Kejati dan Polda Sumut Teken Fakta Integritas Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen memperkuat sinergi penanganan perkara yang profesional, objektif, dan bebas dari praktik transaksional.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi di Medan, Selasa, mengatakan penandatanganan pakta integritas dipimpin Kepala Kejati Sumut Muhibuddin bersama Kepala Polda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto di Aula Tribrata Polda Sumut.

Rizaldi menyampaikan kegiatan tersebut dihadiri Wakil Kepala Kejati Sumut, Wakil Kepala Polda Sumut, para pejabat utama kedua institusi, seluruh kepala kejaksaan negeri (kajari), kepala kepolisian resor (kapolres), kepala seksi tindak pidana umum, kepala seksi tindak pidana khusus, serta kepala satuan reserse kriminal jajaran Polda Sumut.

Baca Juga :  Polisi Bocah 13 Tahun Diamankan Terkait Kebakaran Rumah Adat di Monumen SM Raja

“Penandatanganan pakta integritas itu merupakan tindak lanjut dari koordinasi dan kesepakatan yang sebelumnya dilakukan antara Kajati Sumut dan Kapolda Sumut,” ujarnya.

Ia mengatakan dalam pakta integritas tersebut kedua institusi berkomitmen memperkuat sinergi dan koordinasi dalam penanganan perkara, mencegah praktik transaksional, melindungi hak-hak korban tindak pidana, serta mencegah dan menindak pelanggaran kode etik oleh personel masing-masing lembaga.

Setelah penandatanganan, perwakilan Kejati Sumut dan Polda Sumut membacakan ikrar komitmen sebagai simbol pelaksanaan pakta integritas tersebut.

Kajati Sumut Muhibuddin mengatakan penandatanganan pakta integritas merupakan langkah strategis untuk memperkuat kerja sama antara kejaksaan dan kepolisian dalam penegakan hukum di Sumatera Utara.

Baca Juga :  Gerindra Minta Kejari Binjai Teliti Tangani Dugaan Korupsi DIF 2023

“Kita tentu sangat menginginkan agar anggota atau jajaran, khususnya dalam proses penanganan perkara sejak penyidikan oleh Polri hingga penuntutan di kejaksaan, dilakukan secara profesional, berintegritas, berhati nurani, tanpa kepentingan dan intervensi serta menghindari praktik transaksional,” kata Muhibuddin.

Ia mengatakan penegakan hukum yang berintegritas harus dilandasi nilai keimanan dan ketakwaan karena setiap tindakan aparat penegak hukum pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun moral.

Muhibuddin berharap pakta integritas tersebut menjadi pedoman bagi seluruh jajaran Kejati Sumut dan Polda Sumut dalam menjalankan tugas penegakan hukum sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kedua institusi.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meriah! Ribuan Warga Padati Festival Buah dan Bunga 2026 di Berastagi
Walikota Tanjungbalai Ikuti Raker, RDP dan RDPU Bersama Komisi II DPR RI dan Kemendagri
Sengketa Lahan 40 Ha di Deli Serdang Mandek 5 Tahun, Kanwil ATR/BPN Sumut Akan Panggil PTPN II
Diskominfo Tanjungbalai Gelar Sosialisasi Evaluasi Pengisian Evaluasi Pemerintah Digital (PEMDI) Tahun 2026
Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan dan Silaturahmi Dan Lanal TBA Letkol Laut (P) Sigit Ryanto
Wali Kota Tanjungbalai Minta DP3A-PM Benahi Layanan Calon Pengantin untuk Tekan Stunting
Bobby Nasution Apresiasi CKG Gojek, Dorong Jaminan Kesehatan Mitra Diperkuat
Kapolres Paluta Sebut Galian C Diduga Ilegal di Sipiongot Akan Diproses Hukum
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:34 WIB

Kejati dan Polda Sumut Teken Fakta Integritas Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:24 WIB

Meriah! Ribuan Warga Padati Festival Buah dan Bunga 2026 di Berastagi

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:33 WIB

Walikota Tanjungbalai Ikuti Raker, RDP dan RDPU Bersama Komisi II DPR RI dan Kemendagri

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:23 WIB

Sengketa Lahan 40 Ha di Deli Serdang Mandek 5 Tahun, Kanwil ATR/BPN Sumut Akan Panggil PTPN II

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:34 WIB

Diskominfo Tanjungbalai Gelar Sosialisasi Evaluasi Pengisian Evaluasi Pemerintah Digital (PEMDI) Tahun 2026

Berita Terbaru