Ketua Komisi III Dewan K3 Sumut Desak KPK Periksa Proyek Stadion Teladan

- Jurnalis

Senin, 1 Juni 2026 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Ketua Komisi III Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Provinsi Sumatera Utara, T.M. Yusuf, kembali menyoroti proyek rehabilitasi dan renovasi Stadion Teladan Medan yang hingga kini belum rampung, meskipun telah menelan anggaran ratusan miliar rupiah dari APBN.

Sorotan tersebut semakin menguat setelah Stadion Teladan dipastikan batal digunakan sebagai venue utama penyelenggaraan Piala AFF U-19 2026 akibat belum siapnya sejumlah fasilitas pendukung yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan penonton. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan PSSI bahkan mengakui bahwa infrastruktur pendukung seperti akses penonton, toilet, hingga fasilitas keselamatan belum memenuhi standar untuk digunakan dalam ajang internasional.

Sebelumnya, T.M. Yusuf telah mengingatkan FORKOPIMDA Sumatera Utara terkait pentingnya kesiapan skema Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), jalur evakuasi, prosedur tanggap darurat, hingga sistem mitigasi risiko di Stadion Teladan Medan.

“Perhelatan akbar jangan sampai berubah menjadi kedukaan akbar. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai Kota Medan menjadi Kanjuruhan kedua,” tegas Yusuf.

Menurut Yusuf, batalnya Stadion Teladan menjadi venue utama AFF U-19 justru membuktikan bahwa kekhawatiran mengenai aspek keselamatan dan kesiapan infrastruktur bukanlah persoalan sepele.

Berdasarkan data pengadaan pemerintah, proyek rehabilitasi dan renovasi Stadion Teladan Medan memiliki nilai kontrak sekitar Rp275 miliar dan dikerjakan oleh PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WIKA Gedung/WEGE) dengan target penyelesaian selama 370 hari kerja sejak penandatanganan kontrak pada akhir Desember 2023.

Baca Juga :  Kualitas Buruk, Pekerjaan Jalan Produksi Pertanian Simalungun Diduga Sarat Penyimpangan

Namun hingga memasuki tahun 2026, pemerintah masih harus melakukan tender lanjutan untuk pekerjaan tahap II senilai Rp57 miliar serta sejumlah pekerjaan tambahan lainnya.

Saat dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp, T.M. Yusuf mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Agung, serta Aparat Penegak Hukum lainnya untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

“Jika proyek bernilai ratusan miliar rupiah tidak selesai sesuai target kontrak dan akhirnya gagal digunakan untuk agenda internasional yang sudah direncanakan, maka harus ada audit menyeluruh. Publik berhak mengetahui apakah keterlambatan ini murni persoalan teknis atau terdapat indikasi kelalaian, pelanggaran kontrak, bahkan potensi kerugian negara,” ujar Yusuf, Senin (1/6).

Menurutnya, keterlambatan pekerjaan konstruksi bukan hanya persoalan administratif, tetapi dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti terjadi wanprestasi, pelanggaran spesifikasi teknis, maupun penyalahgunaan anggaran negara.

Secara hukum, pelaksanaan proyek pemerintah wajib tunduk pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penyedia jasa wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal, spesifikasi teknis, mutu, dan ketentuan kontrak yang telah disepakati.

Apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan, penyedia dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda keterlambatan, pencairan jaminan pelaksanaan, pemutusan kontrak secara sepihak, pencantuman dalam daftar hitam (blacklist), hingga tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Mengenal Perda No. 4/2021 Tentang PUD. Pasar Medan; 5 Tahun Jalan, SOP Masih Tanda Tanya

Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi juga mengatur bahwa setiap penyelenggara jasa konstruksi wajib menjamin mutu, keamanan, keselamatan, kesehatan kerja, dan keberlanjutan hasil pekerjaan konstruksi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif maupun proses hukum apabila menimbulkan kerugian negara atau membahayakan keselamatan publik.

Yusuf menilai bahwa fakta batalnya Stadion Teladan sebagai venue utama AFF U-19 menunjukkan adanya persoalan serius yang tidak boleh dianggap biasa.

“Ini bukan sekadar soal stadion belum selesai. Ini menyangkut kredibilitas penyelenggaraan proyek negara, keselamatan masyarakat, dan penggunaan uang rakyat. Karena itu saya mendesak KPK untuk turun melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proyek ini, termasuk pelaksana pembangunan, pengawas, hingga pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan dan pengawasan,” tegasnya.

Ia juga meminta pemerintah membuka secara transparan progres fisik pekerjaan, nilai kontrak yang telah dicairkan, addendum yang pernah dilakukan, serta hasil audit teknis proyek kepada masyarakat.

“Jangan sampai publik hanya disuguhi seremoni peresmian, tetapi fakta di lapangan menunjukkan stadion belum layak digunakan. Transparansi adalah kewajiban. Keselamatan masyarakat dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara harus ditempatkan di atas segala kepentingan,” tutup Yusuf.

Fakta mengenai batalnya Stadion Teladan sebagai venue AFF U-19 serta nilai proyek dan target pengerjaan WIKA Gedung didasarkan pada informasi publik terkait kesiapan stadion dan data pengadaan pemerintah.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMKG: 7 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan 11 Wilayah Berpotensi Angin Kencang pada Senin 27 Juli 2026
Bank Sumut Jadi Mitra Penyalur Pinjaman Bunga 0 Persen Pemkot Batam
140 Tahun Perkeretaapian di Sumut, Kini Jadi Moda Transportasi Favorit Masyarakat
Aktivitas Galian C di Pulau Gambar Meresahkan Warga, Diduga Tak Berizin
DPRD Deli Serdang Tolak Anggaran Sewa 30 Unit Mobil Listrik Bupati dan OPD
Tindak Lanjuti Arahan Gubsu, Disperindag ESDM Sumut Stop PETI di Sipiongot
Kadis BMBKCK Sumut Ultimatum Tidak Akan Tolerir Kontrator Yang Pakai Material Galian C Ilegal
Keras, Gubsu Bobby Ajak Perangi LGBTQ-Narkoba
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 07:56 WIB

BMKG: 7 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan 11 Wilayah Berpotensi Angin Kencang pada Senin 27 Juli 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 07:49 WIB

Bank Sumut Jadi Mitra Penyalur Pinjaman Bunga 0 Persen Pemkot Batam

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:29 WIB

140 Tahun Perkeretaapian di Sumut, Kini Jadi Moda Transportasi Favorit Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:11 WIB

Aktivitas Galian C di Pulau Gambar Meresahkan Warga, Diduga Tak Berizin

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:18 WIB

DPRD Deli Serdang Tolak Anggaran Sewa 30 Unit Mobil Listrik Bupati dan OPD

Berita Terbaru