Komisi Yudisial Sumut Awasi Ketat Persidangan di PN Simalungun, Fokus Kasus Rentan Tekanan

- Jurnalis

Rabu, 9 Juli 2025 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN, SUARASUMUTONLINE.ID – Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) Provinsi Sumatera Utara terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal marwah peradilan di tengah masyarakat. Pada Senin, 7 Juli 2025, Koordinator KY RI Provinsi Sumatera Utara, Muhrizal Saputra, bersama timnya, melakukan kunjungan kerja pengawasan langsung di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.

Pengawasan ini merupakan bagian dari tugas pokok KY, yang tidak hanya berfungsi melindungi hakim dari intervensi atau tekanan (fungsi advokasi) tetapi juga meningkatkan kompetensi hakim melalui pelatihan.

“Saat hakim mendapat tekanan, KY wajib melindungi atau yang lebih dikenal sebagai fungsi advokasi,” terang Muhrizal Saputra.

Fokus Pengawasan pada Kasus Sensitif

Muhrizal Saputra menjelaskan, ada beberapa jenis perkara yang mendapat perhatian serius dari KY dalam pengawasannya. Ini termasuk kasus Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan terhadap anak, kekerasan terhadap perempuan, serta perkara pidana dan perdata yang berpotensi mendatangkan massa dari para pihak.

“Perkara-perkara tersebut berpotensi menimbulkan tekanan terhadap majelis hakim dalam menangani perkara, bahkan bisa mengganggu atau menyerang kehormatan dan martabat hakim,” jelas Muhrizal.

Ia menambahkan, KY juga mengawasi perilaku hakim di tengah masyarakat dan lingkungan sekitar, memastikan hakim menjalankan tugasnya sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Dasar Hukum dan Kewenangan KY

Pembentukan Komisi Yudisial berakar kuat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 24B ayat (1), yang mengatur kewenangan KY dalam mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga martabat dan perilaku hakim. Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 menjadi landasan hukum utama KY.

Baca Juga :  Khamenei Tanggapi Ancaman Trump dengan Janji Serangan Tanpa Ampun ke Israel

Muhrizal juga mengingatkan akan ide pembentukan KY yang mulai terealisasi pada tahun 1999, setelah Presiden B.J. Habibie membentuk panel diskusi untuk mengkaji pembaharuan UUD 1945. Istilah Komisi Yudisial sendiri dikemukakan oleh Hakim Agung Iskandar Kamil, yang berkeinginan agar kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim terjaga.

Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, KY memiliki wewenang:

1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR.
2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
3. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
4. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan KEPPH.

Mengawasi Langsung Sidang Kasus “Horas Sianturi”

Dalam kunjungannya di PN Simalungun, tim KY Sumut turut memantau jalannya persidangan perkara pidana atas nama Horas Sianturi dengan agenda replik. Kasus ini mencuat ke publik karena dugaan transaksi jual beli besi bangunan dan tanah tanpa izin atau kuasa, di mana hasilnya disebut untuk membeli ambulans. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Horas Sianturi dengan hukuman 2 tahun penjara. Sidang ditunda hingga Senin, 14 Juli 2025.

Muhrizal Saputra menyatakan bahwa KY pusat melalui KY Provinsi Sumatera Utara memberikan perhatian penuh terhadap perkara Horas Sianturi ini.

“Perkara ini berpotensi menekan majelis hakim di Pengadilan Negeri dan kami mengantisipasinya sesuai amanah UUD 1945,” tegasnya.

Ia mencontohkan kasus yang pernah terjadi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di mana para pihak berperkara mengerahkan massa untuk merendahkan kehormatan dan martabat hakim.

Baca Juga :  Tim Monitoring TP-PKK Sumut Lakukan Penilaian "Aku Hatinya PKK" di Kelurahan Pahang

“Hal itu dapat dinetralisir sehingga tidak berdampak buruk pada jalannya persidangan,” ujarnya.

