Kemenhut Segel Lima Lokasi Pembalakan Liar yang Diduga Picu Banjir di Sumatera

- Jurnalis

Minggu, 7 Desember 2025 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menemukan lima titik pembalakan liar yang diduga menjadi penyebab meningkatnya risiko banjir di wilayah Sumatera. Temuan tersebut membuat pihak kementerian mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan di lokasi-lokasi yang terindikasi bermasalah.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa pola kerusakan hutan di Sumatera menunjukkan kaitan kuat dengan aktivitas penebangan ilegal. Menurutnya, kerusakan hulu akibat pembalakan liar terbukti berdampak langsung pada meningkatnya potensi bencana di wilayah hilir.

“Kami melihat pola yang jelas: ketika hutan di hulu rusak akibat aktivitas ilegal, risiko bencana di hilir melonjak drastis. Aktivitas PHAT yang seharusnya legal diduga disalahgunakan sebagai kedok untuk masuk ke kawasan hutan negara,” ujarnya.

Baca Juga :  Fokus Enam Basis Pembangunan, Bobby Nasution Jadikan Nias Salah Satu Prioritas di Musrenbang

Dwi juga menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kejahatan besar karena membahayakan keselamatan masyarakat. Ia menyebut bahwa pembalakan liar bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kehidupan warga.

Ditjen Gakkum Kehutanan telah membentuk Tim Gabungan untuk mengumpulkan data serta keterangan terkait dugaan aktivitas yang memicu kerusakan tutupan hutan. Dari identifikasi awal, terdapat 12 subjek hukum, baik perusahaan maupun perseorangan yang disinyalir terlibat dalam gangguan tutupan hutan di area hulu.

Sejak 4 Desember 2025, tim telah memasang papan larangan di lima lokasi yang terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Dalam waktu bersamaan, PPNS Balai Gakkum Sumatera juga tengah menyidik dugaan tindak pidana kehutanan pada salah satu pemilik PHAT bernama JAM. Penyelidikan dilakukan setelah ditemukan empat truk bermuatan kayu tanpa dokumen sah (SKSHH-KB).

Baca Juga :  Jadi Daerah Penyumbang Inflasi Terbesar se Sumut, "Evaluasi Kadis Pertanian Deli Serdang

Atas perkara tersebut, Kemenhut menerapkan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman maksimal mencapai lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2,5 miliar.

Dwi menjelaskan bahwa penyegelan lokasi adalah bagian dari langkah komprehensif yang mencakup verifikasi fakta di lapangan hingga pengamanan area yang diduga menjadi tempat aktivitas ilegal. Selain pidana kehutanan, pihaknya juga mengkaji penggunaan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan. Ditjen Gakkum juga membuka peluang melakukan gugatan perdata berbasis Pasal 72 jo. 76 UU Kehutanan guna memulihkan kembali fungsi ekosistem hutan.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudaryono Dilantik Jadi Kepala BGN Rabu Sore Gantikan  Nanik S Deyang
Prabowo Tunjuk Asep Nana Mulyana Jadi Wakil Jaksa Agung dan Kuntadi sebagai Jampidsus
Kepala BGN Nanik S Deyang Ajukan Mundur karena Alasan Kesehatan
Gempa M 5,6 Guncang Gayo Lues Aceh, Getaran Terasa hingga Medan, Warga Sempat Panik Keluar Rumah
Kapolres Pelabuhan Belawan Kunjungi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Perkuat Sinergi Pengawasan Kru Kapal WNA
Polisi Ungkap Misteri Kaca Pecah di Rumdis Wabup Deli Serdang Bukan Karena Ditembak
Seluruh Korban Ledakan Rumah Grand Polonia Medan Ditemukan, 3 Tewas
Wali Kota Tanjungbalai Lepas M. Rijal Hafiz Kuliah di Universitas Al-Ahgaff Yaman
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:34 WIB

Sudaryono Dilantik Jadi Kepala BGN Rabu Sore Gantikan  Nanik S Deyang

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:27 WIB

Prabowo Tunjuk Asep Nana Mulyana Jadi Wakil Jaksa Agung dan Kuntadi sebagai Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:25 WIB

Kepala BGN Nanik S Deyang Ajukan Mundur karena Alasan Kesehatan

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:45 WIB

Gempa M 5,6 Guncang Gayo Lues Aceh, Getaran Terasa hingga Medan, Warga Sempat Panik Keluar Rumah

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:49 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Kunjungi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Perkuat Sinergi Pengawasan Kru Kapal WNA

Berita Terbaru