MEDAN, SSOL.ID – Pemprov Sumatera Utara membentuk Satuan Tugas Judi Online (Satgas Judol) untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, hingga pegawai BUMD dalam praktik judi online.
“Saat ini sudah dibentuk Satgas Judi Online. Tujuan satgas ini agar seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumut bebas judi online, termasuk PPPK penuh dan paruh waktu, juga pegawai BUMD, dan saya ditunjuk sebagai Ketua Satgas,” ujar Kepala Satpol PP Sumut Muttaqien Hasrimy dalam temu pers di Lobby Dekranasda Sumut, Kantor Gubernur, Rabu (24/6/2026).
Muttaqien menyebut satgas tidak hanya menindak, tapi juga memperkuat pengawasan berbasis data dan koordinasi antarlembaga. Pemprov Sumut sudah teken MoU dengan PPATK. Data seluruh ASN, PPPK, dan pegawai BUMD 2025 sudah dikirim untuk dideteksi.
“Dalam waktu dekat PPATK akan mengeluarkan rilis terbaru lagi ASN yang terpapar judi online,” katanya.
Wewenang satgas terbatas di internal ASN. Kalau ada yang kedapatan, Satpol PP akan beri imbauan lalu serahkan ke OPD untuk pembinaan dan sanksi sesuai aturan.
Satgas juga akan menindaklanjuti Instruksi Gubernur 188.54/3/INST/2026 soal larangan vape bagi ASN dan pegawai BUMD. Regulasi masih baru, jadi Satpol PP, Inspektorat, dan BKD akan rapatkan mekanisme dan sanksinya.
Penulis : Wahyu Danil









