MEDAN, SSOL.ID – Sengketa lahan seluas ±40 hektare di Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang yang mandek selama 5 tahun akhirnya ditangani Kantor Wilayah ATR/BPN Sumatera Utara.
Dalam mediasi yang difasilitasi Garuda Merah Putih Community (GMPC) Sumut, Kanwil ATR/BPN berjanji memanggil PTPN II untuk menghadiri mediasi lanjutan pekan depan.
BPN Deli Serdang Gagal Hadirkan PTPN II
Mediasi digelar Selasa (29/7/2026) di Kantor Kanwil ATR/BPN Sumut, Medan. GMPC Sumut meminta Kanwil mengambil alih kasus ini karena BPN Deli Serdang dinilai gagal 2 kali menghadirkan PTPN II untuk menunjukkan alas hak.
“Alhamdulillah hari ini didengar. Pak Febby dari Bidang Sengketa menyatakan Kanwil akan memanggil semua pihak termasuk PTPN II. Mediasi lanjutan diagendakan Kamis depan,” kata Presidium GMPC Sumut Dedi Harvisyahari.
Sengketa ini menyangkut tanah milik 8 warga Desa Negara Beringin. GMPC membawa sejumlah bukti, antara lain SHM Nomor 331 Tahun 2015, SK Nomor 1784 Tahun 2015, serta dugaan penggunaan peta tahun 1992 Desa Lau Barus Baru untuk memblokir tanah di Desa Negara Beringin.
GMPC Ajukan 3 Tuntutan
Dalam mediasi, GMPC mengajukan 3 permintaan kepada Kanwil ATR/BPN Sumut.
Pertama, audit spasial independen. Kedua, menghadirkan PTPN II. Ketiga, proses hukum jika terbukti ada pemufakatan jahat.
“Kami berharap mediasi Kamis depan menjadi titik terang agar hak 8 warga segera dipulihkan,” ujar Dedi.
Pihak Kanwil yang Hadir
Dari Kanwil ATR/BPN Sumut hadir Febby Richard dari Bidang 5 Sengketa dan Konflik Pertanahan, Trisatya dari Bidang 2 Pendaftaran Tanah, dan Adil M dari Bidang Pengukuran dan Pemetaan.
Hingga berita ini diturunkan, PTPN II belum memberikan keterangan terkait pemanggilan oleh Kanwil ATR/BPN Sumut.
Penulis : Dt. Arifin









