Belanja Modal Kelistrikan di RSU Djoelham Senilai Rp498 Juta di pertanyakan

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINJAI, SUARASUMUTONLINE.ID – Dugaan monopoli perusahaan di Rumah Sakit Umum Djoelham Binjai, masih menjadi perbincangan hangat di jajaran Pemerintahan Kota (Pemko) Binjai.

Belum lagi terselesaikan dugaan monopoli perusahaan, RSU Djoelham kembali mendapat sorotan terkait pengadaan Belanja Modal Kelistrikan tahun 2025 senilai Rp498 juta, yang dikerjakan oleh Surya Teknik Mandiri (STM).

Penunjukan perusahaan yang mengerjakan kegiatan Belanja Modal Kelistrikan oleh Direktur RSU Djoelham melalui e-katalog, ternyata dikabarkan tidak sesuai prosedur. Bahkan perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin dalam pelaksanaan kegiatan kelistrikan.

Berdasarkan data yang dihimpun, pihak Direktur dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSU Djoelham seharusnya melakukan verifikasi minimal tiga perusahaan pembanding, sebelum menetapkan kontraktor dalam kegiatan belanja Modal Kelistrikan. Namun kabarnya langkah ini tidak dilakukan sama sekali.

Baca Juga :  Wawako Tanjungbalai : Pemko Tanjungbalai dan UISU Berkolaborasi Tingkatkan Kualitas SDM

Yang lebih mengkhawatirkan, perusahaan Surya Teknik Mandiri diduga tidak memiliki klasifikasi yang jelas, seperti Sertifikat Badan Usaha (SBU) kelistrikan sesuai standar Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Menanggapi hal ini, Praktisi Hukum Ferdinand Sembiring SH MH menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) segera memanggil direktur RSU Djoelham, untuk menjelaskan dugaan kelalaian dalam administrasi pengadaan.

“Dasar apa pihak RSU menunjuk perusahan itu?, jika benar perusahaan tidak punya SBU tentang kelistrikan, itu jelas melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres 46 Tahun 2025,” tegas Ferdinand.

Ia menambahkan, kegiatan semacam ini harus tercatat di Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk menjamin transparansi kegiatan.

Baca Juga :  Polres Madina Akan Dalami Kasus Pengepul Emas Ilegal di Madina

“Meskipun di benarkan untuk melakukan perencanaan kegiatan langsung melalui e-katalog versi 6, namun harus dicatat juga dalam LPSE agar transparan. Jadi sekarang ini yang perlu dilakukan adalah memeriksa seluruh administrasi dari awal hingga akhir dalam penunjukan perusahaan yang mengerjakan, termasuk tenaga ahli kelistrikan (SKK)”pintanya.

Terpisah, Direktur Rumah Sakit Umum Djoelham, dr.Romi Ananda Ketika dikonfirmasi wartawan via pesan WhatsApp terkait dugaan tidak adanya SBU pada perusahaan Surya Teknik Mandiri dalam pengerjaan belanja modal kelistrikan senilai Rp498 juta belum memberikan tanggapan apapun Pesan yang terkirim, Senin (9/1).

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Karo Jawab Kecurigaan Akan Hibah Sejumlah Mobil Ke Kajari Karo
Inspektorat Sergai Temukan Kerugian Negara Rp434 Juta di Desa Kota Galuh
Pemkab Sergai Butuh Rp72 Miliar untuk Perbaikan Infrastruktur
Silpa Rp74 Miliar Disorot, Jawaban Bupati Batu Bara Dinilai Mengambang
Ketua Senkom Sumut Gelar Halal Bil Halal di Pusdiklat PT GIS Group
TPA Batanggadis di Ambang Krisis, NNB Batanggadis Soroti Pengelolaan Sampah DLH Madina
Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Perkuat Sinergitas Dengan Tokoh Masyarakat
P2TL PLN Lima Puluh Diduga Paksa Masuk Rumah, IRT Ketakutan dan Trauma
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 11:23 WIB

Pemkab Karo Jawab Kecurigaan Akan Hibah Sejumlah Mobil Ke Kajari Karo

Sabtu, 4 April 2026 - 10:56 WIB

Pemkab Sergai Butuh Rp72 Miliar untuk Perbaikan Infrastruktur

Sabtu, 4 April 2026 - 10:53 WIB

Silpa Rp74 Miliar Disorot, Jawaban Bupati Batu Bara Dinilai Mengambang

Sabtu, 4 April 2026 - 10:50 WIB

Ketua Senkom Sumut Gelar Halal Bil Halal di Pusdiklat PT GIS Group

Jumat, 3 April 2026 - 10:28 WIB

TPA Batanggadis di Ambang Krisis, NNB Batanggadis Soroti Pengelolaan Sampah DLH Madina

Berita Terbaru

Berita

Kasus Amsal Sitepu 7 Jaksa Kejari Karo Diperiksa Kejatisu

Sabtu, 4 Apr 2026 - 12:04 WIB

Pemerintahan

19 Sektor yang Tidak Boleh WFH di Pemko Medan

Sabtu, 4 Apr 2026 - 11:15 WIB