MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kabar mengejutkan datang dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal Christy Sitepu, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (1/4).
Putusan ini sekaligus mematahkan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut videografer asal Kabupaten Karo tersebut dengan hukuman penjara.
Sidang yang berlangsung di ruang utama PN Medan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yusafrihardi Girsang. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan.
“Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” tegas Yusafrihardi di hadapan para pengunjung sidang.
Selain membebaskan Amsal, hakim juga memerintahkan agar hak-hak terdakwa segera dipulihkan, baik secara kedudukan, harkat, maupun martabatnya di mata hukum dan masyarakat.
Patahkan Tuntutan Jaksa
Vonis bebas ini merupakan titik balik bagi Amsal. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Karo menuntut Amsal dengan hukuman yang cukup berat, yaitu pidana penjara 2 tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian Uang Pengganti (UP) Rp202,1 juta subsider 1 tahun penjara.
Amsal sebelumnya dinilai melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, fakta persidangan berkata lain dan membawa Amsal resmi menghirup udara bebas hari ini.
Akhir dari Perjalanan Kasus
Kasus yang sempat menyita perhatian publik di Kabupaten Karo ini berkaitan dengan proyek pembuatan video profil desa. Dengan adanya putusan ini, status hukum Amsal telah bersih, kecuali jika pihak Kejaksaan mengajukan upaya hukum lanjutan (kasasi) atas vonis bebas tersebut.
Kini, videografer tersebut dapat kembali ke tengah keluarga dan menjalankan profesinya semula tanpa beban status terdakwa.
Penulis : Yuli









