75 Hektare Lahan Eks HGU Lonsum Diserahkan ke BPN Deli Serdang

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, SUARASUMUTONLINE.ID – Sebanyak 75 hektare lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT PP London Sumatra Indonesia (Lonsum) yang berada di Desa Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, resmi diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang.

Penyerahan tersebut ditandai dengan penandatanganan akta pernyataan di Gedung PT Lonsum, Jalan Kesawan, Medan, Senin (27/4).

Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, serta disaksikan sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan Bank Tanah Indonesia.

Lahan tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Lonsum Medan, Indra Feriadi, kepada BPN Deli Serdang sebagai bagian dari pengelolaan tanah negara yang berasal dari sebagian bekas HGU perusahaan.

Baca Juga :  Nasabah Koperasi Swadarma BNI Siantar Kecewa, Mediasi Tanpa Pejabat Bank Buntu

Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya proses tersebut. Ia menilai penyerahan ini merupakan langkah strategis dalam mendorong pemanfaatan aset negara secara optimal dan transparan.

“Penyerahan pengelolaan tanah negara ini merupakan langkah strategis agar aset negara dapat dimanfaatkan secara optimal, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, khususnya masyarakat Deli Serdang,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, lanjutnya, siap mendukung proses lanjutan, baik dalam pemanfaatan maupun pengawasan agar penggunaan lahan sesuai dengan peruntukannya.

“Kami berharap lahan ini nantinya dapat diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, kawasan produktif, serta kepentingan sosial yang berdampak langsung bagi masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga :  Tim Dokter USU Bersama DMDI dan PERMADA Tembus Desa Terisolir di Langkat Demi Selamatkan Warga Korban Banjir

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Sri Pranoto, menegaskan komitmen pihaknya untuk mengawal seluruh proses administrasi dan legalitas agar berjalan sesuai ketentuan.

Ia menyebutkan, penataan tanah eks HGU merupakan bagian dari program prioritas pemerintah dalam mendukung reforma agraria dan optimalisasi aset negara.

Dengan penandatanganan tersebut, diharapkan pengelolaan dan pemanfaatan lahan eks HGU di Kabupaten Deli Serdang dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan produktif, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gebyar Pajak Sumut 936 Hadiah Disorot, Netizen: “Udah Diatur?
Dua Calon Showroom di Medan Disorot, Diduga Bangun Tanpa PBG
Warga Karo Hoki! 14 Orang Borong Laptop & Mesin Cuci
“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!
Bupati Karo Hapus Retribusi Pemandian Sidebuk-debuk Usai Ketemu Gubsu Bobby
Ratusan Massa Aksi Dukung Program MBG Berunjuk Rasa di Kantor Gubernur Sumut
Kasat Reskrim dan Dua Kapolsek di Polresta Deli Serdang Dimutasi
Temui Massa, Bobby Nasution Sebut MBG Jadi Kriteria Ortu Pilih Sekolah
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:26 WIB

Gebyar Pajak Sumut 936 Hadiah Disorot, Netizen: “Udah Diatur?

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:21 WIB

Dua Calon Showroom di Medan Disorot, Diduga Bangun Tanpa PBG

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:40 WIB

Warga Karo Hoki! 14 Orang Borong Laptop & Mesin Cuci

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:26 WIB

“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:32 WIB

Bupati Karo Hapus Retribusi Pemandian Sidebuk-debuk Usai Ketemu Gubsu Bobby

Berita Terbaru

Berita

Dua Calon Showroom di Medan Disorot, Diduga Bangun Tanpa PBG

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:21 WIB

Berita

Warga Karo Hoki! 14 Orang Borong Laptop & Mesin Cuci

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:40 WIB

Daerah

“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:26 WIB