Kejari Medan Sebut SPDP Kasus Anggota DPRD Medan AT Belum Diterima

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Satreskrim Polrestabes Medan terkait laporan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang dilaporkan Robin Marajohan Silalahi terhadap anggota DPRD Kota Medan berinisial AT.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino HP Manurung SH MH, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan Whatsap.

“Belum ada diterima SPDP-nya,” kata Valentino.

Menurut Valentino, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan di Polrestabes Medan. Penyidik disebut masih akan melakukan klarifikasi terhadap pihak terlapor.

” masih tahap lidik. Kata pihak polres masih mau manggil terkait klarifikasi pihak terlapor,” tulis Valentino dalam pesan singkatnya.

Sebelumnya, Robin Marajohan Silalahi melaporkan AT yang merupakan anggota DPRD Kota Medan bersama sejumlah anggota keluarganya atas dugaan pengeroyokan dan penganiayaan.

Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/2424/VI/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA dan diterima KASPKT Up Pamapta I Ipda Sahala Tua Manalu, pada 7 Juni 2026.

Robin mengaku peristiwa itu terjadi di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, Jumat (5/6/26) sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu ia sedang mengendarai mobil menuju rumahnya di Jalan Karya Rakyat bersama salah seorang anggota keluarganya.

“Kejadiannya Jumat jam 10 pagi. Pas itu saya mau pulang ke rumah, lagi bawa mobil,” kata Robin.

Saat melintas di lokasi kejadian, Robin berpapasan dengan AT dan anaknya yang sedang berjalan kaki. Robin mengaku mengenali AT karena merupakan tetangganya.

Menurut Robin, saat melintasi polisi tidur di jalan tersebut, ia tanpa sengaja menginjak pedal gas sehingga menimbulkan suara yang diduga membuat AT tersinggung.

Baca Juga :  Kasus Tahanan Kabur, Kapolsek Muara Batang Gadis dan Anggotanya Diperiksa Propam

“Pada saat itu kan ada polisi tidur. Jadi terganggu gas, dia mungkin merasa tersinggung, mungkin sensi karena sebagai anggota dewan merasa kurang dihargai,” ujarnya.

Robin menuturkan, setelah kejadian itu dirinya dikejar oleh AT dan anaknya yang berinisial D. Ketika membuka kaca mobil dan mempertanyakan tindakan pemukulan terhadap kendaraannya, cekcok pun terjadi.

Ia mengaku menjadi korban pemukulan yang dilakukan oleh AT dan anaknya. Saat itu Robin masih berada di dalam mobil dan tidak dapat keluar karena dihalangi.

“Iya, dipukul sama anaknya laki-laki, sama oknum anggota dewan itu,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, Robin mengaku mengalami memar pada bagian wajah dan lengan.

Tak hanya itu, setibanya di rumah, Robin mengaku kembali didatangi istri AT yang kemudian memaki dan mencakarnya.

“Sampai di rumah diserang lagi saya sama istrinya, dimaki-maki, istrinya nyakar wajah saya. Setelah kejadian pulang ke rumah masing-masing,” katanya.

Robin mengaku sempat berharap ada itikad baik berupa permintaan maaf dari keluarga AT. Namun karena hal itu tidak terjadi, ia akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Medan pada Minggu (7/6/26).

Terpisah, Aliansi Masyarakat Tolak Pejabat Bermental Preman (ATOMAN) mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Medan segera memanggil dan memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota DPRD Medan berinisial AT.

Massa bahkan meminta BK DPRD Medan mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap legislator dari Fraksi Partai NasDem tersebut apabila terbukti melakukan pelanggaran.

“Kekuasaan adalah amanah untuk melayani masyarakat, bukan dijadikan alat untuk melakukan intimidasi atau kekerasan. Karena itu kami mendesak BK DPRD Medan segera memberikan sanksi etik kepada AT yang dinilai telah mencoreng citra lembaga legislatif yang terhormat,” kata Koordinator Aksi ATOMAN, Ari Saputra, saat berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (15/6/26).

Baca Juga :  Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut Lantik 26 Pejabat Administrator dan Fungsional

Menurut Ari, dugaan penganiayaan yang menyeret nama AT merupakan bentuk arogansi kekuasaan yang mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Penganiayaan yang dilakukan AT sangat mencederai rasa keadilan masyarakat dan mencerminkan arogansi kekuasaan. Karena itu kasus ini harus segera disikapi BK DPRD Medan,” ujarnya.

Massa juga mendesak Polrestabes Medan untuk mengusut tuntas laporan dugaan penganiayaan tersebut.

Aksi unjuk rasa itu diterima langsung Ketua BK DPRD Medan, Lailatul Badri, bersama anggota BK DPRD Medan, Robi Barus dan Edi Saputra.

Dihadapan massa, Lailatul menyatakan pihaknya akan segera memanggil AT guna meminta klarifikasi atas laporan yang telah diterima BK DPRD Medan.

“Kami akan segera melakukan pemanggilan guna meminta klarifikasi terhadap AT. Dasar pemanggilan ini karena kami juga menerima surat laporan dari pihak yang diduga menjadi korban penganiayaan,” kata Lailatul.

Sementara itu, Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan, Afif Abdillah, menyatakan partainya juga akan memanggil AT untuk meminta penjelasan terkait laporan yang telah masuk ke Polrestabes Medan.

“Minggu depan DPD Partai NasDem Kota Medan akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan terkait persoalan ini,” ujar Afif.

Afif yang juga menjabat Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Medan mengaku menyayangkan apabila dugaan kekerasan tersebut terbukti dilakukan kader partainya.

“Jika peristiwa itu benar terjadi dan terbukti, tentu sangat kami sesalkan,” pungkasnya.

 

Penulis : Indah

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinas SDABMBK Medan Jemput Bola Tangani Infrastruktur
Pimpinan Dewan Dukung Perdamaian Kasus AT, Dorong Polrestabes Medan Terapkan RJ
Haornas 2026: Kejuaraan Catur SIWO PWI–STOK Binaguna Medan Siap Digelar
Gubernur Bobby Nasution Wujudkan Impian SMPN 4 Sitolu Ori Miliki Gedung Permanen
DPRD Sumut Bongkar: PT Tun Sewindu Diduga Kuasai Hutan Lindung Tanpa Izin Kementerian
21 Paket Proyek Dinkes Asahan Rp.5,4 Miliar Disorot
Taman Buah Deli Serdang Riuh Dengan Rianh Anak-anak
Kabag Kesra Pemkab Deliserdang Bantah Isu Pengadaan Jilbab Rp525 Juta Libatkan Istri Bupati dan Bendahara PKK
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:03 WIB

Dinas SDABMBK Medan Jemput Bola Tangani Infrastruktur

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:02 WIB

Pimpinan Dewan Dukung Perdamaian Kasus AT, Dorong Polrestabes Medan Terapkan RJ

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:56 WIB

Haornas 2026: Kejuaraan Catur SIWO PWI–STOK Binaguna Medan Siap Digelar

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:54 WIB

Gubernur Bobby Nasution Wujudkan Impian SMPN 4 Sitolu Ori Miliki Gedung Permanen

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:45 WIB

DPRD Sumut Bongkar: PT Tun Sewindu Diduga Kuasai Hutan Lindung Tanpa Izin Kementerian

Berita Terbaru

Berita

Dinas SDABMBK Medan Jemput Bola Tangani Infrastruktur

Jumat, 7 Agu 2026 - 21:03 WIB