Ombudsman Sumut Temukan Maladministrasi, Desak BPJS Ketenagakerjaan Segera Cairkan JHT PPPK Paruh Waktu di Medan

- Jurnalis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara menemukan dugaan maladministrasi dalam proses pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Temuan tersebut muncul setelah Ombudsman menerima laporan masyarakat terkait terhambatnya pencairan hak para pegawai yang sebelumnya berstatus Tenaga Harian Lepas (THL).

Hasil pemeriksaan itu kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang secara resmi telah diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota untuk segera ditindaklanjuti.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan pihaknya menemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan pencairan dana JHT para PPPK paruh waktu tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang kami lakukan, Ombudsman menemukan adanya maladministrasi dalam proses pencairan Jaminan Hari Tua bagi PPPK paruh waktu di Kota Medan. Karena itu, kami meminta BPJS Ketenagakerjaan segera menindaklanjuti dan memproses pencairan JHT para PPPK paruh waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Herdensi, Kamis (12/3).

Dalam laporan yang diterima Ombudsman, para pelapor mengaku tidak dapat mencairkan dana JHT mereka karena status pada aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) milik BPJS Ketenagakerjaan masih tercatat sebagai pekerja aktif. Status tersebut membuat sistem secara otomatis menolak pengajuan pencairan karena dianggap belum memenuhi syarat.

Baca Juga :  Tol Sinaksak–Simpang Panei Dibuka Gratis, Catat Tanggalnya

Padahal, secara administrasi para pelapor telah resmi beralih status dari pegawai honorer atau THL menjadi PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Bahkan perubahan status itu diperkuat dengan adanya Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Medan Nomor 500.15.14.2/10893 tentang Penjelasan dan Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi PPPK paruh waktu.

Ombudsman menilai bahwa berakhirnya status THL para pelapor telah memenuhi unsur “berhenti bekerja” sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, serta Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022.

Lebih jauh, Ombudsman juga menemukan fakta bahwa BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya telah mencairkan dana JHT kepada sebagian PPPK paruh waktu di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kondisi ini dinilai menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam penerapan aturan, karena sebagian pegawai dapat mencairkan JHT sementara yang lain justru ditolak dengan alasan status masih aktif.

Baca Juga :  Terkait Demo Tutup PT. TPL Besar- Besaran, Gubsu, " Dikaji Untuk Ditutup atau Penciptaan Lahan''

“Hasil pemeriksaan Ombudsman menunjukkan bahwa berakhirnya status THL para pelapor telah memenuhi kriteria berhenti bekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu tidak ada alasan untuk menolak pencairan JHT mereka,” ujar Herdensi.

Atas temuan tersebut, Ombudsman secara tegas meminta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota untuk segera memproses pencairan dana JHT para PPPK paruh waktu di Kota Medan tanpa penundaan.

Selain itu, Ombudsman juga mendorong adanya koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna memastikan seluruh proses administrasi pencairan berjalan sesuai aturan.

Tidak hanya kepada BPJS, Ombudsman juga memberikan tindakan korektif kepada Pemerintah Kota Medan agar pimpinan OPD segera menerbitkan surat keterangan pernah bekerja sebagai THL bagi PPPK paruh waktu di setiap instansi.

Langkah tersebut dinilai penting agar proses administrasi pencairan JHT tidak lagi terhambat dan hak para pekerja yang sebelumnya mengabdi sebagai tenaga honorer dapat segera terpenuhi.

Ombudsman berharap persoalan ini segera diselesaikan sehingga para PPPK paruh waktu di Kota Medan tidak terus dirugikan oleh persoalan administratif yang seharusnya dapat diselesaikan oleh instansi terkait.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Moment Haru Iringi Pelepasan Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum di Kejatisu
Ketua DPC PDI Perjuangan Deli Serdang Dorong Pembentukan BBHAR untuk Keadilan Masyarakat
Abdul Hamid Pimpin BMI Sergai 2025–2030, Siap Konsolidasikan Kekuatan Pemuda
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat Diminta Tindak Dapur MBG SPPG Jalan Perniagaan Stabat Baru
BEM UMN Al-Washliyah Soroti Alokasikan Rp2,7 M Beli Mobil LC 300 GR Sport Dinkes Sumut
Pemkab Labusel Terima CSR Bank Sumut, Perkuat Pengelolaan Sampah 3R
75 Hektare Lahan Eks HGU Lonsum Diserahkan ke BPN Deli Serdang
Pekerja SPBun Gelar Demo Kantor PTPN 1 Regional 1 Tanjung Morawa
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 07:09 WIB

Moment Haru Iringi Pelepasan Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum di Kejatisu

Selasa, 28 April 2026 - 23:26 WIB

Ketua DPC PDI Perjuangan Deli Serdang Dorong Pembentukan BBHAR untuk Keadilan Masyarakat

Selasa, 28 April 2026 - 21:31 WIB

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat Diminta Tindak Dapur MBG SPPG Jalan Perniagaan Stabat Baru

Selasa, 28 April 2026 - 21:30 WIB

BEM UMN Al-Washliyah Soroti Alokasikan Rp2,7 M Beli Mobil LC 300 GR Sport Dinkes Sumut

Selasa, 28 April 2026 - 21:27 WIB

Pemkab Labusel Terima CSR Bank Sumut, Perkuat Pengelolaan Sampah 3R

Berita Terbaru