Kejati Sumut Periksa Waltah, Tahanan yang Kabur dari PN Lubuk Pakam Belum Ditangkap

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mengklaim telah memeriksa pengawal tahanan (waltah) yang bertugas saat kejadian kaburnya seorang tahanan dari Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam usai menjalani persidangan.

“(Waltah) sudah diambil keterangan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, saat dikonfirmasi , Senin (9/2).

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai berapa jumlah waltah yang diperiksa dan apakah sudah diberikan sanksi kepada waltah yang bertugas saat itu, Rizaldi belum memberi jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Namun, ia mengungkapkan hingga kini tahanan kasus ganja 214 kg asal Aceh bernama Syalihin GP alias Lihin yang kabur tersebut belum ditangkap. Rizaldi mengatakan keberadaan Syalihin belum diketahui berada di mana hingga kini.

Baca Juga :  Peringati hari Buruh, KSPSI AGN Sumut Jalan Santai Hingga Donor Darah Bareng TNI-Polri

“Belum dapat. Iya, belum diketahui di mana keberadaannya. (Pencarian) masih terus diupayakan maksimal,” ujarnya.

Rizaldi menjelaskan dalam proses pencarian Syalihin, pihaknya meminta bantuan kepada aparat kepolisian dari Polda Sumut. Kata Rizaldi, Kejaksaan Agung (Kejagung) pun terus memonitor proses pencarian Syalihin ini.

“Iya, meminta bantuan kepada Polda Sumut termasuk jajaran (yang berada di wilayah hukum Polda Sumut). Tanpa kita ketahui, pastilah mereka (Kejagung) monitor,” ucapnya.

Baca Juga :  Pemko Medan Belum Terima Surat Kejari Terkait Dugaan Korupsi RS Pirngadi

Syalihin diketahui melarikan diri setelah menjalani sidang agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di PN Lubuk Pakam pada Selasa (27/1/2026) lalu. Dalam kasus ini, Syalihin dituntut dengan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.

JPU menilai perbuatan pria berusia 40 tahun asal Dusun Atu Peltak, Desa Penomon Jaya, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh itu, telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BBNKB Kendaraan Bekas Gratis, Tapi Pemilik Tetap Harus Bayar Ini
Rumah Dinas Bank Mandiri di Medan Diduga Dialihfungsikan Jadi Parkir RS Colombia Asia
BGN Larang Dapur MBG Pakai LPG 3 Kg, Minyakita, dan Beras SPHP
Wali Kota Tanjungbalai Bertemu Kepala Kanwil BPN Provsu Bahas Percepatan Penyusunan NPGT dan Sertifikasi Aset Daerah
Galian C Ilegal di Tadukan Raga Deli Serdang Marak, Warga Keluhkan Debu dan Lubang Berbahaya
BMKG: 7 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan 11 Wilayah Berpotensi Angin Kencang pada Senin 27 Juli 2026
Bank Sumut Jadi Mitra Penyalur Pinjaman Bunga 0 Persen Pemkot Batam
140 Tahun Perkeretaapian di Sumut, Kini Jadi Moda Transportasi Favorit Masyarakat
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:34 WIB

BBNKB Kendaraan Bekas Gratis, Tapi Pemilik Tetap Harus Bayar Ini

Senin, 27 Juli 2026 - 17:04 WIB

Rumah Dinas Bank Mandiri di Medan Diduga Dialihfungsikan Jadi Parkir RS Colombia Asia

Senin, 27 Juli 2026 - 16:33 WIB

BGN Larang Dapur MBG Pakai LPG 3 Kg, Minyakita, dan Beras SPHP

Senin, 27 Juli 2026 - 13:52 WIB

Galian C Ilegal di Tadukan Raga Deli Serdang Marak, Warga Keluhkan Debu dan Lubang Berbahaya

Senin, 27 Juli 2026 - 07:56 WIB

BMKG: 7 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan 11 Wilayah Berpotensi Angin Kencang pada Senin 27 Juli 2026

Berita Terbaru