Bupati Taput Keluarkan SK Pelarangan Penanaman Sawit di Tapanuli Tengah

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara, Masinton Pasaribu mengambil keputusan tegas tentang melarang penanaman kelapa sawit di kabupaten yang dipimpinnya.

Larang itu tertuang dalam SK Bupati Tapteng nomor: 2571/DISTAN/2025 tanggal 15 Desember 2025, yang diteken Masinton Pasaribu.

Dalam surat keputusan tersebut, Bupati Masinton menegaskan, larangan itu untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup. Juga untuk keberlanjutan tata ruang dan perlindungan daerah resapan air, serta kawasan lindung.

Lokasi yang dilarang untuk penanaman kelapa sawit, adalah kawasan hutan, perbukitan, daerah resapan air, sempadan sungai, pantai, danau.

Baca Juga :  Jelang HAKORDIA GUBSU Belum Juga Diperiksa, Komitmen Pemberantasan Korupsi Pemerintah Presiden Prabowo Dipertanyakan

Kemudian, kawasan yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tapteng (Perda 8/2013).

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil kajian teknis dan laporan masyarakat.

Ditemukan kegiatan penanaman kelapa sawit di beberapa wilayah yang berpotensi merusak lingkungan dan tidak sesuai RTRW Tapteng.

Keputusan ini juga diperkuat dengan penetapan status tanggap darurat bencana di 20 kecamatan.

Baca Juga :  FPAN Minta Evaluasi Jabatan Laksamana Putra Sebagai Plt Kadisdikbud Medan

Bupati Masinton meminta kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk menghentikan pembukaan lahan dan kegiatan penanaman kelapa sawit pada lokasi yang dilarang.

Masinton juga menginstruksikan dinas terkait, camat, lurah, dan kepala desa untuk melakukan sosialisasi, pengawasan, dan penertiban kegiatan penanaman kelapa sawit.

Kemudian mendorong rehabilitasi lahan kritis dan kegiatan ekonomi alternatif ramah lingkungan seperti agroforestry.

Mengutamakan tanaman pangan, hortikultura, dan tanaman kehutanan yang sesuai dengan karakteristik wilayah.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabag Kesra Faisal Terima Audiensi Ketua Perwiridan Muslimah Cendana Mandiri
LPA Deli Serdang Minta Optimalkan Pencarian DPO Pembunuhan Anak
Gudang Milik PT Sibulan Estate Dibakar Massa
80 Peserta Jambore Nasional Deli Serdang Terima Uang Saku Rp2 Juta Lebih Per Orang
19 Pelajar SMA Taman Siswa Tapian Dolok Dilatih Paskibra oleh Babinsa Sambut HUT RI ke-81
Kesal Jalan Rusak Bertahun-tahun, Warga Tanjung Pura Blokir Jalan Sambil Masak di Tengah Aspal
272 Bencana Guncang Sumut Jan-Juli 2026! Deli Serdang Paling Parah, Ini Rinciannya
Bank Sumut Salurkan KPR Rp10,7 Miliar ke Buruh Belawan: Kerja Keras Kini Ada Rumahnya
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:55 WIB

Kabag Kesra Faisal Terima Audiensi Ketua Perwiridan Muslimah Cendana Mandiri

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:51 WIB

LPA Deli Serdang Minta Optimalkan Pencarian DPO Pembunuhan Anak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:48 WIB

Gudang Milik PT Sibulan Estate Dibakar Massa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:43 WIB

80 Peserta Jambore Nasional Deli Serdang Terima Uang Saku Rp2 Juta Lebih Per Orang

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:13 WIB

19 Pelajar SMA Taman Siswa Tapian Dolok Dilatih Paskibra oleh Babinsa Sambut HUT RI ke-81

Berita Terbaru

Berita

Gudang Milik PT Sibulan Estate Dibakar Massa

Kamis, 6 Agu 2026 - 13:48 WIB