MEDAN, SSOL.ID – Isu liar tentang kelebihan lahan perkebunan milik PT Socfindo beberapa pekan terakhir ditanggapin Langsung oleh pihak PT. Socfindo Indonesia. Melalui General Manager PT Socfindo Indonesia, Erikson Ginting mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum pernah dipanggil oleh pihak DPRD kabupaten Batubara untuk menjelaskan semua isu yang menerpa perusahaan.
” Keberadaan perusahaan kami telah sesuai aturan, mulai dari pajak sesuai aturan, hingga yang lainnya. Kalau Pemda merasa ada yang kurang Pada Perusahaan kami minta ke Pusat dong. Bagaimana dengan Perusahaan-perusahaan lain, kenapa Pemda lain tidak ada yang koplin dengan Perusahaan kami. Dan kami siap jika dipanggil RDP, Fakta dan bukti-bukti kami ada, lengkap,” tegas General Manager PT Socfindo Indonesia Erikson Ginting kepada Suarasumutonline.id, Jumat (19/6).
Diketahui, PT Socfindo Indonesia juga memiliki beberapa kebun yang tersebar di beberapa daerah, dan semuanya sesuai dengan aturan Pemerintah Republik Indonesia dan tidak ada koplin satu kalipin dari Pemerintah daerBahkan dibeberapa daerah, PT Socfindo Indonesia memberikan lahan secara cuma-cuma kepada Pemerintah Kabupaten. Terakhir PT Socfindo Indonesia menghibahkan 3,5 Ha kepada Pemkab Serdang Bedagai untuk Fasilitas Publik.
Melalui Halaman Resmi PT Socfindo Indonesia juga menyebutkan/menyatakan bantahannya kepada semua isu dan berita-berita liat yang berkembang di masyarakat :
Pemberitahuan Resmi terkait Proses Pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfin Indonesia,
” PT Socfin Indonesia (Socfindo) saat ini sedang menjalani proses pembaruan HGU yang masih dalam tahap pengesahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Seluruh persyaratan administratif, teknis, dan yuridis telah dipenuhi sesuai dengan PP No. 18 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021, serta telah memperoleh rekomendasi dari BPN Kantor Wilayah Provinsi.
Terkait adanya perbedaan luasan areal, perusahaan menegaskan bahwa hal tersebut disebabkan oleh perbedaan metode pengukuran yang lebih akurat dan tidak mengubah titik koordinat batas lahan, sehingga tidak terdapat pengambilan lahan masyarakat. Seluruh proses dilakukan di bawah kewenangan dan pengawasan ATR/BPN.
PT Socfin Indonesia berkomitmen menjalankan kegiatan usaha secara legal, transparan, dan bertanggung jawab. Laporan ini adalah komitmen kami untuk terus mengembangkan upaya keberlanjutan kami.
Penulis : Yuli









