LANGKAT, SUARASUMUTONLINE.ID— Dugaan rangkap jabatan di Pemerintahan Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kini menjadi sorotan masyarakat. Seorang oknum Kepala Dusun I A Famili Desa Pantai Gemi diduga masih aktif menjalankan profesi sebagai guru honorer di dua sekolah, yakni SMA Negeri 1 Stabat dan salah satu SMA Swasta di Langkat.
Informasi yang dihimpun awak media dari warga setempat menyebutkan bahwa oknum tersebut tidak hanya tercatat sebagai perangkat desa, tetapi juga masih rutin menjalankan aktivitas mengajar. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap aturan yang mengikat perangkat desa, yang pada prinsipnya diwajibkan menjalankan tugas secara penuh waktu.
Dugaan ini menjadi perhatian karena perangkat desa memiliki tanggung jawab administratif dan pelayanan publik yang tidak ringan. Rangkap jabatan berpotensi mengganggu efektivitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus menimbulkan konflik kepentingan.
Secara normatif, ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 ayat 4 huruf f menegaskan bahwa kepala desa dan perangkat desa wajib menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan. Kemudian dalam Pasal 51 huruf b disebutkan bahwa perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai pegawai negeri sipil, anggota TNI atau Polri, serta jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Pasal 51 huruf d menyatakan bahwa perangkat desa dilarang melakukan kegiatan yang merugikan kepentingan umum. Apabila rangkap jabatan tersebut mengganggu kinerja pelayanan desa, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kewajiban tersebut.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Pasal 64 menegaskan bahwa perangkat desa harus melaksanakan tugas secara penuh waktu dan tidak diperkenankan meninggalkan tugas pokoknya.
Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Pasal 5 ayat 2 menegaskan bahwa perangkat desa harus memenuhi persyaratan, termasuk tidak merangkap jabatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7 dalam regulasi yang sama juga menekankan bahwa perangkat desa yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian sesuai mekanisme yang berlaku.
Pada Kamis, 16 April 2026, redaksi mencoba mengkonfirmasi Kepala Desa Pantai Gemi, Alpin, melalui pesan singkat. Ia menjawab, “Selamat pagi juga. Nanti saya konfirmasi lagi sama yang bersangkutan ya.” Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan lanjutan dari pihak kepala desa.
Pada waktu yang sama, redaksi juga mencoba mengkonfirmasi oknum kepala dusun tersebut melalui pesan WhatsApp, namun tidak mendapat respons hingga berita ini dipublikasikan.
Pada Kamis malam, (16/4) redaksi sempat dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai orang dekat oknum kepala dusun tersebut melalui sambungan telepon seluler. Dalam percakapan tersebut, penelepon berbicara dengan nada tinggi, mengajak untuk bertemu secara langsung, serta menanyakan identitas masyarakat yang memberikan informasi kepada media.
Tidak hanya itu, penelepon juga menyatakan bahwa praktik rangkap jabatan perangkat desa bukan hanya terjadi di Desa Pantai Gemi, melainkan juga ada di desa-desa lain di Kabupaten Langkat. Pernyataan tersebut justru memperluas dugaan persoalan yang berpotensi terjadi secara sistemik.
Redaksi menilai tindakan tersebut sebagai bentuk tekanan yang mengarah pada ancaman terhadap kebebasan pers, mengingat upaya meminta identitas narasumber bertentangan dengan prinsip perlindungan sumber informasi dalam kerja jurnalistik.
Melihat seriusnya dugaan ini, publik mendesak Inspektorat Kabupaten Langkat untuk segera melakukan pemeriksaan dan audit terhadap yang bersangkutan. Penelusuran menyeluruh dinilai penting guna memastikan apakah benar terjadi pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi juga didesak turun tangan untuk melakukan supervisi dan pembinaan.
Jika terbukti melanggar, maka penegakan sanksi harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa perangkat desa yang tidak memenuhi kewajiban atau melanggar larangan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.
Penulis : Yuli








