Sengketa Lahan 40 Ha di Deli Serdang Mandek 5 Tahun, Kanwil ATR/BPN Sumut Akan Panggil PTPN II

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Sengketa lahan seluas ±40 hektare di Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang yang mandek selama 5 tahun akhirnya ditangani Kantor Wilayah ATR/BPN Sumatera Utara.

Dalam mediasi yang difasilitasi Garuda Merah Putih Community (GMPC) Sumut, Kanwil ATR/BPN berjanji memanggil PTPN II untuk menghadiri mediasi lanjutan pekan depan.

BPN Deli Serdang Gagal Hadirkan PTPN II

Mediasi digelar Selasa (29/7/2026) di Kantor Kanwil ATR/BPN Sumut, Medan. GMPC Sumut meminta Kanwil mengambil alih kasus ini karena BPN Deli Serdang dinilai gagal 2 kali menghadirkan PTPN II untuk menunjukkan alas hak.

Baca Juga :  Mengenal Perda No. 4/2021 Tentang PUD. Pasar Medan; 5 Tahun Jalan, SOP Masih Tanda Tanya

“Alhamdulillah hari ini didengar. Pak Febby dari Bidang Sengketa menyatakan Kanwil akan memanggil semua pihak termasuk PTPN II. Mediasi lanjutan diagendakan Kamis depan,” kata Presidium GMPC Sumut Dedi Harvisyahari.

Sengketa ini menyangkut tanah milik 8 warga Desa Negara Beringin. GMPC membawa sejumlah bukti, antara lain SHM Nomor 331 Tahun 2015, SK Nomor 1784 Tahun 2015, serta dugaan penggunaan peta tahun 1992 Desa Lau Barus Baru untuk memblokir tanah di Desa Negara Beringin.

GMPC Ajukan 3 Tuntutan

Dalam mediasi, GMPC mengajukan 3 permintaan kepada Kanwil ATR/BPN Sumut.

Baca Juga :  Kajati Sumatera Utara Kunjungi Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli "Laksanakan Sejumlah Kegiatan Sosial Dan Kemasyarakatan"

Pertama, audit spasial independen. Kedua, menghadirkan PTPN II. Ketiga, proses hukum jika terbukti ada pemufakatan jahat.

“Kami berharap mediasi Kamis depan menjadi titik terang agar hak 8 warga segera dipulihkan,” ujar Dedi.

Pihak Kanwil yang Hadir

Dari Kanwil ATR/BPN Sumut hadir Febby Richard dari Bidang 5 Sengketa dan Konflik Pertanahan, Trisatya dari Bidang 2 Pendaftaran Tanah, dan Adil M dari Bidang Pengukuran dan Pemetaan.

Hingga berita ini diturunkan, PTPN II belum memberikan keterangan terkait pemanggilan oleh Kanwil ATR/BPN Sumut.

 

Penulis : Dt. Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tanjungbalai Luncurkan City Branding ‘Kota Kerang”, Resmi Kantongi Hak Cipta
Bupati Deli Serdang Apresiasi Bakat Siswa MIN 3 Deli Serdang
Tinjau Pasar Rakyat Tanjung Morawa, Bupati Deli Serdang Kaji Penataan Pedagang
Gubsu Copot Kabiro Perekonomian Setdaprov Sumut Poppy Marulita Hutagalung
Pemkab Deli Serdang Pecat Kepala Desa Desa Rugemuk Muliadi
Pemprov Sumut Anggarkan Rp17,6 Miliar Bangun Jalan Rusak di Dairi
Karyawan Yakult Tampar Ibu Hamil DI Titi Kuning Medan, Pelaku: “Silahkan Laporkan Saja”
“Bronjong 300 Meter atau Sekolah Runtuh! Banjir Serbelawan Lumpuhkan 4 Sekolah Swasta”
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Tanjungbalai Luncurkan City Branding ‘Kota Kerang”, Resmi Kantongi Hak Cipta

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:27 WIB

Bupati Deli Serdang Apresiasi Bakat Siswa MIN 3 Deli Serdang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:25 WIB

Tinjau Pasar Rakyat Tanjung Morawa, Bupati Deli Serdang Kaji Penataan Pedagang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Gubsu Copot Kabiro Perekonomian Setdaprov Sumut Poppy Marulita Hutagalung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Pemprov Sumut Anggarkan Rp17,6 Miliar Bangun Jalan Rusak di Dairi

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wali Kota Medan Rico Waas Lantik Erfin Fahrurrazi sebagai Pj Sekda

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:34 WIB

Daerah

Bupati Deli Serdang Apresiasi Bakat Siswa MIN 3 Deli Serdang

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:27 WIB