Walikota Pimpin Rakor TAPD Terkait Pengusulan PPPK Paruh Waktu

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNG BALAI, SUARA SUMUT ONLINE. ID – Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim memimpin rapat kordinasi terbatas dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas terkait Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 terkait Pengusulan PPPK Paruh Waktu, bertempat diruang kerja Wali Kota, Selasa (12/8/2025)

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota menyampaikan Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mulai melaksanakan penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu atau ASN part time.

Usulan penetapan kebutuhan ini dibuka sejak 7–20 Agustus 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 yang ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini, merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 dan Nomor 16 Tahun 2025, jelasnya

“Langkah ini diambil untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi sebelumnya namun belum mendapatkan formasi. Kriteria pelamar yang dapat diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) antara lain Pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dan pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus, Pegawai non-ASN di database BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak mengisi formasi, Non-ASN yang tidak terdaftar di database BKN namun aktif bekerja minimal 2 tahun terakhir dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di pangkalan data kelulusan PPG Kemendikdasmen,” jelas Wali Kota

Baca Juga :  FP USU Laporkan Dugaan Korupsi Rp228,3 Miliar Lahan Sawit ke Kejati Sumut

Dalam ketentuannya, PPK wajib mengajukan usulan secara rinci melalui layanan elektronik BKN, melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), sebut Mahyaruddin lagi

Mereka yang akan diusulkan diberikan kesempatan untuk tetap menjadi bagian dari ASN, meskipun dengan status paruh waktu. “Ini solusi bagi tenaga non-ASN yang sudah lama mengabdi, tapi belum berhasil lolos dalam seleksi formasi,” katanya.

Rincian kebutuhan meliputi jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan. Setelah penetapan oleh Menteri PANRB, PPK mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu ke Kepala BKN paling lama 7 hari kerja, ungkapnya lagi

Baca Juga :  Walikota Hadiri Peresmian PMI Lounge Pelabuhan Internasional Penumpang Teluk Nibung

Wali Kota menyampaikan agar Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui OPD terkait mempersiapkan hal hal yang menjadi ketentuan dan peraturan yang berlaku dan disesuaikan dengan Kebutuhan serta anggaran yang ada. Ia menegaskan untuk melaksanakan apa yang ditetapkan dalam surat Menteri PANRB tersebut sesuai ketentuan dan jadwal yang sudah ditetapkan, pungkasnya

Untuk informasi, sesuai surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, jadwal resmi PPPK Paruh Waktu 2025 :

7–20 Agustus 2025: Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi

21–30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB

22 Agustus–1 September 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan

23 Agustus–15 September 2025: Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu

23 Agustus–20 September 2025: Usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu

23–30 September 2025: Penetapan NI PPPK Paruh Waktu

Setelah NI ditetapkan oleh BKN, PPK langsung mengangkat PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan .

Penulis : Herman Chan

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Bersama Forkopimda Tanjungbalai Kompak Beri Kejutan di HUT Ke-43 Dan Lanal TBA, Letkol Laut (P) Agung Dwi Handoko
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunker Bapemperda DPRD Sumut Bahas Ranperda Pemajuan Kebudayaan
Syafi’i Tarigan Kades Sigara-gara ” Jabatan Jangan Jadikan Beban Dalam Melayani Masyarakat
Minim Fasilitas Picu Rendahnya Indeks Publik Nias Barat
Diterima Sebagai Tenaga PPPK Paruh Waktu SMAN 1 Barus Tanpa Pernah Menjadi Honorer, Diduga Ada Campur Tangan Orang Dalam
BPK Temukan Kelebihan Bayar Belanja BOSP SMAN 1 Kisaran Rp177.504.000
Pemkab Sergai Belum Respons Jalan Desa Panglong ke Naga Raja I yang Tak Pernah Dibangun
Kajati Sumut Bersama Utusan Presiden RI Bidang Energi dan Iklim Gerakan Merawat Bumi di Tarutung
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:09 WIB

Wali Kota Bersama Forkopimda Tanjungbalai Kompak Beri Kejutan di HUT Ke-43 Dan Lanal TBA, Letkol Laut (P) Agung Dwi Handoko

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:44 WIB

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunker Bapemperda DPRD Sumut Bahas Ranperda Pemajuan Kebudayaan

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:42 WIB

Syafi’i Tarigan Kades Sigara-gara ” Jabatan Jangan Jadikan Beban Dalam Melayani Masyarakat

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:07 WIB

Minim Fasilitas Picu Rendahnya Indeks Publik Nias Barat

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:58 WIB

Diterima Sebagai Tenaga PPPK Paruh Waktu SMAN 1 Barus Tanpa Pernah Menjadi Honorer, Diduga Ada Campur Tangan Orang Dalam

Berita Terbaru