail telah membayarkan Rp5,9 miliar sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp1,4 miliar. Hakim memutuskan kelebihan uang tersebut dikembalikan kepada Ismail.
Menurut majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Medan, perbuatan Ismail melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama primer.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Ismail dengan pidana enam tahun enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp5,9 miliar.
Penulis : Yuli









