Inspektorat dan Ombudsman Didesak Segera Periksa Oknum Kepala Dusun III Desa Paya Rengas Langkat

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT, SSOL.ID — Dugaan keterlambatan penyerahan surat undangan bantuan sosial (bansos) di Dusun III, Desa Paya Rengas, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, kembali menjadi sorotan. Sekretaris Nasional Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), Mika Indrian yang akrab disapa Andre, mendesak Inspektorat Kabupaten Langkat dan Ombudsman Republik Indonesia untuk segera periksa oknum Kepala Dusun III Desa Paya Rengas atas dugaan maladministrasi dan kelalaian pelayanan publik dalam proses penyaluran bantuan sosial.

Pada Kamis Sore,( 9/7), Andre kembali mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Langkat guna mempertanyakan perkembangan laporan pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlambatan penyerahan surat undangan penerima bantuan sosial kepada salah seorang warga Dusun III, Desa Paya Rengas, yaitu Herna Wati, yang menurut pengaduan baru menerima surat undangan pada hari keempat pelaksanaan penyaluran bantuan.

Andre menjelaskan bahwa laporan pengaduan telah disampaikan secara resmi kepada Inspektorat Kabupaten Langkat pada 2 Juli 2026. Pada hari yang sama, laporan juga disampaikan lewat Pos Indonesia kepada Ombudsman Republik Indonesia agar dilakukan pengawasan terhadap dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.

Dalam keterangannya kepada media, Andre mengatakan bahwa pihak Inspektorat menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh bidang yang menangani pengaduan masyarakat dan sedang dalam proses penanganan.

Baca Juga :  KAMAK Akan Gelar Aksi Demonstrasi Besar-besaran Terkait Anggaran  Rp 1.9 Miliar APBD 2025 , Pembelian Air Mineral

“Petugas inspektorat menyampaikan bahwa laporan kami sudah diterima dan sedang diproses. Karena banyaknya pengaduan yang masuk, kami diminta menunggu giliran penanganan,” ujar Andre.

Andre menambahkan, petugas Inspektorat juga menyampaikan akan kembali berkoordinasi dengan bidang penanganan pengaduan masyarakat agar laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti. Ia berharap dalam beberapa hari ke depan sudah ada kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

Namun demikian, Andre menegaskan bahwa apabila dalam waktu dekat tidak ada kepastian ataupun tindak lanjut dari Inspektorat terkait dugaan keterlambatan penyerahan surat undangan bansos yang terjadi di Dusun III Desa Paya Rengas, pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Inspektorat Kabupaten Langkat dan Kantor DPRD Kabupaten Langkat untuk meminta wakil rakyat segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai peristiwa ini.

“Kami berharap Inspektorat segera melakukan pemeriksaan secara objektif. Jika tidak ada perkembangan dalam beberapa hari ke depan, kami akan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor inspektorat Kabupaten Langkat, sebagai bentuk dorongan agar persoalan ini mendapat perhatian serius, kami juga akan menggelar aksi di depan Kantor DPRD Langkat guna meminta para wakil rakyat segera menggelar RDP dengan memanggil perangkat Desa Paya Rengas, Inspektorat Kabupaten Langkat dan juga Ombudsman RI Perwakilan Sumut,” tegasnya.

Baca Juga :  Bobby Nasution Minta Disdik Sumut Naikkan Gaji Guru P3K-PW dan GTT Setiap Tahun

Andre menilai persoalan yang terjadi di Desa Paya Rengas seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyaluran bantuan sosial di seluruh Desa di Kabupaten Langkat. Menurutnya, pemerintah harus memastikan seluruh warga yang berhak memperoleh bantuan dapat menerima haknya secara tepat sasaran, tepat waktu, transparan, dan tanpa hambatan administratif.

Ia juga berharap hasil pemeriksaan Inspektorat nantinya dapat memberikan kepastian mengenai fakta-fakta yang terjadi di lapangan serta menjadi dasar bagi langkah tindak lanjut sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus dugaan keterlambatan penyaluran surat undangan bansos ini kini menjadi perhatian masyarakat. Publik menantikan langkah cepat dan transparan dari Inspektorat Kabupaten Langkat maupun Ombudsman Republik Indonesia untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, profesionalisme, dan keadilan bagi seluruh masyarakat.

 

Penulis : Ariswan

Editor : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Bantah Keterlibatan dalam Kasus di Cipete dan Sentul
Lapas Kelas IIA Rantauprapat Over kapasitas, 22 Paket Pengadaan TA 2026 Rp. 16 Miliar Dipertanyakan
Tak Jawab Konfirmasi Wartawan, Kepsek SMAN 2 Medan Dinilai Abaikan Hak Jawab Publik
Status Hutan Lindung Rugikan Masyarakat Adat dan Untungkan Mafia Tanah
Pemko Medan Bagi Diskon Gede! Tunggakan PBB 1994-2011 Dipotong 75%, Denda Dibebaskan 100%
Warga Aek Ladong Kini Bisa Bersekolah Di MAN 3 Asahan
Antisipasi Konflik, Polisi Cegah Warga Panen Sawit di Lahan HGU PT CSIL Asahan
Pemko Medan Belum Terima Surat Kejari Terkait Dugaan Korupsi RS Pirngadi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:52 WIB

Jampidsus Bantah Keterlibatan dalam Kasus di Cipete dan Sentul

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:50 WIB

Lapas Kelas IIA Rantauprapat Over kapasitas, 22 Paket Pengadaan TA 2026 Rp. 16 Miliar Dipertanyakan

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:46 WIB

Inspektorat dan Ombudsman Didesak Segera Periksa Oknum Kepala Dusun III Desa Paya Rengas Langkat

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:18 WIB

Tak Jawab Konfirmasi Wartawan, Kepsek SMAN 2 Medan Dinilai Abaikan Hak Jawab Publik

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:48 WIB

Status Hutan Lindung Rugikan Masyarakat Adat dan Untungkan Mafia Tanah

Berita Terbaru

Editorial

EDITORIAL : Ketika Lembaga Penegak Hukum Saling Berhadapan

Jumat, 10 Jul 2026 - 18:21 WIB