MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Pengunduran diri ASN dari jabatan tinggi pratama (eselon 2) di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tidak dapat dimaknai sebagai peristiwa biasa. Gubernur harus bertanggung jawab atas semua akibat dari pengunduran diri para pejabat tersebut.
“Pejabat yang dipilih, dilantik, diangkat sumpah, namun kemudian mundur adalah bukti ketidakmampuan gubernur memilih orang yang tepat. Maka gubernurnya yang tidak kompeten, bukan pejabat yang mundur, ” tegas Sutrisno Pangaribuan, Direktur Eksekutif Indonesia Government Watch (IGoWa) kepada Suarasumutonline.id, Rabu (11/2).
Menurut Sutrisno, terhadap mundurnya sejumlah kepala dinas Pemprovsu dapat diberi catatan sebagai berikut:
Pertama, bahwa Bobby tidak memiliki kecakapan melakukan tugas- tugas sebagai Gubernur, sehingga tercipta lingkungan kerja yang tidak kondusif dalam mewujudkan visi dan misi pemerintah yang tertuang dalam RPJMD.
Kedua, bahwa pedoman/rujukan kerja seluruh organisasi perangkat daerah seharusnya adalah RPJMD, bukan keinginan gubernur. Jika ada penyimpangan dari RPJMD, maka masuk kategori pelanggaran hukum.
Ketiga, bahwa Bobby tidak memiliki kecakapan sebagai Gubernur dibuktikan melalui terjaringnya anak mainnya sejak dari Pemko Medan hingga Pemprovsu, Topan Ginting dalam OTT KPK.
Keempat, bahwa setiap pengunduran diri pejabat yang telah diangkat sumpahnya, dengan kitab suci agama masing- masing memberi isyarat bahwa para pejabat tersebut tidak percaya dapat selamat dari berbagai risiko jabatan, terutama risiko hukum, sehingga lebih memilih mundur.
Kelima, bahwa para kadis diduga bekerja dalam tekanan dan berpotensi terjadi pelanggaran hukum seperti yang dialami Topan, sehingga lebih baik mundur.
“Oleh karena itu, pengunduran diri para kadis di Pemprovsu adalah kegagalan Bobby membangun team work, karena pola rekrutmennya tidak didasari pada kapasitas, kompetensi, pertimbangan- pertimbangan objektif,” tegasnya.
Pengunduran diri tersebut sebagai bukti sebagai Bobby’s men itu tidak lagi menarik, tidak lagi mewah, tidak lagi memiliki proteksi, tidak memiliki jaminan bebas dari aparat penegak hukum, sehingga mereka yang mundur akan menjadikan alasan fokus pada pemulihan kesehatan dan keluarga.
Penulis : Yuli









