GUBSU, ” Sumut Status Tanggap Darurat “

- Jurnalis

Sabtu, 29 November 2025 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana untuk kejadian banjir, tanah longsor, dan gempa bumi yang terjadi di sejumlah kabupaten/kota di wilayah Sumatera Utara.

Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/836/KPTS/2025.

Status tanggap darurat berlaku selama 14 hari, mulai 27 November–10 Desember 2025, dan dapat diperpanjang jika situasi masih membutuhkan penanganan intensif.

Penetapan status ini dilakukan setelah bencana hidrometeorologi dan kegempaan tersebut menyebabkan kerusakan infrastruktur serta kerugian ekonomi dan sosial di berbagai wilayah, sehingga diperlukan langkah cepat, terarah, dan terkoordinasi lintas sektor.

Baca Juga :  Akses Putus ke Tapanuli dan Sidimpuan Distribusi BBM Terhenti, Pertamina Fokus Suplai Alat Berat

Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, menegaskan bahwa penetapan status tanggap darurat ini memberikan dasar hukum bagi seluruh instansi terkait untuk melakukan percepatan penanganan.

“Dengan ditetapkannya status tanggap darurat, seluruh perangkat daerah, BPBD, serta unsur TNI–Polri dapat bergerak lebih cepat dan terkoordinasi dalam evakuasi, penyaluran bantuan, penanganan infrastruktur, serta pemulihan layanan masyarakat,” ujar Sulaiman Harahap.

Ia juga menambahkan bahwa Pemprov Sumut memastikan seluruh sumber daya, termasuk dukungan logistik, peralatan, dan pendanaan, dapat dimobilisasi secara optimal.

“Prioritas kita adalah keselamatan dan kebutuhan mendesak warga. Pemprov Sumutbersama pemerintah kabupaten/kota terus memperkuat koordinasi agar penanganan berjalan efektif,” tegasnya.

Baca Juga :  DPP KOMANDO Tanjung Balai, " Dinas PUTR Kota Tanjungbalai Diminta Permudah Pengurusan PBG"

Melalui keputusan tersebut, Gubernur menugaskan perangkat daerah terkait untuk:
1. Melakukan langkah-langkah penanganan darurat secara cepat dan tepat.
2. Melaksanakan pengurangan risiko lanjutan serta pemulihan awal.
3. Menjamin koordinasi terpadu antarinstansi di semua tingkatan.
4. Mendahulukan keselamatan masyarakat dalam setiap tindakan penanganan.

Seluruh pembiayaan penanganan darurat dibebankan pada APBD Sumut Tahun Anggaran 2025, termasuk perubahan anggaran yang berkaitan.

Keputusan Gubernur juga telah disampaikan kepada berbagai unsur pemerintah pusat dan daerah, termasuk Menteri Dalam Negeri, BNPB, Pangdam I/BB, Kapolda Sumut, Kejati Sumut, hingga para bupati/wali kota se-Sumatera Utara.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pematangsiantar Siapkan Insentif untuk Guru Non Formal Bidang Keagamaan
Serikat Pekerja Siantar dan Simalungun Tolak Kenaikan Upah Minimum 2026
Potensi Banjir Bandang di Barus, Bupati Masinton Imbau Warga Siaga
Bulog Salurkan Bantuan Beras untuk Korban Banjir di Binjai
Longsor di Atas Turbin PLTA ESS Berpotensi Sebabkan Banjir Bandang di Barus
Disdik Deli Serdang Prihatin Kepala Sekolah SMP Jaya Krama Tak Digaji Berbulan-Bulan
Wakil Wali Kota Bersama Forkopimda Panen Jagung Bersama Dalam Rangka Dukung Ketahanan Pangan Di Kota Tanjungbalai.
Wakil Wali Kota Kembali Tinjau Gerakan Pangan Murah di Kelurahan Bunga Tanjung
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:59 WIB

Pematangsiantar Siapkan Insentif untuk Guru Non Formal Bidang Keagamaan

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:57 WIB

Serikat Pekerja Siantar dan Simalungun Tolak Kenaikan Upah Minimum 2026

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:56 WIB

Potensi Banjir Bandang di Barus, Bupati Masinton Imbau Warga Siaga

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:54 WIB

Bulog Salurkan Bantuan Beras untuk Korban Banjir di Binjai

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:51 WIB

Disdik Deli Serdang Prihatin Kepala Sekolah SMP Jaya Krama Tak Digaji Berbulan-Bulan

Berita Terbaru