Kasus Oknum Dirut BUMD Hamilin Wanita Muda, Diduga ada Kesepakatan Ganti Rugi dan Permintaan Pengguguran Kandungan Korban

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Dugaan keterlibatan oknum Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berinisial AW kembali menjadi sorotan publik.

Seorang perempuan berinisial SNL (25) mengaku pernah dimintai untuk menggugurkan kandungannya sebagai bagian dari upaya penyelesaian persoalan secara kekeluargaan.

Pengakuan tersebut disampaikan SNL kepada awak media beberapa waktu yang lalu.

Menurut keterangan SNL, permintaan itu muncul setelah dilakukan proses mediasi yang berlangsung di sebuah restoran hotel di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Medan, pada 31 Januari 2026 malam.

Mediasi tersebut, kata SNL, dilakukan dengan pendampingan seorang pengacara berinisial MR, yang saat itu menerima kuasa khusus untuk mewakili kepentingan dirinya.

SNL menjelaskan, dalam tahapan awal mediasi, pihak yang diduga berkaitan dengan AW tidak hadir secara langsung dan diwakili oleh seorang perantara.

Baca Juga :  Gerindra Minta Kejari Binjai Teliti Tangani Dugaan Korupsi DIF 2023

Pertemuan antara perantara tersebut dan pengacara MR membahas kemungkinan penyelesaian permasalahan secara damai antara kedua belah pihak.

Dari hasil pembahasan itu, lanjut SNL, muncul kesepakatan mengenai pemberian sejumlah uang yang disebut sebagai bantuan biaya kerugian.

Nominal yang dibicarakan disebut mencapai Rp50 juta, dengan rencana pemberian secara bertahap.

SNL mengaku pada pertemuan lanjutan dirinya menerima uang muka sebesar Rp30 juta secara tunai.

Pemberian uang tersebut, menurut pengakuannya, disampaikan dalam konteks kesepakatan awal yang telah dibicarakan sebelumnya.

Namun demikian, SNL menyatakan keberatan apabila keputusan lanjutan, termasuk terkait persoalan kehamilan, harus ditanggungnya seorang diri.

Ia menginginkan agar setiap keputusan yang diambil dilandasi oleh tanggung jawab bersamadari pihak-pihak yang terkait.

Baca Juga :  IWO Sumut Serahkan Tali Asih Untuk Pengurus IWO SIbolga Terdampak Bencana

Keberatan tersebut, menurut SNL, telah disampaikan melalui kuasa hukumnya kepada pihak terkait.

Akan tetapi, tidak lama setelah itu, SNL mengaku menerima surat pemutusan kuasa dari pengacara MR yang sebelumnya mendampinginya.

Awak media telah berupaya mengkonfirmasi hal tersebut kepada pengacara MR Jumat (6/2) sekitar Pukul 21.18 WIB.

Namun MR menegaskan tidak dapat memberikan keterangan apa pun terkait kliennya. ”Sebelumnya saya ucapkan terima kasih. Tidak ada kapasitas saya untuk menyampaikan informasi apa pun terkait klien saya,” ujar MR singkat.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, AW yang disebut-sebut dalam pengakuan SNL belum memberikan tanggapan.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui WhatsApp tidak dibalas.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gapembi Sumut Ajak Mitra Percepat Kelengkapan Dokumen Layanan Gizid Dukung Ketegasan BGN
Elfanda Ananda: ”Aksi Tutup Mulut BWS II Sumut Jadi Pertanyaan Besar”
Ketua Senkom Sumut Gelar Buka Puasa Bersama Pererat Silaturahim
Ketua LMP Madina Desak Korem 023/KS Dan Kodim 0212/TS Limpahkan 6 Unit Excavator ke APH 
Diduga Tak Berizin, Tambang Galian C di Desa Mangkai Lama Batu Bara Meresahkan
Pemko Tanjungbalai Dukung Polres Tanjungbalai Gelar Tanam Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026 
Anies Baswedan Desak Indonesia Keluar dari Board of Peace
HMI STAI Nurul Ilmi Tanjungbalai Gelar “Ramadhan Bersama HMI
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:46 WIB

Gapembi Sumut Ajak Mitra Percepat Kelengkapan Dokumen Layanan Gizid Dukung Ketegasan BGN

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:43 WIB

Elfanda Ananda: ”Aksi Tutup Mulut BWS II Sumut Jadi Pertanyaan Besar”

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:37 WIB

Ketua Senkom Sumut Gelar Buka Puasa Bersama Pererat Silaturahim

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:36 WIB

Ketua LMP Madina Desak Korem 023/KS Dan Kodim 0212/TS Limpahkan 6 Unit Excavator ke APH 

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:29 WIB

Diduga Tak Berizin, Tambang Galian C di Desa Mangkai Lama Batu Bara Meresahkan

Berita Terbaru