TANJUNGBALAI, SSOL.ID– Koalisi 2 Pilar yang terdiri dari APMI dan GERTAK menggelar aksi damai di depan Kantor DPMPTSP Kota Tanjungbalai, Senin 14/9/2026. Mereka mempertanyakan kejelasan izin 3 bangunan dan bangunan di Waterfront City.
Dalam audiensi dengan Kepala DPMPTSP Usni Syahzuddin Sinaga, http://S.Sos, terungkap status berbeda:
1. Klenteng Tio Hai Bio: Dinyatakan sudah berizin sejak 19 November 2016. Namun ada pembangunan tambahan di samping bangunan utama yang sudah dihentikan dan akan dipasang spanduk penghentian.
2. Vihara Tri Ratna: Dinyatakan belum memiliki izin bangunan, meski yayasannya sudah berizin.
3. Bangunan Dewi Samudra: Paling disorot. DPMPTSP mengaku belum punya data perizinan yang jelas, padahal bangunan megah dan sudah mengalami pelebaran. Bahkan peruntukannya belum diketahui, apakah tempat ibadah, rumah pribadi, atau hotel.
Usni menyebut pihaknya sudah berulang kali datang ke lokasi Dewi Samudra untuk cek, tapi pengurus tidak di tempat dengan alasan di luar kota.
Koalisi menegaskan yang dipersoalkan bukan identitas agama, tapi kepastian hukum dan tata ruang. Mereka mendesak jika terbukti melanggar, bangunan dibongkar sesuai prosedur.
Usni berjanji akan membawa persoalan ini ke Pemko Tanjungbalai dan instansi berwenang untuk diperiksa.
Penulis : Herman Chan









