Putusan MK Soal Kuota Internet Harus Bisa Dipakai Sampai Habis, Ini Respons Indosat

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SSOL.ID – Indosat Ooredoo Hutchison menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sisa kuota internet dapat digunakan pelanggan sampai habis.

Perusahaan telekomunikasi itu kini tengah mengkaji implikasi putusan tersebut untuk memastikan implementasinya berjalan sesuai ketentuan hukum.

Indosat: Akan Perluas Opsi Rollover dan Transparansi

Direktur & Chief Legal & Regulatory Officer Indosat Ooredoo Hutchison, Reski Damayanti, mengatakan putusan MK menjadi momentum meningkatkan perlindungan konsumen.

“Indosat menghormati Putusan MK terkait perlindungan hak pelanggan atas sisa kuota internet. Kami memandang putusan ini sebagai momentum penting untuk terus meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus menjaga kesehatan ekosistem industri telekomunikasi,” kata Reski dalam keterangan resmi, Senin (27/7/2026).

Saat ini, kata Reski, Indosat tengah melakukan kajian komprehensif. Perusahaan juga mengevaluasi penyesuaian infrastruktur dan aplikasi layanan mandiri agar informasi penggunaan kuota dapat diakses pelanggan dengan mudah dan akurat.

Baca Juga :  Medan Masih Gelap. 48 Jam Blackout, Warga Keluhkan Komunikasi dan Air Bersih,

Reski menyebut Indosat sudah memiliki sejumlah produk dengan fitur rollover dan akumulasi kuota. Ke depan, variasi dan transparansi layanan akan diperluas agar pelanggan bisa memilih paket sesuai kebutuhan.

“Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan inovasi produk yang adil, transparan, dan berorientasi pada pelanggan,” ujarnya.

Indosat juga akan berkoordinasi dan menunggu aturan teknis lebih lanjut dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Komdigi Akan Kaji Penyesuaian Regulasi

Menteri Komdigi Meutya Hafid menyatakan pemerintah menyambut baik putusan MK. Timnya telah diperintahkan mengkaji implikasi putusan, termasuk kemungkinan penyesuaian regulasi.

“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi,” kata Meutya.

Baca Juga :  Kejatisu Kawal Rencana Pembebasan Lahan Masyarakat Adat Untuk Pembangunan (PLTA) Kumbih 45 MW Di Kabupaten Pakpak Barat

Isi Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025

Sebelumnya MK membacakan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan itu disebutkan kuota internet yang dibeli masyarakat harus bisa digunakan hingga habis dan tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan.

MK menilai formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak bisa semata berdasar sudut pandang komersial. Perlindungan pengguna harus dijamin melalui pilihan paket yang fleksibel seperti akumulasi kuota  rollover atau tanpa  rollover.

MK juga memberi opsi agar kuota tidak hangus, antara lain: akumulasi/rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi,  refund, atau bentuk perlindungan lain.

Menurut MK, yang dilindungi bukan sekadar jumlah kuota, melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang sudah dibayar pelanggan tetapi belum dinikmati hingga habis.

 

Penulis : Wahyu Danil

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karyawan Yakult Tampar Ibu Hamil DI Titi Kuning Medan, Pelaku: “Silahkan Laporkan Saja”
“Bronjong 300 Meter atau Sekolah Runtuh! Banjir Serbelawan Lumpuhkan 4 Sekolah Swasta”
Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas
Jembatan Gantung Penghubung Desa Sangga Lima – Desa Pulau Banyak Langkat Memprihatinkan
Bupati Sebut Jambore TK/RA Bandar Khalipah Bisa Jadi Teladan dan Contoh di 21 Kecamatan Se Deli Serdang
Gubsu Minta Kepala Daerah se-Kabupaten Nias Percepat Usulan BKP 2027
Gubsu Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara
Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Karyawan Yakult Tampar Ibu Hamil DI Titi Kuning Medan, Pelaku: “Silahkan Laporkan Saja”

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:52 WIB

“Bronjong 300 Meter atau Sekolah Runtuh! Banjir Serbelawan Lumpuhkan 4 Sekolah Swasta”

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:59 WIB

Jembatan Gantung Penghubung Desa Sangga Lima – Desa Pulau Banyak Langkat Memprihatinkan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Bupati Sebut Jambore TK/RA Bandar Khalipah Bisa Jadi Teladan dan Contoh di 21 Kecamatan Se Deli Serdang

Berita Terbaru

Hukum

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli

Senin, 10 Agu 2026 - 22:30 WIB

Daerah

Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas

Senin, 10 Agu 2026 - 15:04 WIB