LANGKAT, SUARASUMUTONLINE.ID– Dalam dinamika pemerintahan yang ideal, setiap regulasi semestinya menjadi suluh bagi keadilan, bukan bara yang membakar harapan para pejuang PPPK Paruh Waktu. Namun, di Kabupaten Langkat, bara itu mulai membesar.
Selembar surat edaran dari Dinas Kesehatan, yang bertentangan dengan Surat Edaran Bupati Langkat sendiri, kini menjadi pemicu gelombang keresahan baru. Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu merasa dirugikan, bukan karena kekurangan dokumen, melainkan oleh sistem yang terasa mencederai.
Menyikapi hal tersebut, Ariswan, Koordinator Aliansi Peduli Penegakan Hukum (APPH), angkat bicara dengan nada tegas.
“Aturan dari kepala dinas atau pejabat setingkatnya tidak boleh bertentangan dengan regulasi yang telah dikeluarkan oleh kepala daerah, Jika ini dibiarkan, bagaimana roda pemerintahan bisa berjalan lurus?”, ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta , Kamis (11/9).
Ariswan secara terang menyatakan keprihatinannya terhadap kebijakan Dinas Kesehatan Langkat yang membatasi pemeriksaan kesehatan hanya di RSUD Tanjung Pura dan Labkesda, padahal surat edaran resmi Bupati telah mengatur bahwa Puskesmas juga dapat melayani dan bahkan menyediakan layanan secara gratis.
Melihat kebijakan Kadinkes yang mengangkangi SE Bupati Langkat, Ariswan mendesak Bupati Langkat segera evaluasi Kadiskes Langkat.
“Kami mendesak Bupati Langkat agar segera evaluasi Kadis Kesehatan. Jangan sampai tindakan seperti ini menjadi preseden buruk dalam birokrasi, Jangan biarkan ada ‘pemerintahan dalam pemerintahan’,” tegasnya.
Tak hanya kepada kepala daerah, APPH juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turut serta dalam mengawasi dan menelusuri motif di balik keluarnya surat edaran Dinkes tersebut.
Ariswan juga menyampaikan bahwa pemerintah pusat baru saja melewati gelombang konflik sosial dan politik yang besar. Karena itu, ia mengingatkan seluruh pejabat di daerah untuk tidak sembarangan mengeluarkan kebijakan yang bisa memantik kemarahan publik.
“Pemerintah pusat baru saja menyelesaikan kerusuhan yang terjadi di Indonesia, jadi para pejabat jangan mengeluarkan kebijakan dan aturan yang dapat memantik kemarahan rakyat, Apalagi mereka yang selama ini hanya ingin mengabdi melalui jalur PPPK. Jangan sakiti rakyat yang sudah berjuang!” ucap Ariswan
Sebelumnya, Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH telah menginstruksikan langsung kepada Kadis Kesehatan agar mencabut surat edaran yang menimbulkan polemik tersebut. Namun hingga kini, publik masih menanti, apakah perintah Bupati akan benar-benar dilaksanakan atau justru diabaikan.
Penulis : Youlie