Sengketa Lahan 40 Ha di Deli Serdang Mandek 5 Tahun, Kanwil ATR/BPN Sumut Akan Panggil PTPN II

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Sengketa lahan seluas ±40 hektare di Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang yang mandek selama 5 tahun akhirnya ditangani Kantor Wilayah ATR/BPN Sumatera Utara.

Dalam mediasi yang difasilitasi Garuda Merah Putih Community (GMPC) Sumut, Kanwil ATR/BPN berjanji memanggil PTPN II untuk menghadiri mediasi lanjutan pekan depan.

BPN Deli Serdang Gagal Hadirkan PTPN II

Mediasi digelar Selasa (29/7/2026) di Kantor Kanwil ATR/BPN Sumut, Medan. GMPC Sumut meminta Kanwil mengambil alih kasus ini karena BPN Deli Serdang dinilai gagal 2 kali menghadirkan PTPN II untuk menunjukkan alas hak.

Baca Juga :  FPAN Siap Gelar Aksi Demo di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Soroti JHT P3K Paruh Waktu

“Alhamdulillah hari ini didengar. Pak Febby dari Bidang Sengketa menyatakan Kanwil akan memanggil semua pihak termasuk PTPN II. Mediasi lanjutan diagendakan Kamis depan,” kata Presidium GMPC Sumut Dedi Harvisyahari.

Sengketa ini menyangkut tanah milik 8 warga Desa Negara Beringin. GMPC membawa sejumlah bukti, antara lain SHM Nomor 331 Tahun 2015, SK Nomor 1784 Tahun 2015, serta dugaan penggunaan peta tahun 1992 Desa Lau Barus Baru untuk memblokir tanah di Desa Negara Beringin.

GMPC Ajukan 3 Tuntutan

Dalam mediasi, GMPC mengajukan 3 permintaan kepada Kanwil ATR/BPN Sumut.

Baca Juga :  Rumah Dinas Bank Mandiri di Medan Diduga Dialihfungsikan Jadi Parkir RS Colombia Asia

Pertama, audit spasial independen. Kedua, menghadirkan PTPN II. Ketiga, proses hukum jika terbukti ada pemufakatan jahat.

“Kami berharap mediasi Kamis depan menjadi titik terang agar hak 8 warga segera dipulihkan,” ujar Dedi.

Pihak Kanwil yang Hadir

Dari Kanwil ATR/BPN Sumut hadir Febby Richard dari Bidang 5 Sengketa dan Konflik Pertanahan, Trisatya dari Bidang 2 Pendaftaran Tanah, dan Adil M dari Bidang Pengukuran dan Pemetaan.

Hingga berita ini diturunkan, PTPN II belum memberikan keterangan terkait pemanggilan oleh Kanwil ATR/BPN Sumut.

 

Penulis : Dt. Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diskominfo Tanjungbalai Gelar Sosialisasi Evaluasi Pengisian Evaluasi Pemerintah Digital (PEMDI) Tahun 2026
Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan dan Silaturahmi Dan Lanal TBA Letkol Laut (P) Sigit Ryanto
Wali Kota Tanjungbalai Minta DP3A-PM Benahi Layanan Calon Pengantin untuk Tekan Stunting
Bobby Nasution Apresiasi CKG Gojek, Dorong Jaminan Kesehatan Mitra Diperkuat
Kapolres Paluta Sebut Galian C Diduga Ilegal di Sipiongot Akan Diproses Hukum
Cara Pakai Kuota ‘Rollover’ Telkomsel, Indosat, dan XL Usai Putusan MK: Sisa Kuota Bisa Dibawa ke Bulan Depan
Putusan MK Soal Kuota Internet Harus Bisa Dipakai Sampai Habis, Ini Respons Indosat
Jalan Nasional di Hinai Langkat Dikorek Berbulan-bulan, Warga Resah dan Minta Kepastian
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:23 WIB

Sengketa Lahan 40 Ha di Deli Serdang Mandek 5 Tahun, Kanwil ATR/BPN Sumut Akan Panggil PTPN II

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:34 WIB

Diskominfo Tanjungbalai Gelar Sosialisasi Evaluasi Pengisian Evaluasi Pemerintah Digital (PEMDI) Tahun 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:25 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan dan Silaturahmi Dan Lanal TBA Letkol Laut (P) Sigit Ryanto

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:03 WIB

Bobby Nasution Apresiasi CKG Gojek, Dorong Jaminan Kesehatan Mitra Diperkuat

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kapolres Paluta Sebut Galian C Diduga Ilegal di Sipiongot Akan Diproses Hukum

Berita Terbaru

Hukum

Perkara UU ITE Antar Advokat Naik Penyidikan

Rabu, 29 Jul 2026 - 21:19 WIB