Bapenda Sumut Ingatkan Pemenang Gebyar Pajak Triwulan I: Klaim Hadiah Maksimal 45 Hari, Lewat Hangus

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Badan Pendapatan Daerah Bapenda Provinsi Sumatera Utara mengimbau para pemenang Undian Gebyar Pajak Sumut 2026 Triwulan I segera konfirmasi dan lengkapi syarat pengambilan hadiah. Batas waktunya 45 hari sejak pengundian. Lewat dari itu, hadiah dinyatakan hangus.

Pengundian terbuka sudah dilakukan di Aula Kantor Bapenda Sumut, Medan, Jumat 12/6/2026. Total 936 hadiah disiapkan untuk wajib pajak kendaraan bermotor yang taat bayar tepat waktu.

Kepala Bapenda Sumut Sutan Tolang Lubis, Rabu 17/6/2026, menegaskan data pemenang wajib sesuai STNK dan TBPKP. “Nama, alamat, NIK di KTP dan dokumen legalitas lain harus sama dengan STNK serta Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran,” jelasnya.

Baca Juga :  Proyek Ruas dinas SDAMBK Jalan di Kelumpang Deli Serdang Rp. 1,5 Miliar Asal Jadi

Syarat pengambilan hadiah:

1. Datang langsung ke Kantor Bapenda Sumut atau Samsat UPTD Bapenda sesuai domisili
2. Bawa dokumen asli: KTP, STNK, TBPKP
3. Pajak hadiah 25% ditanggung pemenang
4. Jika kendaraan sudah dijual/belum balik nama: wajib selesaikan BBNKB maksimal 45 hari sejak 12/6/2026

Baca Juga :  Kajari Asahan Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI, Perkuat Transformasi Digital Menuju Indonesia

Hadiah juga batal jika data tidak sesuai atau dokumen tidak sah. Pemenang yang gugur tak boleh ikut undian triwulan berikutnya. Hadiah yang hangus akan diserahkan ke Dinas Sosial Sumut untuk Unit Kesejahteraan Sosial UKS.

Pengecekan daftar pemenang bisa lewat http://www.gebyarpajak.sumutprov.go.id. Bapenda juga minta waspada penipuan SMS mengatasnamakan Gebyar Pajak Sumut 2026.

Program ini bentuk apresiasi Pemprovsu ke masyarakat tertib bayar pajak kendaraan.

 

Penulis : Red

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karyawan Yakult Tampar Ibu Hamil DI Titi Kuning Medan, Pelaku: “Silahkan Laporkan Saja”
“Bronjong 300 Meter atau Sekolah Runtuh! Banjir Serbelawan Lumpuhkan 4 Sekolah Swasta”
Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas
Jembatan Gantung Penghubung Desa Sangga Lima – Desa Pulau Banyak Langkat Memprihatinkan
Bupati Sebut Jambore TK/RA Bandar Khalipah Bisa Jadi Teladan dan Contoh di 21 Kecamatan Se Deli Serdang
Gubsu Minta Kepala Daerah se-Kabupaten Nias Percepat Usulan BKP 2027
Gubsu Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara
Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Karyawan Yakult Tampar Ibu Hamil DI Titi Kuning Medan, Pelaku: “Silahkan Laporkan Saja”

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:52 WIB

“Bronjong 300 Meter atau Sekolah Runtuh! Banjir Serbelawan Lumpuhkan 4 Sekolah Swasta”

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:59 WIB

Jembatan Gantung Penghubung Desa Sangga Lima – Desa Pulau Banyak Langkat Memprihatinkan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Bupati Sebut Jambore TK/RA Bandar Khalipah Bisa Jadi Teladan dan Contoh di 21 Kecamatan Se Deli Serdang

Berita Terbaru

Hukum

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli

Senin, 10 Agu 2026 - 22:30 WIB

Daerah

Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas

Senin, 10 Agu 2026 - 15:04 WIB