FP USU Tolak dan Akan Gugat Hasil Pemilihan Rektor USU

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID -Forum Penyelamat USU (FP-USU) menegaskan penolakannya terhadap hasil pemilihan Rektor Universitas Sumatera Utara yang berlangsung di Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, pada 18 November 2025.

Mereka menyebut proses pemilihan tersebut patut diduga sebagai akal-akalan dan tengah menyiapkan langkah hukum untuk membatalkannya. “Intinya, FP-USU masih melawan,” kata Ketua FP-USU, M. Taufik Umar Dani Harahap kepada Mistar, Rabu (19/11).

Taufik mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat protes dan keberatan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek).

Surat keberatan itu, sebutnya, tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memuat analisis rinci mengenai dugaan pelanggaran prosedur, konflik kepentingan, serta penyimpangan tata kelola yang dianggap mengancam legitimasi pemilihan rektor.

Isu utama yang dikritik forum berisikan alumni lintas generasi itu adalah keputusan Majelis Wali Amanat (MWA) menggelar rapat pleno pemilihan rektor di Ruang Rapat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Baca Juga :  HUT Provinsi Sumatra Utara yang ke -78 Usung Tema 'Satu Kolaborasi, Sejuta Energi'

Lokasi tersebut dinilai janggal dan tidak memiliki relevansi institusional. FP-USU menilai pemindahan rapat ke luar kampus dan di luar kementerian yang membidangi pendidikan merupakan tindakan yang mencederai independensi akademik.

“Selain tidak etis, keputusan itu juga mengindikasikan adanya kepentingan yang ingin ditutupi. Bukannya digelar di kampus atau gedung kementerian yang terkait dengan pendidikan, tapi rapatnya justru dipindahkan ke ruang yang jauh dari mata publik,” tuturnya.

Ia menilai langkah tersebut melanggar asas kejujuran, keadilan, kebajikan, dan tanggung jawab sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 UU Pendidikan Tinggi.

FP-USU juga menyinggung dugaan intervensi politik dan potensi pelanggaran terkait rangkap jabatan anggota MWA yang belum dikoreksi, sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 tentang larangan rangkap jabatan pejabat negara dan 114/PUU-XXIII/2025 tentang larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil. Mereka menilai pembiaran atas kondisi tersebut membuat Kemendiktisaintek patut diduga turut melakukan pelanggaran hukum.

Baca Juga :  Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Pelabuhan Tanjungbalai

Selain itu, FP-USU menyebut adanya praktik pelanggaran Terstruktur, Sistemik, dan Masif (TSM), salah satunya kasus seorang anggota Senat Akademik yang memotret surat suara pemilihan calon rektor sebelumnya. Bukti-bukti ini, menurut FP-USU, menunjukkan bahwa proses pemilihan diarahkan pada figur tertentu.

FP-USU juga menyoroti ketiadaan notulensi terbuka atas rencana rapat pemilihan di gedung kementerian tersebut. Tidak adanya dokumentasi administratif dianggap memperkuat dugaan bahwa proses dijalankan tanpa mekanisme pengawasan yang semestinya.

“Penyimpangan prosedural ini tidak hanya masalah etik, tetapi juga berdampak batal demi hukum. Karena cacat pada proses, menghasilkan cacat pada keputusan,” ujarnya.

Karena itu, FP-USU mendesak Kemendiktisaintek melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proses, termasuk lokasi, prosedur, dan pihak-pihak yang terlibat. “Maka kami akan menempuh jalur hukum untuk membatalkannya. Kami akan melakukan upaya advokasi, baik litigasi maupun non-litigasi,” katanya lagi.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PERMASI dan Tokoh Pemuda Desak Mabes Polri–Polda Sumut Ambil Alih Kasus Dugaan Markas Penipuan Online di Tanjungbalai
Satma Ampi Madina Bongkar Dugaan Kutipan Rp10–30 Juta Rekrutmen Pendamping Desa di Madina”
Pemasangan Tiang Wifi di Pagar Merbau Disoal Warga,Surat Izin Camat Dinilai Cacat Administrasi
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama Desak KAPOLRI Tuntaskan Kasus SCAMMER Di Tanjungbalai
Jalin Koordinasi dan Kelembagaan, Pimpinan PT Bank Mandiri Regional I Bertemu Kajatisu
Komisi IV DPRD Medan Tunda RDP Reklame, Perwakilan Perkimcikataru Tak Kuasai Materi
Diamankan dalam Dua Pekan Polrestabes Medan Ungkap 143 Kasus Kriminal, 178 Tersangka
KSPSI AGN Sumut Mediasi Sengketa Restoran O  Flahertys & Ahli Waris, Berakhir Damai
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:57 WIB

PERMASI dan Tokoh Pemuda Desak Mabes Polri–Polda Sumut Ambil Alih Kasus Dugaan Markas Penipuan Online di Tanjungbalai

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:52 WIB

Satma Ampi Madina Bongkar Dugaan Kutipan Rp10–30 Juta Rekrutmen Pendamping Desa di Madina”

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:49 WIB

Pemasangan Tiang Wifi di Pagar Merbau Disoal Warga,Surat Izin Camat Dinilai Cacat Administrasi

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:00 WIB

Jalin Koordinasi dan Kelembagaan, Pimpinan PT Bank Mandiri Regional I Bertemu Kajatisu

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:48 WIB

Komisi IV DPRD Medan Tunda RDP Reklame, Perwakilan Perkimcikataru Tak Kuasai Materi

Berita Terbaru

Hukum

Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:43 WIB