Dua minggu terakhir, Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara menjadi sorotan publik. Bukan karena capaian peningkatan Pendapatan Asli Daerah, melainkan karena serangkaian dugaan yang menyangkut integritas pengelolaan Keuangan Daerah.
Dari Samsat Medan Utara hingga program Gebyar Pajak 2026, publik menanti jawaban yang tidak kunjung datang
Di Samsat Medan Utara, narasumber yang mengaku Staf Bapenda Sumut mengungkapkan adanya pungutan di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk setiap pengurusan kenderaan baru.
Besarnya berkisar Rp.17.000 untuk sepeda motor dan Rp.23.000 untuk mobil. Jika dikalkulasikan dengan volume kenderaan baru yang masuk setiap bulan, jumlahnya tidak la kecil, sekitar Ro.460 juta per bulan.
Yang mengkuatirkan, pungutan itu disebut dilakukan tanpa kuintansi, dengan alasan uang formulir dan uang percepatan.
Dalam praktik administrasi yang sehat, tidak ada pungutan negara yang boleh lepas dari pencatatan dan pertanggungjawaban.
Ketika kuintasi tidak diterbitkan, batas antara pungutan resmi dan pungutan liar menjadi kabur.
Bersamaan dengan itu, muncul dugaan lain.
Dana insentif sebesar Rp38 miliar disebut menggantung, Sekretaris Bapenda Sumut jarang berada berkantor. Jika terbukti, ini bukan sekedar kelalaian administratif, melainkan juga pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Di sisi lain, program Gebyar Pajak 2026 yang digagas Bapenda Sumut juga menimbulkan pertanyaan. Program yang disebut bertujuan mendongkrak PAD itu tidak pernah dibahas dalam pembahasan RAPBD 2026, menurut Ketua Komisi C DPRD Sumut. Anggaran yang disebut Ketua Komisi C DPRD Sumut tidak pernah dibahas dalam pembahasan RAPBD 2026, menurut Ketua Komisi C DPRD Sumut. Anggaran yang disebut mencapai puluhan miliar untuk hadiah mewah pun menjadi perhatian. Tanpa pembahasan di DPRD, legimitasi program menjadi lemah, dan resiko penyimpangan anggaran meningkat.
Kita tidak sedang menuduh. Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung. Namun, diamnya institusi yang bersangkutan justru memperlebar ruang spekulasi. Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, klarifikasi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Publik berhak tahu apakah uang dipungut masuk ke kas negara, apakah program dijalankan sesuai prosedur, dan apakah pejabat yang digaji negara menjalankan tugasnya.
Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan, skandal kecil yang dibiarkan akan menjelma menjadi krisis kepercayaan. Padahal, PAD yang sehat tidak hanya dibangun dari target angka, akan tetapi juga dari kepercayaan wajib pajak bahwa setiap rupiah yang mereka bayar dikelola dengan benar
Oleh karena itu, ada tiga hal yangendesak dilakukan.
Pertama, Bapenda Sumut perlu segera membuka data dan memberikan penjelasan terbuka. Angka, dokumen, dan mekanisme harus tampilkan, bukan sekadar pernyataan normatif.
Kedua, DPRD Sumut harus menjalankan fungsi pengawasan secara aktif. Hak interpelasi dan hak angket tersedia jika diperlukan. Diam berarti membiarkan.
Ketiga, aparat penegak hukum perlu melakukan penelusuran awal. Dugaan pungli dan penyalahgunaan anggaran bukan ranah klarifikasi internal semata, melainkan ranah hukum.
Sumut membutuhkan pendapatan daerah yang meningkat..Namun peningkatan itu tidak boleh dibayar dengan hilangnya kepercayaan publik. Transparansi yang tertunda hanya akan memperpanjang keraguan. Dan di tengah keraguan, tidak ada program sebesar apa pun yang akan berhasil.
Editorial ini ditulis untuk mendorong keterbukaa, bukan untuk menghakimi. Sebab, di negara hukum, kebenaran hanya bisa ditegakkan jika prosesnya terbuka dan dapat diuji.
Penulis : Yulie