Muhrizal juga menyinggung kasus oknum hakim di PN Binjai yang terlibat narkoba, yang merupakan bukti konkret kewenangan KY dalam menertibkan dan mengawasi hakim.

Tantangan dan Harapan KY Sumut

Sejak tahun 2013, Komisi Yudisial RI Provinsi Sumatera Utara, yang berkantor di Jalan STM Medan, hanya memiliki 3 petugas KY dan dibantu 20 Ombudsman dalam menjalankan tugas pengawasan di puluhan kabupaten/kota di Sumatera Utara. Muhrizal Saputra mengakui jumlah petugas yang sangat minim ini menjadi perhatian serius.

Ia berharap di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto bersama DPR RI, ada peningkatan upaya capaian kinerja KY RI di daerah. Salah satunya melalui program nasional pembangunan jaringan teknis berupa layar monitor atau CCTV di setiap kantor Pengadilan Negeri di kabupaten/kota yang terhubung ke ruang Tablo CCTV KY.

“Ini guna mendukung capaian kinerja tugas KY RI semaksimal mungkin dalam pengawasan,” pungkasnya.

Selain itu, Muhrizal menyarankan pembukaan perwakilan KY di setiap daerah kabupaten dan kota se-Indonesia, serta pengembangan satuan kerja KY di setiap provinsi dan kabupaten/kota, tentu saja diikuti dengan regulasi dan anggaran yang memadai.

“Mengingat Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum yang menjunjung Tinggi Hukum,” tutup Muhrizal Saputra, yang mengawali karirnya di KontraS dan WALHI, kepada awak media di sela-sela kegiatan pengawasan di PN Simalungun.

Penulis : Nurleli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Smart board Rp 14 Miliar di Tebingtinggi Mulai Terungkap”, Kejatisu Diminta Periksa Moettaqien Hasrimy “
Rapat Paripurna DPRD Rancangan P-APBD Tahun 2025 Kota Tanjungbalai.
Wakil Wali Kota Tanjungbalai : ASN Bukan Hanya Pelaksana Administrasi, Harus Menjadi Pelayan Publik Yang Berdedikasi dan Profesional
Anggota Komisi I DPRD kota Pematangsiantar RDP P APBD tahun 2025 Dengan Camat dan Lurah Se Pematangsiantar
Dugaan Korupsi Smart board Kabupaten Langkat,”Jaksa Tidak Menutup Kemungkinan Periksa Faisal Hasimi
Wali Kota Tanjungbalai Resmikan Musholla Amaliyyah Menjadi Masjid Amaliyyah
Edison Tamba, ” KPK Harus Atensi Dugaan Korupsi “Blok Medan” seret S. Nababan, “
GM GRIB Jaya Madina Desak Kejaksaan, Intervensi Dana Kasus Smart Village “Disinyalir” Untuk Kepentingan Pemenangan Politisi Partai
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 21:14 WIB

Dugaan Korupsi Smart board Rp 14 Miliar di Tebingtinggi Mulai Terungkap”, Kejatisu Diminta Periksa Moettaqien Hasrimy “

Selasa, 16 September 2025 - 09:43 WIB

Rapat Paripurna DPRD Rancangan P-APBD Tahun 2025 Kota Tanjungbalai.

Selasa, 16 September 2025 - 06:24 WIB

Wakil Wali Kota Tanjungbalai : ASN Bukan Hanya Pelaksana Administrasi, Harus Menjadi Pelayan Publik Yang Berdedikasi dan Profesional

Senin, 15 September 2025 - 20:14 WIB

Anggota Komisi I DPRD kota Pematangsiantar RDP P APBD tahun 2025 Dengan Camat dan Lurah Se Pematangsiantar

Senin, 15 September 2025 - 17:24 WIB

Dugaan Korupsi Smart board Kabupaten Langkat,”Jaksa Tidak Menutup Kemungkinan Periksa Faisal Hasimi

Berita Terbaru