PEMATANGSIANTAR, SUARASUMUTONLINE.ID – Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 28 Juli 2025, untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hak atas pelayanan medis terhadap seorang pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Djasamen Saragih. RDP yang dipimpin oleh Noel Manurung ini mendengarkan langsung keluhan dari Hotben Damanik, warga Desa Sibunga-bunga, Kecamatan Jorlang Hantaran, Kabupaten Simalungun, yang merupakan keluarga pasien.
Pasien, yang dirawat intensif di ruang Anyelir RSUD Djasamen Saragih sejak April 2025 karena penyakit usus turun, diduga telah menjalani tujuh kali tindakan operasi. Prosedur dan indikasi medis dari tindakan berulang ini menjadi sorotan utama dalam RDP.
Dokter Jan Sinurat, salah satu dokter yang menangani pasien, menjelaskan secara teknis bahwa pasien diterima setelah sebelumnya ditangani di rumah sakit swasta. Kondisi gizi pasien yang buruk menjadi salah satu faktor penanganan yang kompleks. Pasien harus menjalani perawatan intensif selama dua bulan di ICU untuk memperbaiki gizi dan mencegah kontaminasi lebih lanjut, termasuk pemberian obat untuk usus bocor dan perawatan luka kantongan di luar perut. Dokter Jan Sinurat juga menyatakan pasien kini dalam kondisi lebih baik dengan peningkatan berat badan dari 32 kg menjadi 41 kg. Ia menegaskan komitmennya untuk menerima pasien yang tidak diterima rumah sakit lain.
Di sisi lain, Dokter Erika Silitonga, MKM, menjelaskan bahwa pasien menjalani operasi besar (laparotomi) untuk membersihkan infeksi berat di dalam perut.
Anggota Komisi I DPRD Pematangsiantar, Nurlela, menyampaikan apresiasi atas tindakan yang diambil oleh RSUD Dr. Djasamen Saragih. Menurutnya, RSUD telah melakukan upaya yang cukup baik, termasuk bersedia melakukan tujuh kali operasi meskipun pasien merupakan peserta BPJS mandiri dari Kabupaten Simalungun. Nurlela menilai tindakan ini sangat manusiawi, terutama mengingat kondisi gizi buruk pasien. Ia juga menyarankan agar pasien dapat dihadirkan dalam rapat jika ini merupakan aduan.
Polemik Seputar Operasi dan Pembayaran
Hotben Damanik, keluarga pasien, mengungkapkan bahwa pasien sendiri tidak mengetahui secara pasti jenis operasi apa yang telah dilakukan berulang kali. Ia hanya mengetahui bahwa pasien telah menjalani “operasi buka tutup sebanyak tujuh kali.”
Dalam RDP ini, terungkap pula bahwa pasien, yang seyogianya mendapat layanan BPJS kelas 3, ditempatkan di fasilitas rawat inap kelas 1 mengingat kondisi penyakitnya yang serius dan usia lanjut. Direktur RSUD Dr. Djasamen Saragih, Aulia, menegaskan bahwa pihak rumah sakit tidak memungut biaya sepeser pun dari pasien, dan seluruh biaya perawatan selama dua bulan ditanggung oleh BPJS. Namun, pihak keluarga pasien mengklaim adanya pembayaran yang dilakukan kepada oknum pemerintahan RSUD Dr. Djasamen Saragih, yang dibantah oleh Direktur Aulia.
DPRD Kota Pematangsiantar berperan sebagai mediator dalam permasalahan ini. Klarifikasi lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap dugaan praktik yang tidak patut. Meskipun demikian, RSUD Dr. Djasamen Saragih diapresiasi karena telah merawat pasien hingga sembuh dan dapat berobat jalan.
Terkait persetujuan operasi, Dokter Jan Sinurat menyatakan bahwa pasien telah memberikan persetujuan saat ditanya apakah bersedia dioperasi lagi. Ridwan Manik, anggota DPRD, menegaskan bahwa adanya surat persetujuan dari pihak keluarga pasien menunjukkan bahwa ini bukan kasus malapraktik. Ia menambahkan, dalam kondisi darurat dan tanpa BPJS, rumah sakit harus tetap mengambil tindakan medis serius. Ridwan menekankan pentingnya pertanggungjawaban hukum jika terbukti ada malapraktik yang menimbulkan luka, serta perlunya rumah sakit mengikuti semua mekanisme dan peraturan yang berlaku.
RDP ini juga membahas surat dugaan malapraktik yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Hukum dan Lingkungan (Bakumku) tertanggal 3 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Umum Dapot Hasiholan Purba, S.H. dan Kabag Non Litigasi Togar HM Sianipar, S.H., dengan tembusan kepada Walikota Pematangsiantar, Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar, Kadis Kesehatan Kota Pematangsiantar, dan Direktur RSUD Dr. Djasamen Saragih Pematangsiantar.
Sayangnya, dalam RDP hari ini, pihak pasien dan keluarga pasien tidak hadir di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar. Rapat ini dihadiri oleh anggota Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar, termasuk Nurlela Sikumbang, Ilhamsyah Sinaga, Noel Manurung, Sri Rahmawati, dan Ketua Komisi I, Robin Juniarti Manurung.
Penulis : Nurleli Batubara