75 Hektare Lahan Eks HGU Lonsum Diserahkan ke BPN Deli Serdang

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, SUARASUMUTONLINE.ID – Sebanyak 75 hektare lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT PP London Sumatra Indonesia (Lonsum) yang berada di Desa Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, resmi diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang.

Penyerahan tersebut ditandai dengan penandatanganan akta pernyataan di Gedung PT Lonsum, Jalan Kesawan, Medan, Senin (27/4).

Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, serta disaksikan sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan Bank Tanah Indonesia.

Lahan tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Lonsum Medan, Indra Feriadi, kepada BPN Deli Serdang sebagai bagian dari pengelolaan tanah negara yang berasal dari sebagian bekas HGU perusahaan.

Baca Juga :  Gelombang Kritik dari HIMALA, PAN Diminta Benahi Moral Kader Pasca Video Viral DPRD Langkat

Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya proses tersebut. Ia menilai penyerahan ini merupakan langkah strategis dalam mendorong pemanfaatan aset negara secara optimal dan transparan.

“Penyerahan pengelolaan tanah negara ini merupakan langkah strategis agar aset negara dapat dimanfaatkan secara optimal, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, khususnya masyarakat Deli Serdang,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, lanjutnya, siap mendukung proses lanjutan, baik dalam pemanfaatan maupun pengawasan agar penggunaan lahan sesuai dengan peruntukannya.

“Kami berharap lahan ini nantinya dapat diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, kawasan produktif, serta kepentingan sosial yang berdampak langsung bagi masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga :  Ketua KNPI Tanjungbalai: APH Wajib Kawal Lelang Proyek Rp24,3 M, Jangan Ada “Pemain Titipan”*

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Sri Pranoto, menegaskan komitmen pihaknya untuk mengawal seluruh proses administrasi dan legalitas agar berjalan sesuai ketentuan.

Ia menyebutkan, penataan tanah eks HGU merupakan bagian dari program prioritas pemerintah dalam mendukung reforma agraria dan optimalisasi aset negara.

Dengan penandatanganan tersebut, diharapkan pengelolaan dan pemanfaatan lahan eks HGU di Kabupaten Deli Serdang dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan produktif, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin Rakorpem Realisasi Anggaran Wali Kota MahyaruddinSalim, Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD
Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina
Narkoba dan Judi Online Jadi Tantangan Baru, Layanan Rehabilitasi Dorong Dukungan Pemerintah
Muhri Fauzi Hafiz Dorong Pengawasan Sekolah Rakyat Diperketat
KAMMI Sumut Geruduk DPRD,Soroti  Polemik KPID dan Anggaran DPRD
LIPPSU Minta Audit Proyek SMA Unggulan Nias Rp87,3 Miliar
Sukses Dan Meriah Harmoni Milad 27 Th Pendawa Miliki Nilai Persaudaraan Yang Kokoh
Batas Waktu Semakin Dekat Namun P-APBD Deli Serdang Belum Juga di Tetapkan
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:09 WIB

Pimpin Rakorpem Realisasi Anggaran Wali Kota MahyaruddinSalim, Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD

Senin, 21 September 2026 - 18:11 WIB

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 September 2026 - 18:08 WIB

Narkoba dan Judi Online Jadi Tantangan Baru, Layanan Rehabilitasi Dorong Dukungan Pemerintah

Senin, 21 September 2026 - 18:06 WIB

Muhri Fauzi Hafiz Dorong Pengawasan Sekolah Rakyat Diperketat

Senin, 21 September 2026 - 17:54 WIB

KAMMI Sumut Geruduk DPRD,Soroti  Polemik KPID dan Anggaran DPRD

Berita Terbaru

Daerah

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 Sep 2026 - 18:11 WIB