AMLB Demo Kantor Bupati Langkat, Desak dr ER Segera Dipecat Terkait Kasus Perzinahan

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT, SUARASUMUTONLINE.ID– Belasan mahasiswa yang menamakan Aliansi Mahasiswa Langkat Bersatu (AMLB), melakukan aksi demo di depan pintu gerbang Kantor Bupati Langkat, Senin (11/5).

Dalam aksinya, massa AMLB meminta agar kasus moralitas pelanggaran etik profesi seorang dokter berinisial dr ER MKes MKed (OG) SpOG, yang juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Perlindungan Perempuan, Anak (PPKB & PPA) Pemkab Langkat, harus dicopot dan dipecat.

Massa menyebutkan, dr ER telah membuat malu Kabupaten Langkat atas perbuatannya diduga melakukan perzinahan dengan istri orang.

Para orator aksi menyampaikan tiga tuntutannya secara bergantian, yakni, meminta Bupati Langkat mencopot dokter cacat moral tersebut. Massa juga mendukung Bupati Langkat untuk mengusut tuntas kasus tersebut sampai ke akarnya. Mahasiswa meminta, agar Bupati memecat ASN tersebut karena telah mempermalukan Kabupaten Langkat, akibat perbuatan perzinahan dengan istri orang lain.

Usai menyampaikan tuntutan aksi yang dikawal petugas kepolisian dari Polres Langkat dan Satpol PP, massa mendesak untuk masuk ke dalam Kantor Bupati. Setelah upaya jajaran Sat Intelkam Polres Langkat untuk menghadirkan Kepala Dinas PPKB-PPA Pemkab Langkat Indri Nugraheni, untuk mencegah aksi semakin memanas.

Dalam kesempatan itu, Indri Nugraheni menjelaskan jika mereka telah melakukan pemanggilan kepada dr ER. Namun, dokter ER disebut tidak mengakui perbuatan zinah seperti yang dituduhkan. Selain itu, kasusnya telah dilaporkan dan sedang diproses di Polrestabes Medan. Indri dibantu pihak kepolisian menjelaskan, kasus dr ER telah dilaporkan ke Polrestabes Medan. Sehingga mereka tidak bisa segera mengambil sikap untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.

Baca Juga :  Ketua FPAN Desak Kejari Medan Ungkap Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Kota Medan

Namun, massa tidak menerima berbagai alasan yang disampaikan Kadis PPKB-PPA tersebut dan perwakilan lainnya. Massa terus memaksa untuk masuk. Tak berselang lama, kemudian massa diterima masuk, untuk dipertemukan dengan BKD dan Inspektorat, membahas permasalahan tersebut.

Tampak hadir, Kepala BKD Langkat Eka Syahputra Depari, Plt Kepala Inspektorat Gumala Ulfah, Kadis PPKB-PPA Indri Nugraheni, Kasat Pol. PP Dameka Putra Singarimbun, dan pihak Intelkam Polres Langkat.

Dalam kesempatan itu, Kepala BKD Langkat Eka Syahputra Depari menjelaskan, bahwa saat Pemkab Langkat belum bisa memberikan saksi etik profesi kepada dr ER. Apalagi, pihak pelapor yang istrinya diduga telah melakukan perzinahan dengan dr ER, tidak pernah membuat laporan resmi ke Inspektorat dan BKD.

“Untuk proses pemberian sanksi profesi, kita harus membahasnya bersama tim terkait. Yang pertama harus ada laporan dari pihak istri si dokter, atau laporan dari suami yang istrinya diduga dizinahi. Sehingga kita belum tau nih bukti-bukti apa yang bisa membuktikan terkait dugaan perzinahan itu. Kalau istri dr ER yang membuat laporan ke kita, pasti segera ditindaklanjuti. Itu pun harus melalui rapat tim terkait bentuk sanksi yang akan diberikan,” ujar Eka.

Baca Juga :  Perkuat Layanan, Tirtanadi Umumkan Direktur Adkeu dan Produksi Baru

Senada dengan Kepala BKD, Plt Inspektorat juga menegaskan bahwa pihaknya belum memahami kasusnya seperti apa.

“Saya hanya mendengar dengar saja kasusnya, tapi belum ada laporan apapun ke inspektorat. Kalaupun ada laporan, biasanya gak langsung bisa diputuskan sanksinya. Paling gak, untuk merumuskan proses itu biasanya 21 hari kerja. Itu pun dibahas lagi dengan tim evaluasi ASN yang ada. Kita tidak bisa langsung memberikan sanksi kepada dr. ER ini. Karena kita juga butuh laporan dan bukti-bukti pendukung terkait dengan kasusnya,” terang Gumala.

Perwakilan AMLB menjelaskan, kasus perzinahan ini telah dilaporkan EDC selaku suami IY (wanita yang diduga dizinahi dr ER). Dan telah dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan Nomor STPL: LP/B/3925/XI/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Rabu (12/11/2025) lalu.

Sementara itu, Kepala BKD juga menyarankan kepada Kadis PPKB-PPA dan Inspektorat, untuk segera berkoordinasi dengan pihak Polrestabes Medan, tentang status penanganan kasus laporan itu.

“Jadi, kita bisa mengetahui langkah-langkah apa yang diperlukan, agar kita tidak salah langkah. Kalau kita berikan sanksi pencopotan, tapi tidak bisa membuktikan kasus yang dituduhkan, bisa berakibat fatal. Kalau dr ER tidak terima dan menggugat balik, kan bisa jadi masalah buat Pemkab Langkat,” ujar Eka.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPBD Medan Ingatkan Warga Belawan, Labuhan, Marelan: Waspada Rob Sampai 13 November, Pasang Pukul 00.00 – 03.00 WIB
6000 Lebih Nomor Yang Disadap , Jokowi CS Tidak Ada Dalam Daftar
Camat Pagar Merbau Ajak Masyarakat Segera Miliki Akun Identitas Kependudukan Digital
Kisah Iwi Taruna, Setahun Turun Langsung Bantu Warga Kecil hingga Antar Berobat ke RS Natama
Pajarur Rohman Resmi Daftar Ketua KNPI Madina, Usung Persatuan Pemuda
Kapolresta Deli Serdang Bersama PJU Laksanakan Jumat Keliling di Masjid Baitul Amin
Pemkab Deli Serdang Bersama Polda Sumut Sinergi Green Policing Untuk Rawat Lingkungan
Wagub Sumut Tekankan Peran Strategis Organisasi Keagamaan Meningkatkan Kualitas Pendidikan
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 13:56 WIB

BPBD Medan Ingatkan Warga Belawan, Labuhan, Marelan: Waspada Rob Sampai 13 November, Pasang Pukul 00.00 – 03.00 WIB

Sabtu, 7 November 2026 - 12:19 WIB

6000 Lebih Nomor Yang Disadap , Jokowi CS Tidak Ada Dalam Daftar

Sabtu, 7 November 2026 - 11:26 WIB

Camat Pagar Merbau Ajak Masyarakat Segera Miliki Akun Identitas Kependudukan Digital

Sabtu, 7 November 2026 - 11:23 WIB

Kisah Iwi Taruna, Setahun Turun Langsung Bantu Warga Kecil hingga Antar Berobat ke RS Natama

Sabtu, 7 November 2026 - 11:17 WIB

Kapolresta Deli Serdang Bersama PJU Laksanakan Jumat Keliling di Masjid Baitul Amin

Berita Terbaru