Per Februari 2026, PDAM Tirtanadi Turunkan Tarif Air Bersih

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID— Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara resmi menurunkan tarif air bersih bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) mulai Februari 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari program sosial Pemerintah Provinsi Sumut untuk meringankan beban masyarakat, tanpa mengabaikan keberlanjutan layanan air minum.

Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti, mengatakan penyesuaian tarif dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat serta keberlangsungan pelayanan air minum yang aman, layak, dan berkelanjutan.

“Sosialisasi ini menjadi ruang bagi kami untuk menerima masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan agar kualitas layanan Perumda Tirtanadi terus meningkat,” ujarnya pekan lalu.

Tarif air bersih yang diberlakukan berkisar antara Rp4.885 hingga Rp13.000 per meter kubik, disesuaikan dengan kelompok pelanggan dan kebutuhan operasional perusahaan.

Baca Juga :  Modal Terbatas, Perubahan Signifikan: Literasi Keuangan sebagai Titik Balik UMKM Binaan Politeknik Negeri Medan

Direktur Operasional Perumda Tirtanadi, Poppy, menjelaskan bahwa sosialisasi kebijakan tarif telah dilakukan di zona satu, dan akan dilanjutkan ke zona dua yang mencakup sejumlah kabupaten/kota di luar Medan.

“Penyesuaian tarif ini bertujuan menjaga kesehatan keuangan BUMD, namun tetap memperhitungkan dampaknya terhadap inflasi dan daya beli masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Tirtanadi, Salman Alfarisi Sihotang, menegaskan bahwa penurunan tarif bagi MBR merupakan implementasi langsung program sosial Pemprov Sumut, khususnya bagi pelanggan kategori rumah sangat sederhana sesuai Permendagri Nomor 71 Tahun 2020.

“Selama satu tahun terakhir kami bersama tim ahli melakukan kajian agar tarif bagi MBR lebih rendah dibandingkan tarif sebelumnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Warga Medan Jadi Korb4n TPPO, Walikota Medan Diminta Usut Tuntas

Salman menambahkan, penyesuaian tarif juga berdampak pada kelompok pelanggan lainnya. Dalam pengelompokan baru, kelompok 1 dan 2 mengalami penurunan tarif, sementara penetapan tarif tetap mengacu pada blok pemakaian.

Adapun pengelompokan tarif pelanggan meliputi:

Kelompok 1: MBR dan sosial (tarif subsidi)
Kelompok 2: Rumah tangga
Kelompok 3: Niaga dan industri (kegiatan perekonomian)

Kegiatan sosialisasi dihadiri jajaran direksi dan dewan pengawas Perumda Tirtanadi, Sekretaris Komisi C DPRD Sumut Budi, perwakilan pemerintah daerah, camat dan lurah se-Kota Medan, unsur mahasiswa, LSM, serta tokoh masyarakat dari 21 kecamatan di Kota Medan.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan
Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar
Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I
Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika
Bobby Nasution Hadiri Pengajian Akbar HUT ke-78 Sumut di Masjid Raya Al Mashun
Minyakita Cekik Rakyat, Muniruddin; Jangan Hanya Pantau, Sikat Pelakunya!
Wakajati Sumut, Aspidum dan 7 Kajari Dilantik, Muhibuddin : Jangan Ciderai Rasa Keadilan di Masyarakat
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:06 WIB

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:03 WIB

Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:38 WIB

Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:23 WIB

Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:21 WIB

Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika

Berita Terbaru

Hukum

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Hukum

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB