Diduga Tak Berizin, Tambang Galian C di Desa Mangkai Lama Batu Bara Meresahkan

- Jurnalis

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATUBARA, SUARASUMUT ONLINE.ID –Aktivitas galian tanpa izin atau ilegal, khususnya galian C berupa tanah urug, pasir, dan batu, dilaporkan marak terjadi di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026.

Praktik penambangan ilegal ini menjadi sorotan karena dinilai merusak lingkungan, mengancam keseimbangan ekologi, serta merugikan daerah akibat tidak adanya kontribusi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, salah satu lokasi aktivitas galian C ilegal diduga berada di Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh. Aktivitas tersebut dilaporkan masih terus beroperasi meskipun diduga tidak memiliki izin resmi, bahkan terkesan kebal hukum karena diduga dibekingi oknum aparat.

Baca Juga :  Gara-gara Terdakwa Narkoba Kabur di PN Pakam Jaksa dan Waltah Diperiksa

Sejumlah truk pengangkut tanah tampak hilir mudik dari lokasi galian menuju jalan utama. Kondisi ini menimbulkan dampak langsung bagi masyarakat sekitar, terutama debu tebal yang mengganggu aktivitas warga dan pedagang di sepanjang jalan yang dilalui kendaraan pengangkut material tersebut.

Salah seorang warga setempat, MI (59), mengaku sangat resah dengan aktivitas galian tersebut. Ia mengatakan debu dari truk-truk pengangkut tanah sangat mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat.

“Debunya sangat tebal. Kami yang tinggal dan berdagang di pinggir jalan sangat terganggu. Kalau truk lewat, debu langsung beterbangan,” ujar MI Ipan kepada awak media.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Rapat Paripurna RPJMD Kota Tanjungbalai 2025-2029 dan Ranperda Pelaksanaan APBD 2024

Warga berharap pemerintah daerah serta aparat penegak hukum segera turun tangan menindak aktivitas galian C yang diduga ilegal tersebut. Mereka meminta agar kegiatan penambangan tanpa izin itu segera dihentikan karena dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih parah di kemudian hari.

Selain merusak lingkungan, praktik galian C ilegal juga berpotensi merugikan pendapatan daerah karena tidak adanya setoran pajak maupun retribusi resmi dari aktivitas penambangan tersebut.

Masyarakat pun mendesak pihak berwenang yaitu Polres Batu Bara untuk segera menutup lokasi galian dan menindak tegas para pelaku yang terlibat agar tidak terkesan ada pembiaran terhadap aktivitas yang melanggar hukum.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Bobby Nasution Wujudkan Impian SMPN 4 Sitolu Ori Miliki Gedung Permanen
21 Paket Proyek Dinkes Asahan Rp.5,4 Miliar Disorot
Taman Buah Deli Serdang Riuh Dengan Rianh Anak-anak
Kabag Kesra Pemkab Deliserdang Bantah Isu Pengadaan Jilbab Rp525 Juta Libatkan Istri Bupati dan Bendahara PKK
Warga Langkat Duduk Bershalawat di Tengah Jalan, Blokir Jalan Tuntut Aspal 3,5 Km
Dilatih TNI-Polri Selama 60 Hari, 57 Pelajar Siantar Siap Kibarkan Merah Putih
Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tinggalkan Lokasi,  Diduga Upacara Dimulai Sebelum Bupati Hadir 
Kabag Kesra Faisal Terima Audiensi Ketua Perwiridan Muslimah Cendana Mandiri
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:54 WIB

Gubernur Bobby Nasution Wujudkan Impian SMPN 4 Sitolu Ori Miliki Gedung Permanen

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:19 WIB

21 Paket Proyek Dinkes Asahan Rp.5,4 Miliar Disorot

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:17 WIB

Taman Buah Deli Serdang Riuh Dengan Rianh Anak-anak

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Kabag Kesra Pemkab Deliserdang Bantah Isu Pengadaan Jilbab Rp525 Juta Libatkan Istri Bupati dan Bendahara PKK

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Warga Langkat Duduk Bershalawat di Tengah Jalan, Blokir Jalan Tuntut Aspal 3,5 Km

Berita Terbaru

Berita

Dinas SDABMBK Medan Jemput Bola Tangani Infrastruktur

Jumat, 7 Agu 2026 - 21:03 WIB