Kadisdik Sumut, “Tidak Ada Pemecatan Guru Honorer dan Tenaga Pendidik Non ASN Terkait SE Kemendikdasmen,”

- Jurnalis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan tidak ada pemecatan terhadap guru honorer maupun tenaga pendidik non ASN menyusul terbitnya Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang penataan tenaga pendidik non ASN pada tahun ajaran 2027.

Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Alexander Sinulingga, untuk meredam keresahan para guru honorer dari tingkat SD hingga SMA/SMK yang belakangan khawatir kehilangan pekerjaan akibat terbitnya surat edaran tersebut.

Alexander Sinulingga meminta seluruh tenaga pendidik non ASN tetap tenang dan tidak terpancing isu yang berkembang. Menurut dia, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution telah memberi arahan tegas agar tidak ada guru honorer diberhentikan hanya karena adanya surat edaran dari pemerintah pusat itu.

“Pak gubernur meminta tidak ada guru non ASN yang diberhentikan akibat surat edaran tersebut. Saat ini isi edaran itu juga masih kami dalami,” ujarnya kepada wartawan di Medan, Jumat (15/5).

Baca Juga :  Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Penumpang,Kapolda Sumut Cek Pos Pengamanan Nataru di Bandara Kualanamu

Ia menyatakan, setelah dipelajari, substansi surat edaran lebih menitikberatkan pada penataan dan pendataan tenaga pendidik, khususnya guru yang belum tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), bukan pada pemutusan kerja guru honorer.

Karenanya Alex meminta para guru non ASN, termasuk yang belum masuk dalam Dapodik, agar tidak panik.

Disdik Sumut, imbuh dia, kini tengah mencari formulasi dan solusi terbaik bagi tenaga pendidik non ASN yang belum terdata, sesuai arahan Gubernur Sumatera Utara. Alex juga mengungkap fakta bahwa sebagian guru yang belum masuk Dapodik merupakan tenaga pendidik baru yang direkrut dalam tiga tahun terakhir langsung oleh pihak sekolah, tanpa melalui mekanisme resmi Dinas Pendidikan.

“Mayoritas yang belum terdaftar itu guru baru. Perekrutannya rata-rata dilakukan kepala sekolah, bukan melalui Dinas Pendidikan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tangis Pilu di Depan Polrestabes Medan; Orang tua Korban Minta 3 DPO Penganiayaan Ditangkap

Sudah Ingatkan Kepsek

Disdik Sumut di sisi lain juga mengaku telah mengingatkan seluruh kepala sekolah (kepsek) agar tidak lagi melakukan pengangkatan guru honorer baru di luar mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

“Kami sudah mengimbau seluruh kepala sekolah agar tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer,” tegasnya.

Meski demikian, Alex kembali memastikan bahwa guru honorer yang saat ini masih aktif mengajar tidak akan diberhentikan akibat surat edaran tersebut.

“Saya tegaskan kembali, sesuai arahan langsung bapak gubernur, tidak ada guru honorer atau non ASN yang dipecat karena surat edaran itu,” katanya.

Pemprov Sumut berharap seluruh tenaga pendidik tetap fokus menjalankan tugas sambil menunggu tindak lanjut dan petunjuk resmi dari pemerintah pusat terkait penataan tenaga pendidik non ASN ke depan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengenal Perda No. 4/2021 Tentang PUD. Pasar Medan; 5 Tahun Jalan, SOP Masih Tanda Tanya
Direktur RSUD. Amri Tambunan Bantah Tahan Pasien Lansia ” Itu Hoaks,Pulang Sesuai Prosedur Medis”
Tambang Ilegal Tapsel-Madina Hidup Lagi, SATMA AMPI Pertanyakan “Siapa Bekingnya”
Kanwil Ditjenpas Sumut Temukan Diduga Sabu di Lapas Tebing Tinggi Saat Razia
Kanwil Ditjenpas Sumut, Serahkan Kasus Penembakan Rumah Pegawai LP Tebing Tinggi Ke Kepolisian
Anggaran Pengaspalan Halaman Kantor Samsat Batu Bara Rp 697 Juta
Ribuan Peserta Ikuti Methodist Fun Walk 5K 2026, Semarakkan Kebersamaan di Kota Medan
Dirut PUD Pasar Medan   Laporkan Dugaan Korupsi  ke Kejari
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:56 WIB

Mengenal Perda No. 4/2021 Tentang PUD. Pasar Medan; 5 Tahun Jalan, SOP Masih Tanda Tanya

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:28 WIB

Direktur RSUD. Amri Tambunan Bantah Tahan Pasien Lansia ” Itu Hoaks,Pulang Sesuai Prosedur Medis”

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:21 WIB

Tambang Ilegal Tapsel-Madina Hidup Lagi, SATMA AMPI Pertanyakan “Siapa Bekingnya”

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:09 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Temukan Diduga Sabu di Lapas Tebing Tinggi Saat Razia

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:04 WIB

Kadisdik Sumut, “Tidak Ada Pemecatan Guru Honorer dan Tenaga Pendidik Non ASN Terkait SE Kemendikdasmen,”

Berita Terbaru