Pasien BPJS Mengaku Alami Infeksi Usai Infus di Klinik Romauli, Pengamat Siap Tempuh Jalur Hukum

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUT ONLINE.ID – Dugaan malpraktik pelayanan kesehatan kembali mencuat di sebuah klinik di kawasan Medan Marelan. Seorang pasien pengguna BPJS Kesehatan mengaku mengalami infeksi hingga bernanah pada bagian tangan usai menjalani perawatan infus di Klinik Romauli, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, pada (12/05/2025) lalu.

Pasien bernama R. Silaban, SE, menyampaikan bahwa dirinya awalnya masuk ke klinik tersebut pada 08/05/2025 untuk berobat atas keluhan asam lambung dan angin duduk. Ia datang dengan menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan yang dimilikinya.

Menurut penuturannya, sesuai prosedur yang disampaikan pihak klinik, ia kemudian menjalani rawat inap dan mendapatkan tindakan infus serta kontrol medis dari tenaga kesehatan di klinik tersebut.

Namun, setelah menjalani perawatan selama tiga hari, pasien mengaku mulai merasakan pembengkakan pada tangan kanan, tepat di lokasi pemasangan infus. Kondisi tersebut, kata dia, semakin memburuk hingga muncul nanah setelah dirinya pulang dari klinik.

“Setelah pulang, tangan saya semakin bengkak dan bernanah. Saya menduga ada kesalahan saat pemasangan infus,” ujar R. Silaban dalam keterangannya di media online lokal beberapa waktu yang lalu.

Karena kondisi yang semakin parah, pasien kembali mendatangi Klinik Romauli pada 12/05/2025 untuk mendapatkan penanganan lanjutan. Ia menyebut saat itu dirinya ditangani oleh seorang bidan berinisial Br. Matondang.

Baca Juga :  DPRD Sumut Ingatkan PTPN I Tak Gegabah Klaim 93 Hektare Lahan Warga Sampali

Menurut pasien, penanganan yang diberikan hanya berupa kompres pada bagian tangan yang bengkak. Ia juga diarahkan untuk kembali datang tiga hari kemudian guna melihat perkembangan kondisi.

Tiga hari berselang, pasien kembali datang untuk meminta tindak lanjut atas kondisi yang dialaminya. Namun, ia mengaku tidak langsung mendapatkan respons dari pihak klinik.

“Saya menunggu sekitar satu jam, tapi tidak ada tanggapan. Baru kemudian dipanggil humas bernama Adi,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, pasien meminta penjelasan serta pertanggungjawaban atas kondisi yang dialaminya. Ia menyebut pihak klinik kemudian menyarankan agar dirinya dirujuk ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut, termasuk kemungkinan tindakan operasi.

Pasien juga mengaku sempat mempertanyakan profesionalitas pelayanan klinik tersebut. “Saya tanyakan, apakah ini sering terjadi dan apakah pelayanan mereka sudah sesuai standar. Saat itu pihak humas tidak banyak memberikan penjelasan,” ucapnya.

Sorotan Pengamat

Menanggapi peristiwa tersebut, Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menilai kasus ini harus menjadi perhatian serius bagi instansi terkait.

Menurut Azhari, Senin (6/4) dugaan kelalaian dalam tindakan medis, sekecil apapun, tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut keselamatan pasien.

“Jika benar terjadi infeksi akibat tindakan infus, maka ini harus ditelusuri secara menyeluruh. Setiap tenaga kesehatan wajib menjalankan standar operasional prosedur (SOP) secara ketat untuk menghindari risiko bagi pasien,” tegas Azhari.

Baca Juga :  Prabu Sumut : "Pembentukan Provinsi Sumatera Pantai Timur, Ganggu Iklim Ekonomi Sumatera Utara"

Ia juga mendorong Dinas Kesehatan Kota Medan untuk segera melakukan audit terhadap klinik yang bersangkutan, termasuk mengevaluasi kelayakan operasional dan kompetensi tenaga medisnya.

“Kami meminta Dinas Kesehatan tidak hanya menunggu laporan resmi, tetapi proaktif melakukan pemeriksaan. Ini penting sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat sebagai pasien,” ujarnya.

Selain itu, Azhari menekankan pentingnya transparansi dan tanggung jawab dari pihak fasilitas kesehatan apabila terjadi dugaan kesalahan dalam pelayanan.

“Fasilitas kesehatan tidak boleh lepas tangan. Jika ada indikasi kesalahan, harus ada pertanggungjawaban yang jelas, baik secara medis maupun administratif,” katanya.

Lebih lanjut, Azhari mengungkapkan bahwa pihaknya berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus tersebut.

“Kami dari LIPPSU berencana akan melaporkan dugaan kasus ini ke pihak kepolisian agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Ini penting agar ada kepastian hukum dan menjadi efek jera,” tegasnya.

Sebagai lembaga sosial kontrol, LIPPSU, lanjut Azhari, akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap mendorong penegakan aturan jika ditemukan pelanggaran.

Sementara itu, Romauli Silalahi yang dihubungi pesan WhatsApp tidak membalas wa yang terkirim.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejatisu Lantik PNS Dilingkungan Kejaksaan Sumut
Polisi Razia Tempat Hiburan Malam di Medan, 4 Orang Positif Narkoba
Sindikat Pemalsu Data Elektronik Dibongkar di Tanjungbalai, 16 orang Jadi Tersangka
Blackout Sumbagut, BPKN Persilakan Masyarakat Gugat PLN
Blackout Sumbagut, Lailatul Badri : ” PLN Harus Beri Kompensasi untuk Warga”
Blackout selesai, Penderitaan warga Medan Baru Dimulai; Tirtanadi Lempar Alasan : “Turbulensi Pipa”
Pemprop Sumut Gelontorkan Rp 7,7 M Buat Gedung Pelatihan BLK Simalungun, Tender Sudah Ramai
MA Batalkan SK Pelepasan Hutan 4.773 Ha di Asahan; Lahan Harusnya Kembali Jadi Hutan Negara
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 22:36 WIB

Kejatisu Lantik PNS Dilingkungan Kejaksaan Sumut

Senin, 25 Mei 2026 - 22:32 WIB

Polisi Razia Tempat Hiburan Malam di Medan, 4 Orang Positif Narkoba

Senin, 25 Mei 2026 - 20:11 WIB

Sindikat Pemalsu Data Elektronik Dibongkar di Tanjungbalai, 16 orang Jadi Tersangka

Senin, 25 Mei 2026 - 18:40 WIB

Blackout Sumbagut, BPKN Persilakan Masyarakat Gugat PLN

Senin, 25 Mei 2026 - 15:28 WIB

Blackout Sumbagut, Lailatul Badri : ” PLN Harus Beri Kompensasi untuk Warga”

Berita Terbaru

Berita

Kejatisu Lantik PNS Dilingkungan Kejaksaan Sumut

Senin, 25 Mei 2026 - 22:36 WIB

Hukum

Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:31 WIB