MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID -engadilan Negeri (PN) Medan menerima sebanyak 6.527 perkara untuk disidangkan sepanjang tahun 2025. Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 5.562 perkara.
Hal ini diungkapkan Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, dalam keterangan pers catatan akhir tahun 2025 yang diterima Mistar, Selasa (30/12).
“Jumlah perkara yang masuk PN Medan secara umum meningkat. Sejak Januari hingga akhir Desember 2025, PN Medan menerima 6.527 perkara dan diputus 5.629 perkara. Sementara pada tahun 2024 jumlah perkara masuk 5.562 perkara dan diputus 5.725 perkara,” ujarnya.
Soni mengatakan bahwa rekapitulasi data perkara tersebut diperoleh baik di peradilan umum maupun peradilan khusus. Soni pun menjelaskan, fungsi PN Medan bukan hanya sebagai peradilan umum yang mengadili perkara pidana dan perdata, melainkan juga pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum.
Ia merincikan jumlah perkara perdata yang masuk dan diputus oleh PN Medan selama tahun 2025. Perkara gugatan yang masuk sebanyak 1.306 perkara dan diputus 1.184 perkara, perdata permohonan diterima 2.197 perkara dan diputus 2.097 perkara.
“Kemudian, perdata gugatan sederhana masuk 80 perkara dan sudah diputus 21 perkara, Pengadilan Niaga/Pailit masuk 14 perkara dan diputus 12 perkara, Pengadilan Niaga/Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) masuk 50 perkara dan diputus 41 perkara,” kata Soni.
Lanjut Soni, Pengadilan Niaga/Hak Kekayaan Intelektual (HKI) masuk lima perkara dan diputus lima perkara, serta Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) masuk 281 perkara dan diputus 230 perkara.
“Selanjutnya, adapun rincian untuk perkara pidana, yakni perkara biasa masuk 2.378 dan diputus 1.746 perkara, pidana singkat tidak ada masuk dan tak ada yang diputus, pidana cepat masuk sembilan perkara dan diputus sembilan perkara,” ujarnya.
Ia menambahkan, pidana khusus (pidsus) anak masuk 88 perkara dan diputus 84 perkara, pidana praperadilan masuk 88 perkara dan diputus 81 perkara, tindak pidana korupsi (tipikor) masuk 172 perkara dan diputus 113 perkara, serta perikanan masuk 10 perkara dan diputus 10 perkara.
“Perkara pidana umum yang menonjol ialah klasifikasi pidana narkotika dengan jumlah perkara sebanyak 1.001 perkara dan sudah diputus berupa hukuman mati kepada 35 terdakwa,” tutur Soni.
Selain hukuman mati, lanjut dia, PN Medan juga memvonis penjara seumur hidup kepada 15 terdakwa dari 12 perkara narkotika dan tiga perkara pembunuhan.
“Untuk perkara pidsus yang menonjol ialah tipikor, pada tahun ini perkara tipikor di PN Medan merupakan perkara terbanyak yang masuk, yaitu sejumlah 172 perkara dan telah diputus 113 perkara,” ucap Soni.
Penulis : Yuli









