Kejati Sumut Periksa Waltah, Tahanan yang Kabur dari PN Lubuk Pakam Belum Ditangkap

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mengklaim telah memeriksa pengawal tahanan (waltah) yang bertugas saat kejadian kaburnya seorang tahanan dari Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam usai menjalani persidangan.

“(Waltah) sudah diambil keterangan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, saat dikonfirmasi , Senin (9/2).

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai berapa jumlah waltah yang diperiksa dan apakah sudah diberikan sanksi kepada waltah yang bertugas saat itu, Rizaldi belum memberi jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Namun, ia mengungkapkan hingga kini tahanan kasus ganja 214 kg asal Aceh bernama Syalihin GP alias Lihin yang kabur tersebut belum ditangkap. Rizaldi mengatakan keberadaan Syalihin belum diketahui berada di mana hingga kini.

Baca Juga :  Diduga Tebang Pilih, Kinerja Satpol PP Deli Serdang Disorot: "Copot Saja Jika Melenceng"

“Belum dapat. Iya, belum diketahui di mana keberadaannya. (Pencarian) masih terus diupayakan maksimal,” ujarnya.

Rizaldi menjelaskan dalam proses pencarian Syalihin, pihaknya meminta bantuan kepada aparat kepolisian dari Polda Sumut. Kata Rizaldi, Kejaksaan Agung (Kejagung) pun terus memonitor proses pencarian Syalihin ini.

“Iya, meminta bantuan kepada Polda Sumut termasuk jajaran (yang berada di wilayah hukum Polda Sumut). Tanpa kita ketahui, pastilah mereka (Kejagung) monitor,” ucapnya.

Baca Juga :  Protes Blackout Sumut, Massa DPN dan Serikat Buruh Geruduk Kantor PLN Sumut

Syalihin diketahui melarikan diri setelah menjalani sidang agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di PN Lubuk Pakam pada Selasa (27/1/2026) lalu. Dalam kasus ini, Syalihin dituntut dengan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.

JPU menilai perbuatan pria berusia 40 tahun asal Dusun Atu Peltak, Desa Penomon Jaya, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh itu, telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin Rakorpem Realisasi Anggaran Wali Kota MahyaruddinSalim, Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD
Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina
Narkoba dan Judi Online Jadi Tantangan Baru, Layanan Rehabilitasi Dorong Dukungan Pemerintah
Muhri Fauzi Hafiz Dorong Pengawasan Sekolah Rakyat Diperketat
KAMMI Sumut Geruduk DPRD,Soroti  Polemik KPID dan Anggaran DPRD
LIPPSU Minta Audit Proyek SMA Unggulan Nias Rp87,3 Miliar
Sukses Dan Meriah Harmoni Milad 27 Th Pendawa Miliki Nilai Persaudaraan Yang Kokoh
Batas Waktu Semakin Dekat Namun P-APBD Deli Serdang Belum Juga di Tetapkan
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:09 WIB

Pimpin Rakorpem Realisasi Anggaran Wali Kota MahyaruddinSalim, Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD

Senin, 21 September 2026 - 18:11 WIB

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 September 2026 - 18:08 WIB

Narkoba dan Judi Online Jadi Tantangan Baru, Layanan Rehabilitasi Dorong Dukungan Pemerintah

Senin, 21 September 2026 - 18:06 WIB

Muhri Fauzi Hafiz Dorong Pengawasan Sekolah Rakyat Diperketat

Senin, 21 September 2026 - 17:54 WIB

KAMMI Sumut Geruduk DPRD,Soroti  Polemik KPID dan Anggaran DPRD

Berita Terbaru

Daerah

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 Sep 2026 - 18:11 WIB