Kepala Desa Petumbukan Klarifikasi Terkait Unras di Kantor Bupati

- Jurnalis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, SSOL.ID – Kepala Desa Petumbukan, Zulhilfan Saragih, S.H.I., menyampaikan klarifikasi resmi kepada masyarakat terkait aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Kantor Bupati Deli Serdang, Polresta Deli Serdang, dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang pada 27 Juli 2026. Menurutnya, aksi tersebut mengatasnamakan masyarakat Desa Petumbukan sehingga perlu diberikan penjelasan agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang.

Dalam keterangannya, Zulhilfan mengatakan bahwa klarifikasi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Desa Petumbukan untuk menyampaikan informasi yang objektif dan berdasarkan fakta. Langkah itu juga dilakukan guna menghindari kesalahpahaman serta mencegah beredarnya informasi yang dinilai dapat merugikan nama baik Pemerintah Desa maupun pihak-pihak terkait.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Desa Petumbukan menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Namun, menurutnya, penyampaian pendapat hendaknya dilakukan secara bertanggung jawab dengan didukung data dan fakta yang akurat serta tidak menimbulkan fitnah, keresahan, maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Menanggapi tuntutan yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa tersebut, Zulhilfan menyatakan bahwa pengelolaan Dana Desa telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menerapkan prinsip transparansi serta akuntabilitas.

Baca Juga :  Terungkap, Eks Kakanwil BPN Sumut Teken SK Peralihan Lahan PTPN-Ciputra land

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Desa terbuka untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan Dana Desa melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Terkait informasi yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa mengenai adanya dana sebesar Rp1,4 miliar atas dana desa adalah tidak benar. Ia juga menjelaskan adapun kerja sama koperasi dengan PT Serdang Tengah bukan merupakan Koperasi Unit Desa, bukan koperasi milik Pemerintah Desa, dan bukan pula koperasi yang dibentuk atau dibiayai menggunakan dana desa maupun anggaran pemerintah, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD. Oleh karena itu, menurutnya, informasi yang mengaitkan kerja sama tersebut dengan pengelolaan Dana Desa tidak memiliki dasar yang benar.

Lebih lanjut, Zulhilfan menyatakan bahwa apabila terdapat pihak-pihak yang menyampaikan informasi yang tidak benar dan berpotensi mencemarkan nama baik, kehormatan, maupun kredibilitas Kepala Desa dan Pemerintah Desa Petumbukan, maka pihaknya akan menempuh langkah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut, kata dia, termasuk penyampaian somasi kepada pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.

Baca Juga :  Pemprov Sumut Sumbang 167 Hewan Qurban, Gubernur Bobby Nasution Iduladha di Binjai

“Langkah hukum ini merupakan upaya untuk memperoleh kepastian hukum, melindungi kehormatan institusi Pemerintah Desa, serta menjaga ketertiban dan kondusivitas di tengah masyarakat,” ujar Zulhilfan, Jumat (31/7).

Selain itu, Pemerintah Desa Petumbukan juga menyampaikan somasi terbuka kepada pihak-pihak yang diduga menjadi penggerak maupun penyebar informasi yang dinilai tidak benar sehingga, menurut Pemerintah Desa, mengakibatkan pencemaran nama baik Kepala Desa dan Pemerintah Desa Petumbukan serta menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Menurut Zulhilfan, klarifikasi tersebut juga dilakukan sebagai respons atas aspirasi masyarakat Desa Petumbukan yang menginginkan agar nama baik Kepala Desa, Pemerintah Desa, dan masyarakat tidak tercemar oleh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Di akhir keterangannya, Zulhilfan Saragih mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas, serta menahan diri guna menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karyawan Yakult Tampar Ibu Hamil DI Titi Kuning Medan, Pelaku: “Silahkan Laporkan Saja”
“Bronjong 300 Meter atau Sekolah Runtuh! Banjir Serbelawan Lumpuhkan 4 Sekolah Swasta”
Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas
Jembatan Gantung Penghubung Desa Sangga Lima – Desa Pulau Banyak Langkat Memprihatinkan
Bupati Sebut Jambore TK/RA Bandar Khalipah Bisa Jadi Teladan dan Contoh di 21 Kecamatan Se Deli Serdang
Gubsu Minta Kepala Daerah se-Kabupaten Nias Percepat Usulan BKP 2027
Gubsu Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara
Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Karyawan Yakult Tampar Ibu Hamil DI Titi Kuning Medan, Pelaku: “Silahkan Laporkan Saja”

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:52 WIB

“Bronjong 300 Meter atau Sekolah Runtuh! Banjir Serbelawan Lumpuhkan 4 Sekolah Swasta”

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:59 WIB

Jembatan Gantung Penghubung Desa Sangga Lima – Desa Pulau Banyak Langkat Memprihatinkan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Bupati Sebut Jambore TK/RA Bandar Khalipah Bisa Jadi Teladan dan Contoh di 21 Kecamatan Se Deli Serdang

Berita Terbaru

Hukum

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli

Senin, 10 Agu 2026 - 22:30 WIB

Daerah

Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas

Senin, 10 Agu 2026 - 15:04 WIB