MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID— Isu penarikan kendaraan oleh debt collector atau kelompok yang dikenal sebagai mata elang kembali menjadi sorotan publik. Ariswan Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA) menyuarakan sikap tegas agar negara tidak lagi memberi ruang terhadap praktik penarikan kendaraan di jalan yang dinilainya bertentangan dengan undang undang dan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Ariswan menegaskan bahwa penarikan kendaraan secara paksa dan secara sepihak di jalan bukan hanya persoalan teknis pembiayaan tetapi sudah menyentuh persoalan hukum serius.
Ia menjelaskan bahwa undang undang dan regulasi telah mengatur secara jelas mekanisme eksekusi jaminan fidusia yang harus melalui prosedur hukum dan tidak boleh dilakukan sepihak apalagi dengan cara intimidatif di ruang publik.
Ariswan menyampaikan bahwa negara seharusnya hadir melindungi warganya dari tindakan yang melanggar hukum. Menurutnya praktik penarikan kendaraan di jalan tidak memiliki dasar hukum yang sah karena eksekusi harus dilakukan melalui kesepakatan yang diatur dalam putusan atau mekanisme hukum yang jelas. Ia menilai pembiaran terhadap praktik ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.
Ariswan juga mengingatkan bahwa hukum telah melarang penarikan kendaraan di jalan karena berpotensi menimbulkan keresahan gangguan keamanan dan konflik sosial. Ia menyebut bahwa aparat penegak hukum (APH) dan regulator harus bersikap tegas memastikan bahwa setiap sengketa pembiayaan diselesaikan melalui jalur hukum yang benar bukan melalui kekuatan atau intimidasi.
Ariswan menjelaskan secara rinci landasan undang undang dan regulasi yang mengatur fidusia serta penanganan kredit macet di perusahaan pembiayaan. Ia menegaskan bahwa persoalan kredit macet tidak dapat diselesaikan dengan cara penarikan kendaraan di jalan karena mekanismenya telah diatur secara tegas dalam hukum Indonesia.
Ariswan menyampaikan bahwa Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengatur dengan jelas bahwa objek jaminan fidusia tetap berada dalam penguasaan debitur selama tidak ada putusan hukum yang berkekuatan tetap atau kesepakatan sukarela. Ia menekankan bahwa eksekusi fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak apalagi dengan cara pemaksaan di ruang publik.
“Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan eksekusi jaminan fidusia hanya dapat dilakukan apabila terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur menyerahkan objek secara sukarela. Jika debitur menolak maka perusahaan pembiayaan wajib mengajukan permohonan eksekusi melalui pengadilan. Menurut Ariswan ketentuan ini merupakan bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat agar tidak menjadi korban tindakan sewenang wenang., ” tegasnya.
Terkait regulasi kredit macet Ariswan menjelaskan bahwa perusahaan finance telah memiliki jalur hukum dan administratif yang sah mulai dari penagihan persuasif restrukturisasi hingga penyelesaian melalui pengadilan. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi yang membenarkan penarikan kendaraan di jalan oleh debt collector atau pihak ketiga yang tidak memiliki kewenangan hukum.
” dasar hukum fidusia di Indonesia diatur secara tegas dalam Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam undang undang ini ditegaskan bahwa objek jaminan fidusia tetap berada dalam penguasaan debitur dan tidak boleh dieksekusi secara sewenang wenang, ” jelasnya.
Ariswan merujuk Pasal 29 Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa eksekusi jaminan fidusia hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah. Eksekusi tidak boleh dilakukan sepihak di jalan dan harus mengikuti prosedur yang ditentukan undang undang.
Selain itu Ariswan juga menegaskan adanya penguatan hukum melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menyatakan bahwa penarikan atau eksekusi objek fidusia hanya boleh dilakukan apabila ada kesepakatan wanprestasi dan penyerahan secara sukarela dari debitur. Apabila debitur menolak maka eksekusi wajib melalui pengadilan.
Terkait larangan penarikan kendaraan di jalan oleh perusahaan pembiayaan Ariswan secara tegas menyebut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan.
Dijelaskan bahwa dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 ditegaskan perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan objek jaminan fidusia apabila belum memiliki sertifikat jaminan fidusia yang diterbitkan oleh kantor pendaftaran fidusia.
Lebih lanjut dalam Pasal 4 PMK Nomor 130/PMK.010/2012 ditegaskan bahwa perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia dan mematuhi seluruh ketentuan hukum sebelum melakukan eksekusi. Artinya penarikan kendaraan di jalan tanpa sertifikat fidusia dan tanpa putusan pengadilan adalah perbuatan yang melanggar hukum.
Jika undang undang dan peraturan menteri keuangan ini dijalankan secara konsisten maka praktik penarikan kendaraan di jalan oleh debt collector maupun mata elang seharusnya tidak pernah terjadi. Menurutnya dasar hukumnya sudah sangat jelas tinggal keberanian negara untuk menegakkan hukum secara adil dan berperikemanusiaan.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan menjadi dasar hukum penting yang sering diabaikan dalam praktik penarikan kendaraan di lapangan.
Kemudian, Pasal 3 PMK Nomor 130/PMK.010/2012 secara tegas menyatakan bahwa perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia apabila perusahaan tersebut belum mendaftarkan jaminan fidusia dan belum memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia.
Ada lagu Pasal 4 PMK Nomor 130/PMK.010/2012 mewajibkan perusahaan pembiayaan untuk mendaftarkan jaminan fidusia atas setiap pembiayaan kendaraan bermotor. Tanpa pendaftaran tersebut, tidak ada dasar hukum untuk melakukan eksekusi dalam bentuk apa pun.
jika merujuk secara langsung pada PMK ini, maka praktik penarikan kendaraan di jalan oleh debt collector atau mata elang jelas merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 Pasal 3 dan Pasal 4.
Dan peraturan ini dibuat untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen serta memastikan perusahaan pembiayaan menjalankan usahanya sesuai hukum, bukan dengan cara intimidasi atau pemaksaan di ruang publik.
“selama PMK Nomor 130/PMK.010/2012 masih berlaku, maka tidak ada satu pasal pun yang membenarkan penarikan kendaraan di jalan, dan negara wajib menegakkan peraturan tersebut secara tegas dan konsisten, ” tutupnya.
Penulis : Yuli









