NasDem Siapkan Sanksi Tegas Jika Antonius Tumanggor Terbukti Aniaya Warga

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan, Afif Abdillah, menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada Antonius Tumanggor (AT) apabila terbukti bersalah dalam kasus dugaan penganiayaan yang saat ini tengah diproses oleh Polrestabes Medan.

Menurut Afif, Partai NasDem masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan sebelum mengambil langkah lebih lanjut terhadap kadernya tersebut.

“Kalau memang terbukti bersalah dan kasusnya sudah inkrah, akan kami berikan sanksi tegas. Sikap Partai NasDem jelas, kami tidak sejalan dengan tindakan kekerasan maupun penganiayaan,” ujar Afif, Senin (22/6).

Ia mengatakan partainya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung, termasuk apabila terdapat upaya penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ).

Baca Juga :  Forum Strategis OPD Sumut Hasilkan 7 Komitmen Bersama, Gubernur Bobby Nasution Optimistis Bangun Sumut Lebih Baik

“Yang bersangkutan juga sudah kami panggil. Informasi yang kami terima saat ini sedang ada upaya RJ. Karena itu, kami akan melihat terlebih dahulu perkembangan kasusnya. Minggu depan rencananya kami akan memanggil kembali yang bersangkutan,” katanya.

Terkait kemungkinan Pergantian Antar Waktu (PAW), Afif memastikan langkah tersebut dapat dipertimbangkan apabila proses hukum telah berkekuatan hukum tetap.

“PAW ada prosedurnya. Karena kasus ini sudah masuk ranah hukum, kami harus menunggu prosesnya terlebih dahulu. Jika sudah inkrah, baru kami masuk ke tahapan berikutnya. Yang jelas, secara kepartaian kami tidak setuju dan tidak sejalan dengan tindakan penganiayaan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, AT bersama istri dan anaknya diduga melakukan pengeroyokan terhadap Robin Marojahan Silalahi di Jalan Tapanuli, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Jumat (5/6)

Baca Juga :  PDI Perjuangan Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Nelayan Indah

Peristiwa itu bermula saat korban berpapasan dengan AT di lokasi kejadian. Saat itu korban yang mengendarai mobil menginjak pedal gas lebih dalam karena melintasi jalan menanjak.

AT yang sedang berjalan kaki bersama istri dan anaknya diduga tersinggung mendengar suara kendaraan korban. Ia kemudian mengejar korban sambil memukul bodi mobil.

Tak berhenti di situ, AT diduga kembali melakukan penganiayaan dengan memukul korban. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan dengan Nomor Laporan: STTLP/B/2424/VI/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

 

 

 

Penulis : Indah

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karyawan Yakult Tampar Ibu Hamil DI Titi Kuning Medan, Pelaku: “Silahkan Laporkan Saja”
“Bronjong 300 Meter atau Sekolah Runtuh! Banjir Serbelawan Lumpuhkan 4 Sekolah Swasta”
Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas
Jembatan Gantung Penghubung Desa Sangga Lima – Desa Pulau Banyak Langkat Memprihatinkan
Bupati Sebut Jambore TK/RA Bandar Khalipah Bisa Jadi Teladan dan Contoh di 21 Kecamatan Se Deli Serdang
Gubsu Minta Kepala Daerah se-Kabupaten Nias Percepat Usulan BKP 2027
Gubsu Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara
Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Karyawan Yakult Tampar Ibu Hamil DI Titi Kuning Medan, Pelaku: “Silahkan Laporkan Saja”

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:52 WIB

“Bronjong 300 Meter atau Sekolah Runtuh! Banjir Serbelawan Lumpuhkan 4 Sekolah Swasta”

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:59 WIB

Jembatan Gantung Penghubung Desa Sangga Lima – Desa Pulau Banyak Langkat Memprihatinkan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Bupati Sebut Jambore TK/RA Bandar Khalipah Bisa Jadi Teladan dan Contoh di 21 Kecamatan Se Deli Serdang

Berita Terbaru

Hukum

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli

Senin, 10 Agu 2026 - 22:30 WIB

Daerah

Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas

Senin, 10 Agu 2026 - 15:04 WIB