FP USU Tolak dan Akan Gugat Hasil Pemilihan Rektor USU

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID -Forum Penyelamat USU (FP-USU) menegaskan penolakannya terhadap hasil pemilihan Rektor Universitas Sumatera Utara yang berlangsung di Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, pada 18 November 2025.

Mereka menyebut proses pemilihan tersebut patut diduga sebagai akal-akalan dan tengah menyiapkan langkah hukum untuk membatalkannya. “Intinya, FP-USU masih melawan,” kata Ketua FP-USU, M. Taufik Umar Dani Harahap kepada Mistar, Rabu (19/11).

Taufik mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat protes dan keberatan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek).

Surat keberatan itu, sebutnya, tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memuat analisis rinci mengenai dugaan pelanggaran prosedur, konflik kepentingan, serta penyimpangan tata kelola yang dianggap mengancam legitimasi pemilihan rektor.

Isu utama yang dikritik forum berisikan alumni lintas generasi itu adalah keputusan Majelis Wali Amanat (MWA) menggelar rapat pleno pemilihan rektor di Ruang Rapat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Baca Juga :  Banjir Buat 3 Ruas Jalan Tol Sumatera Terendam

Lokasi tersebut dinilai janggal dan tidak memiliki relevansi institusional. FP-USU menilai pemindahan rapat ke luar kampus dan di luar kementerian yang membidangi pendidikan merupakan tindakan yang mencederai independensi akademik.

“Selain tidak etis, keputusan itu juga mengindikasikan adanya kepentingan yang ingin ditutupi. Bukannya digelar di kampus atau gedung kementerian yang terkait dengan pendidikan, tapi rapatnya justru dipindahkan ke ruang yang jauh dari mata publik,” tuturnya.

Ia menilai langkah tersebut melanggar asas kejujuran, keadilan, kebajikan, dan tanggung jawab sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 UU Pendidikan Tinggi.

FP-USU juga menyinggung dugaan intervensi politik dan potensi pelanggaran terkait rangkap jabatan anggota MWA yang belum dikoreksi, sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 tentang larangan rangkap jabatan pejabat negara dan 114/PUU-XXIII/2025 tentang larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil. Mereka menilai pembiaran atas kondisi tersebut membuat Kemendiktisaintek patut diduga turut melakukan pelanggaran hukum.

Baca Juga :  Jelang HAKORDIA GUBSU Belum Juga Diperiksa, Komitmen Pemberantasan Korupsi Pemerintah Presiden Prabowo Dipertanyakan

Selain itu, FP-USU menyebut adanya praktik pelanggaran Terstruktur, Sistemik, dan Masif (TSM), salah satunya kasus seorang anggota Senat Akademik yang memotret surat suara pemilihan calon rektor sebelumnya. Bukti-bukti ini, menurut FP-USU, menunjukkan bahwa proses pemilihan diarahkan pada figur tertentu.

FP-USU juga menyoroti ketiadaan notulensi terbuka atas rencana rapat pemilihan di gedung kementerian tersebut. Tidak adanya dokumentasi administratif dianggap memperkuat dugaan bahwa proses dijalankan tanpa mekanisme pengawasan yang semestinya.

“Penyimpangan prosedural ini tidak hanya masalah etik, tetapi juga berdampak batal demi hukum. Karena cacat pada proses, menghasilkan cacat pada keputusan,” ujarnya.

Karena itu, FP-USU mendesak Kemendiktisaintek melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proses, termasuk lokasi, prosedur, dan pihak-pihak yang terlibat. “Maka kami akan menempuh jalur hukum untuk membatalkannya. Kami akan melakukan upaya advokasi, baik litigasi maupun non-litigasi,” katanya lagi.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Monitoring Penyaluran MBG di SMA Negeri 3 Kelurahan Gading
Mahfud MD: Lebih dari 90 Persen Anggota Polri Masih Baik
Manajemen PSMS Medan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Tanjung Pura
SPPG Polri di Jalan Asahan Suplai Makanan untuk Korban Banjir Sumut
Dr M Sa’i Rangkuti Soroti Dugaan Kejanggalan Eksekusi Tanah, 68 Tahun Telah Dihuni Keluarga.
PERMADANI, Desak Negara Tidak Beri Ruang Debt Collector/ Mata Elang Tarik Kendaraan Dijalan
PB IMBI- SU, ” Pemilihan Sekda Binjai Sarat dengan Nepotisme
Sepanjang 2025, Kejari Medan Eksekusi 1.490 Terpidana dan Tuntaskan 2 Perkara RJ
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 19:02 WIB

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Monitoring Penyaluran MBG di SMA Negeri 3 Kelurahan Gading

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:43 WIB

Mahfud MD: Lebih dari 90 Persen Anggota Polri Masih Baik

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:42 WIB

Manajemen PSMS Medan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Tanjung Pura

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:38 WIB

SPPG Polri di Jalan Asahan Suplai Makanan untuk Korban Banjir Sumut

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:31 WIB

PERMADANI, Desak Negara Tidak Beri Ruang Debt Collector/ Mata Elang Tarik Kendaraan Dijalan

Berita Terbaru

Nasional

Mahfud MD: Lebih dari 90 Persen Anggota Polri Masih Baik

Sabtu, 13 Des 2025 - 14:43 WIB