75 Hektare Lahan Eks HGU Lonsum Diserahkan ke BPN Deli Serdang

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, SUARASUMUTONLINE.ID – Sebanyak 75 hektare lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT PP London Sumatra Indonesia (Lonsum) yang berada di Desa Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, resmi diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang.

Penyerahan tersebut ditandai dengan penandatanganan akta pernyataan di Gedung PT Lonsum, Jalan Kesawan, Medan, Senin (27/4).

Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, serta disaksikan sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan Bank Tanah Indonesia.

Lahan tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Lonsum Medan, Indra Feriadi, kepada BPN Deli Serdang sebagai bagian dari pengelolaan tanah negara yang berasal dari sebagian bekas HGU perusahaan.

Baca Juga :  Ketua Komisi III Dewan K3 Sumut Tegur FORKOPIMDA: Jangan Sampai Teladan Jadi Kanjuruhan Kedua

Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya proses tersebut. Ia menilai penyerahan ini merupakan langkah strategis dalam mendorong pemanfaatan aset negara secara optimal dan transparan.

“Penyerahan pengelolaan tanah negara ini merupakan langkah strategis agar aset negara dapat dimanfaatkan secara optimal, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, khususnya masyarakat Deli Serdang,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, lanjutnya, siap mendukung proses lanjutan, baik dalam pemanfaatan maupun pengawasan agar penggunaan lahan sesuai dengan peruntukannya.

“Kami berharap lahan ini nantinya dapat diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, kawasan produktif, serta kepentingan sosial yang berdampak langsung bagi masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga :  Uji Laik Fungsi Rampung, Tol Sinaksak dan Simpang Panei Siap Beroperasi

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Sri Pranoto, menegaskan komitmen pihaknya untuk mengawal seluruh proses administrasi dan legalitas agar berjalan sesuai ketentuan.

Ia menyebutkan, penataan tanah eks HGU merupakan bagian dari program prioritas pemerintah dalam mendukung reforma agraria dan optimalisasi aset negara.

Dengan penandatanganan tersebut, diharapkan pengelolaan dan pemanfaatan lahan eks HGU di Kabupaten Deli Serdang dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan produktif, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinas SDABMBK Medan Jemput Bola Tangani Infrastruktur
Pimpinan Dewan Dukung Perdamaian Kasus AT, Dorong Polrestabes Medan Terapkan RJ
Haornas 2026: Kejuaraan Catur SIWO PWI–STOK Binaguna Medan Siap Digelar
Gubernur Bobby Nasution Wujudkan Impian SMPN 4 Sitolu Ori Miliki Gedung Permanen
DPRD Sumut Bongkar: PT Tun Sewindu Diduga Kuasai Hutan Lindung Tanpa Izin Kementerian
21 Paket Proyek Dinkes Asahan Rp.5,4 Miliar Disorot
Taman Buah Deli Serdang Riuh Dengan Rianh Anak-anak
Kabag Kesra Pemkab Deliserdang Bantah Isu Pengadaan Jilbab Rp525 Juta Libatkan Istri Bupati dan Bendahara PKK
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:03 WIB

Dinas SDABMBK Medan Jemput Bola Tangani Infrastruktur

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:02 WIB

Pimpinan Dewan Dukung Perdamaian Kasus AT, Dorong Polrestabes Medan Terapkan RJ

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:56 WIB

Haornas 2026: Kejuaraan Catur SIWO PWI–STOK Binaguna Medan Siap Digelar

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:54 WIB

Gubernur Bobby Nasution Wujudkan Impian SMPN 4 Sitolu Ori Miliki Gedung Permanen

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:45 WIB

DPRD Sumut Bongkar: PT Tun Sewindu Diduga Kuasai Hutan Lindung Tanpa Izin Kementerian

Berita Terbaru

Berita

Dinas SDABMBK Medan Jemput Bola Tangani Infrastruktur

Jumat, 7 Agu 2026 - 21:03 WIB