Kemenhut Segel Lima Lokasi Pembalakan Liar yang Diduga Picu Banjir di Sumatera

- Jurnalis

Minggu, 7 Desember 2025 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menemukan lima titik pembalakan liar yang diduga menjadi penyebab meningkatnya risiko banjir di wilayah Sumatera. Temuan tersebut membuat pihak kementerian mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan di lokasi-lokasi yang terindikasi bermasalah.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa pola kerusakan hutan di Sumatera menunjukkan kaitan kuat dengan aktivitas penebangan ilegal. Menurutnya, kerusakan hulu akibat pembalakan liar terbukti berdampak langsung pada meningkatnya potensi bencana di wilayah hilir.

“Kami melihat pola yang jelas: ketika hutan di hulu rusak akibat aktivitas ilegal, risiko bencana di hilir melonjak drastis. Aktivitas PHAT yang seharusnya legal diduga disalahgunakan sebagai kedok untuk masuk ke kawasan hutan negara,” ujarnya.

Baca Juga :  Terkait Demo Tutup PT. TPL Besar- Besaran, Gubsu, " Dikaji Untuk Ditutup atau Penciptaan Lahan''

Dwi juga menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kejahatan besar karena membahayakan keselamatan masyarakat. Ia menyebut bahwa pembalakan liar bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kehidupan warga.

Ditjen Gakkum Kehutanan telah membentuk Tim Gabungan untuk mengumpulkan data serta keterangan terkait dugaan aktivitas yang memicu kerusakan tutupan hutan. Dari identifikasi awal, terdapat 12 subjek hukum, baik perusahaan maupun perseorangan yang disinyalir terlibat dalam gangguan tutupan hutan di area hulu.

Sejak 4 Desember 2025, tim telah memasang papan larangan di lima lokasi yang terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Dalam waktu bersamaan, PPNS Balai Gakkum Sumatera juga tengah menyidik dugaan tindak pidana kehutanan pada salah satu pemilik PHAT bernama JAM. Penyelidikan dilakukan setelah ditemukan empat truk bermuatan kayu tanpa dokumen sah (SKSHH-KB).

Baca Juga :  Sambut Hari Natal 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Berikan Bantuan

Atas perkara tersebut, Kemenhut menerapkan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman maksimal mencapai lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2,5 miliar.

Dwi menjelaskan bahwa penyegelan lokasi adalah bagian dari langkah komprehensif yang mencakup verifikasi fakta di lapangan hingga pengamanan area yang diduga menjadi tempat aktivitas ilegal. Selain pidana kehutanan, pihaknya juga mengkaji penggunaan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan. Ditjen Gakkum juga membuka peluang melakukan gugatan perdata berbasis Pasal 72 jo. 76 UU Kehutanan guna memulihkan kembali fungsi ekosistem hutan.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Piala Futsal KNPI Tanjung Balai ” Energi Of Harmoni”
HUT ke-18 Gerindra Sumut, Sugiat Santoso Tekankan Kekompakan Kader demi Kepentingan Bersama
Inovasi Smart Bin, Siswa MAN 1 Deli Serdang Raih Duta Siswa Indonesia Pendidikan 2026
Ungkap Dugaan Berbagai Pelanggaran Lingkungan, Bupati Deliserdang Didesak Copot Kadis LH
DPC SEMMI Adukan Tidak Kesesuaian Prosedur Penyaluran KUR ke DPRD Langkat
Kasus Oknum Dirut BUMD Hamilin Wanita Muda, Diduga ada Kesepakatan Ganti Rugi dan Permintaan Pengguguran Kandungan Korban
Kajati Sumut Hadir Dan Mengikuti High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah se-Sumatera Utara Tahun 2026
SMAN 3 Medan Bidik Kampus Luar Negeri
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:13 WIB

Piala Futsal KNPI Tanjung Balai ” Energi Of Harmoni”

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:11 WIB

HUT ke-18 Gerindra Sumut, Sugiat Santoso Tekankan Kekompakan Kader demi Kepentingan Bersama

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:09 WIB

Inovasi Smart Bin, Siswa MAN 1 Deli Serdang Raih Duta Siswa Indonesia Pendidikan 2026

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:01 WIB

Ungkap Dugaan Berbagai Pelanggaran Lingkungan, Bupati Deliserdang Didesak Copot Kadis LH

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:55 WIB

Kasus Oknum Dirut BUMD Hamilin Wanita Muda, Diduga ada Kesepakatan Ganti Rugi dan Permintaan Pengguguran Kandungan Korban

Berita Terbaru

Daerah

Piala Futsal KNPI Tanjung Balai ” Energi Of Harmoni”

Sabtu, 7 Feb 2026 - 18:13 WIB