Kejati Sumut Periksa Waltah, Tahanan yang Kabur dari PN Lubuk Pakam Belum Ditangkap

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mengklaim telah memeriksa pengawal tahanan (waltah) yang bertugas saat kejadian kaburnya seorang tahanan dari Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam usai menjalani persidangan.

“(Waltah) sudah diambil keterangan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, saat dikonfirmasi , Senin (9/2).

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai berapa jumlah waltah yang diperiksa dan apakah sudah diberikan sanksi kepada waltah yang bertugas saat itu, Rizaldi belum memberi jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Namun, ia mengungkapkan hingga kini tahanan kasus ganja 214 kg asal Aceh bernama Syalihin GP alias Lihin yang kabur tersebut belum ditangkap. Rizaldi mengatakan keberadaan Syalihin belum diketahui berada di mana hingga kini.

Baca Juga :  Gubsu Bobby Sebut Kerugian Akibat Banjir-Longsor di Sumut Rp 9,98 Trilyun

“Belum dapat. Iya, belum diketahui di mana keberadaannya. (Pencarian) masih terus diupayakan maksimal,” ujarnya.

Rizaldi menjelaskan dalam proses pencarian Syalihin, pihaknya meminta bantuan kepada aparat kepolisian dari Polda Sumut. Kata Rizaldi, Kejaksaan Agung (Kejagung) pun terus memonitor proses pencarian Syalihin ini.

“Iya, meminta bantuan kepada Polda Sumut termasuk jajaran (yang berada di wilayah hukum Polda Sumut). Tanpa kita ketahui, pastilah mereka (Kejagung) monitor,” ucapnya.

Baca Juga :  Viral Cacing dalam MBG SMAN 6 Medan, Pihak Sekolah Akan Selidiki Senin

Syalihin diketahui melarikan diri setelah menjalani sidang agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di PN Lubuk Pakam pada Selasa (27/1/2026) lalu. Dalam kasus ini, Syalihin dituntut dengan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.

JPU menilai perbuatan pria berusia 40 tahun asal Dusun Atu Peltak, Desa Penomon Jaya, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh itu, telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPK Temukan Kerugian Ratusan Miliar di PT Perkebunan Sumut
DPRD Madina Diduga Lindungi Oknum Pungli Pendamping Desa
Kasus CBD Helvetia; Bangun Dulu, Izin Belakangan”Masih Hidup Di Deli Serdang”
Pemkot Siantar Gelontorkan Dana Rp3 Miliar Bangun Gudang Polda, Warga Tanya Prioritas
Kejari Siantar Musnahkan 139 gram Sabu dan Ratusan Gram Ganja dari 55 Perkara Inkracht
Pos Jaga 2×3 Meter Telan 81 Juta, DPRD Sergai Diminta Buka RAB
9 Miliar Cair, Jalan Tapteng-Taput Tetap “Kurang”
Tahun ini, Dua Jembatan Penghubung Palas Dibangun
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 10:42 WIB

BPK Temukan Kerugian Ratusan Miliar di PT Perkebunan Sumut

Senin, 25 Mei 2026 - 10:07 WIB

DPRD Madina Diduga Lindungi Oknum Pungli Pendamping Desa

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:35 WIB

Kasus CBD Helvetia; Bangun Dulu, Izin Belakangan”Masih Hidup Di Deli Serdang”

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:17 WIB

Pemkot Siantar Gelontorkan Dana Rp3 Miliar Bangun Gudang Polda, Warga Tanya Prioritas

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:12 WIB

Pos Jaga 2×3 Meter Telan 81 Juta, DPRD Sergai Diminta Buka RAB

Berita Terbaru

Berita

BPK Temukan Kerugian Ratusan Miliar di PT Perkebunan Sumut

Senin, 25 Mei 2026 - 10:42 WIB

Daerah

DPRD Madina Diduga Lindungi Oknum Pungli Pendamping Desa

Senin, 25 Mei 2026 - 10:07 WIB

Editorial

Pemadaman Listrik Bukan Bencana Gratis Untuk PLN

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:10 WIB