Skandal “Surat Kembar” Sekda Padangsidimpuan Mencuat, Pelantikan Sekdako Padang Sidempuan ” Cacat” 

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANGSIDIMPUAN, SUARASUMUT ONLINE.ID – Drama pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padangsidimpuan oleh Wali Kota Letnan Dalimunte memicu reaksi keras dari kalangan masyarakat. Melalui sambungan pesan WhatsApp pada Rabu (4/3), pengamat kebijakan publik sekaligus warga setempat, Rinaldi Lubis, melontarkan kritik tajam terkait legalitas pelantikan yang dinilai berdiri di atas “surat cacat”.

Rinaldi menyoroti munculnya dua surat penetapan (No. 12 dan No. 13) dengan nama kandidat yang berbeda sebagai sebuah tragedi birokrasi. Menurutnya, langkah Wali Kota melantik kandidat dari surat versi kedua bukan sekadar keberanian politik, melainkan tindakan yang membahayakan tatanan hukum.

”Ini bukan lagi soal siapa yang dilantik, tapi soal prosedur yang ‘berdarah-darah’. Wali Kota seolah mengirim pesan bahwa aturan bisa ditekuk sesuka hati di bawah meja. Padahal, UU No. 30 Tahun 2014 mewajibkan kepastian hukum. Jika surat No. 12 belum dibatalkan secara sah, maka pelantikan ini adalah produk mal administrasi,” tegas Rinaldi dalam pesan tertulisnya.

Baca Juga :  Sekretaris Daerah Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kecamatan Teluk Nibung

Mendesak Peran Ombudsman dan BKN

Lebih lanjut, Rinaldi mendesak Ombudsman RI dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Ia memperingatkan bahwa BKN memiliki kewenangan besar sesuai Peraturan BKN No. 26 Tahun 2019.

– Ancaman Pemblokiran: BKN bisa memblokir data kepegawaian (SAPK) jika ditemukan manipulasi.

– Status Ilegal: Pejabat yang dilantik terancam memiliki kursi namun status kepegawaiannya dianggap tidak sah secara nasional.

”Jangan sampai Sekda baru ini hanya punya jabatan di atas kertas, tapi secara sistem negara dianggap ilegal karena proses ‘sulap-menyulap’ nomor surat ini,” tambahnya.

Aroma Pidana dan Pasal Pemalsuan

Poin paling krusial yang disampaikan Rinaldi Lubis adalah potensi delik pidana. Ia mencium adanya intervensi kasar atau “tangan gaib” di balik terbitnya surat kembar tersebut dalam waktu singkat.

Baca Juga :  Wali Kota Tanjungbalai Lantik Pejabat Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas dan Kepala Puskemas

– Pasal 263 KUHP: Terkait pemalsuan surat jika terbukti ada manipulasi dokumen.

– Pasal 421 KUHP: Terkait kejahatan dalam jabatan.

– UU Tipikor: Jika perubahan nama pemenang terbukti melibatkan transaksi atau penyalahgunaan wewenang.

”Aroma pidananya sangat amis. Aparat penegak hukum tidak boleh diam melihat lelucon administratif yang telanjang di depan mata rakyat. Jabatan Sekda itu amanah suci, bukan barang dagangan yang dipindahkan lewat surat siluman,” pungkas Rinaldi menutup percakapan.

Hingga berita ini diturunkan, Walikota dan sekretaris daerah Padang Sidempuan yang dihubungi wartawan via telepon seluler dan pesan WhatsApp tidak membalas pesan yang terkirim hingga berita ini disiarkan.

 

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Senkom Sumut Gelar Buka Puasa Bersama Pererat Silaturahim
Ketua LMP Madina Desak Korem 023/KS Dan Kodim 0212/TS Limpahkan 6 Unit Excavator ke APH 
Diduga Tak Berizin, Tambang Galian C di Desa Mangkai Lama Batu Bara Meresahkan
Pemko Tanjungbalai Dukung Polres Tanjungbalai Gelar Tanam Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026 
HMI STAI Nurul Ilmi Tanjungbalai Gelar “Ramadhan Bersama HMI
TPG Guru ASN Batu Bara Dijadikan Agunan Pinjaman Diblokir, Bank Sumut
AMB Desak Kejati Deli Serdang Tindak Lanjuti Dumas Terkait Dugaan Korupsi di Kecamatan Patumbak
KPK Diminta Periksa Bea Cukai dalam Peredaran Pita Cukai Rokok Ilegal
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:37 WIB

Ketua Senkom Sumut Gelar Buka Puasa Bersama Pererat Silaturahim

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:36 WIB

Ketua LMP Madina Desak Korem 023/KS Dan Kodim 0212/TS Limpahkan 6 Unit Excavator ke APH 

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:29 WIB

Diduga Tak Berizin, Tambang Galian C di Desa Mangkai Lama Batu Bara Meresahkan

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:26 WIB

Pemko Tanjungbalai Dukung Polres Tanjungbalai Gelar Tanam Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026 

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:40 WIB

HMI STAI Nurul Ilmi Tanjungbalai Gelar “Ramadhan Bersama HMI

Berita Terbaru