Bupati Samosir Keluarkan Surat Edaran Imbauan Tidak Terima Bantuan dari TPL dan AFN

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMOSIR, SUARA SUMUT ONLINE. ID – Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom mengeluarkan surat edaran (SE) tentang imbauan untuk tidak menerima bantuan dari lembaga atau perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan. Dalam surat itu, contoh perusahaan adalah PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan PT Aqua Farm Nusantara.

Hal itu diketahui dari SE Bupati Samosir bernomor: 23 Tahun 2025. SE itu ditandatangani Vandiko pada 28 November 2025.

“Imbauan untuk tidak menerima bantuan yang bersumber dari perusahaan/lembaga yang kegiatan usahanya berpotensi merusak lingkungan,” demikian tertulis dalam SE yang dilihat, Selasa (2/12).

Baca Juga :  Wali Kota Tanjungbalai Tekankan Penanganan Tuntas TBC Dalam Rakor Lintas Sektor

Dijelaskan jika SE ini dalam rangka untuk mempertahankan kelestarian lingkungan. Termasuk juga potensi konflik sosial akibat keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha yang mengeksploitasi sumber daya alam.

“Dalam rangka mempertahankan kelestarian lingkungan serta potensi terjadinya konflik sosial akibat keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha yang mengeksploitasi sumber daya alam,” imbuhnya.

Kadis Kominfo Samosir Immanuel TP Sitanggang membenarkan soal SE tersebut. SE itu ditujukan kepada seluruh OPD, camat dan kepala desa di Samosir.

Baca Juga :  Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung Hadiri Pisah Sambut Dandim 0208/AS

“Betul, (ditujukan kepada OPD) sama ke camat, ke kepala desa juga,” kata Immanuel TP Sitanggang melalui pesan singkat.

Berikut Poin SE yang Dikeluarkan Bupati Samosir

1 . Tidak menerbitkan rekomendasi atau dukungan pelaksanaan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.
2 . Tidak menerima bantuan CSR dari pihakPerusahaan/Lembaga dari usaha yang berpotensi merusak lingkungan, termasuk PT. Toba Pulp Lestari, Tbk dan PT. Aqua Farm Nusantara.
3 . Menerima setiap pengaduan masyarakat terkait kegiatan usaha yang berpotensi merusak lingkungan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Monitoring Penyaluran MBG di SMA Negeri 3 Kelurahan Gading
SPPG Polri di Jalan Asahan Suplai Makanan untuk Korban Banjir Sumut
PB IMBI- SU, ” Pemilihan Sekda Binjai Sarat dengan Nepotisme
Laznas Dewan Dakwah Gerak Cepat Selamatkan Warga Terdampak Banjir Langkat
PSI Sergai & PSI Sumut Salurkan Bantuan ke Tapanuli Tengah, Wujud kepedulian & Semangat Kebersamaan
Pemko Tanjungbalai Lepas Tim Relawan untuk Bantu Korban Banjir dan Longsor di Aceh Tamiang
Jalan Nasional Tarutung-Sibolga Sudah Tembus ke Simpang Tiga Rampa
DPD KNPI Tanjungbalai Gelar Aksi Menyikapi Dugaan Tangkap Lepas oleh Bea Cukai Teluk Nibung
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 19:02 WIB

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Monitoring Penyaluran MBG di SMA Negeri 3 Kelurahan Gading

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:38 WIB

SPPG Polri di Jalan Asahan Suplai Makanan untuk Korban Banjir Sumut

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:20 WIB

PB IMBI- SU, ” Pemilihan Sekda Binjai Sarat dengan Nepotisme

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:56 WIB

Laznas Dewan Dakwah Gerak Cepat Selamatkan Warga Terdampak Banjir Langkat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:54 WIB

PSI Sergai & PSI Sumut Salurkan Bantuan ke Tapanuli Tengah, Wujud kepedulian & Semangat Kebersamaan

Berita Terbaru

Nasional

Mahfud MD: Lebih dari 90 Persen Anggota Polri Masih Baik

Sabtu, 13 Des 2025 - 14:43 WIB