LANGKAT, SUARASUMUTONLINE.ID – Gelombang mutasi pejabat tinggi kembali terjadi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, menyentuh sejumlah posisi strategis di Sumatera Utara. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat, Yuliarni Appy, dan Kajari Binjai, Jufri, serta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Idianto, resmi dipindahtugaskan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia yang diterbitkan pada 4 Juli 2025.
Perjalanan Singkat Kajari Langkat Yuliarni Appy Berakhir
Setelah menjabat selama satu tahun, Yuliarni Appy, Kajari wanita pertama di Langkat, harus mengakhiri kiprahnya di Kabupaten Langkat. Yuliarni dimutasi untuk mengisi posisi Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi Banten di Serang. Posisinya di Langkat akan digantikan oleh Asbach, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Manajemen Pengelolaan Aset pada Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Aset Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung di Jakarta.
Selama kepemimpinannya, Yuliarni Appy disebut-sebut minim prestasi dalam pengungkapan kasus, khususnya tindak pidana korupsi. Padahal, dugaan korupsi di Langkat terlihat jelas dari berbagai aspek, dengan laporan-laporan media yang berulang kali menyoroti penyelewengan anggaran dana desa dan bantuan sosial (Bansos) dengan nilai fantastis.
Meski demikian, informasi yang dihimpun wartawan menunjukkan bahwa Yuliarni berhasil mengeksekusi kasus korupsi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Langkat pada awal tahun 2025. Selain itu, pengungkapan kasus korupsi penyaluran kredit pada salah satu bank plat merah juga berhasil dilakukan pada tahun 2024.
Kabar mutasi Yuliarni Appy ini telah dibenarkan oleh Kasi Intel Langkat, Nardo Sitepu, yang hanya memberikan konfirmasi singkat, “Iya (benar).”
Kajari Binjai Jufri Promosi ke Kejaksaan Agung
Tak hanya Langkat, Kejaksaan Negeri Binjai juga mengalami pergantian kepemimpinan. Jufri, yang dilantik sebagai Kajari Binjai pada awal tahun 2023, kini dimutasi sebagai Kepala Subdirektorat Penuntutan pada Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Selama menjabat di Binjai, Jufri dikenal dengan sejumlah keberhasilan dalam menindak kasus-kasus korupsi yang menyita perhatian publik. Di antaranya adalah kasus korupsi di SMA Negeri 6 Binjai, MAN Binjai, PDAM Tirtasari Binjai, Dinas Pendidikan Binjai, serta penangkapan buronan korupsi di Dinas Perhubungan Kota Binjai.
Jufri juga dikenal memiliki kedekatan dengan Pemerintah Kota Binjai. Sejak kepemimpinannya di tahun 2023, data dari LPSE Kota Binjai menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Binjai telah mengalokasikan dana sekitar Rp 9,5 miliar untuk pembangunan di lingkungan Kejari Binjai. Hal ini terbukti dengan perubahan drastis pada tampilan kantor Kejaksaan Negeri Binjai yang kini terlihat modern dan estetik.
Saat dikonfirmasi mengenai mutasinya, Jufri belum memberikan komentarnya. Namun, Kasi Intel Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, membenarkan kabar tersebut dengan menyatakan, “Iya promosi ke Kejagung.”
Posisi Kajari Binjai akan digantikan oleh Iwan Setiawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Pembinaan pada Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB) di Mataram.
Kajati Sumatera Utara Turut Berganti
Rotasi pejabat juga terjadi di tingkat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, secara resmi mengganti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara. Melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 352 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025, posisi Kajati Sumut yang sebelumnya diemban oleh Idianto, kini dipercayakan kepada Harli Siregar.
Idianto dipindahkan ke posisi baru sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung di Jakarta. Sementara penggantinya, Harli Siregar, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejaksaan Agung.
Gelombang mutasi ini menunjukkan adanya dinamika dalam tubuh Kejaksaan Agung RI dalam upaya penyegaran dan penempatan pejabat sesuai dengan kebutuhan organisasi. Publik menanti kiprah para pejabat baru ini dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum di wilayah Sumatera Utara.
Penulis : Rhm
 
      
 
					





 
						 
						 
						 
						 
						

