Kasus Oknum Dirut BUMD Hamilin Wanita Muda, Diduga ada Kesepakatan Ganti Rugi dan Permintaan Pengguguran Kandungan Korban

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Dugaan keterlibatan oknum Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berinisial AW kembali menjadi sorotan publik.

Seorang perempuan berinisial SNL (25) mengaku pernah dimintai untuk menggugurkan kandungannya sebagai bagian dari upaya penyelesaian persoalan secara kekeluargaan.

Pengakuan tersebut disampaikan SNL kepada awak media beberapa waktu yang lalu.

Menurut keterangan SNL, permintaan itu muncul setelah dilakukan proses mediasi yang berlangsung di sebuah restoran hotel di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Medan, pada 31 Januari 2026 malam.

Mediasi tersebut, kata SNL, dilakukan dengan pendampingan seorang pengacara berinisial MR, yang saat itu menerima kuasa khusus untuk mewakili kepentingan dirinya.

SNL menjelaskan, dalam tahapan awal mediasi, pihak yang diduga berkaitan dengan AW tidak hadir secara langsung dan diwakili oleh seorang perantara.

Baca Juga :  Peredaran Rokok Ilegal di Sumut Adalah Kegagalan Negara Menjaga Instrumen Penerimaan Pajak

Pertemuan antara perantara tersebut dan pengacara MR membahas kemungkinan penyelesaian permasalahan secara damai antara kedua belah pihak.

Dari hasil pembahasan itu, lanjut SNL, muncul kesepakatan mengenai pemberian sejumlah uang yang disebut sebagai bantuan biaya kerugian.

Nominal yang dibicarakan disebut mencapai Rp50 juta, dengan rencana pemberian secara bertahap.

SNL mengaku pada pertemuan lanjutan dirinya menerima uang muka sebesar Rp30 juta secara tunai.

Pemberian uang tersebut, menurut pengakuannya, disampaikan dalam konteks kesepakatan awal yang telah dibicarakan sebelumnya.

Namun demikian, SNL menyatakan keberatan apabila keputusan lanjutan, termasuk terkait persoalan kehamilan, harus ditanggungnya seorang diri.

Ia menginginkan agar setiap keputusan yang diambil dilandasi oleh tanggung jawab bersamadari pihak-pihak yang terkait.

Baca Juga :  Kemenag Padangsidimpuan Salurkan Bantuan ke Tiga Titik Bencana di Sumut

Keberatan tersebut, menurut SNL, telah disampaikan melalui kuasa hukumnya kepada pihak terkait.

Akan tetapi, tidak lama setelah itu, SNL mengaku menerima surat pemutusan kuasa dari pengacara MR yang sebelumnya mendampinginya.

Awak media telah berupaya mengkonfirmasi hal tersebut kepada pengacara MR Jumat (6/2) sekitar Pukul 21.18 WIB.

Namun MR menegaskan tidak dapat memberikan keterangan apa pun terkait kliennya. ”Sebelumnya saya ucapkan terima kasih. Tidak ada kapasitas saya untuk menyampaikan informasi apa pun terkait klien saya,” ujar MR singkat.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, AW yang disebut-sebut dalam pengakuan SNL belum memberikan tanggapan.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui WhatsApp tidak dibalas.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus CBD Helvetia; Bangun Dulu, Izin Belakangan”Masih Hidup Di Deli Serdang”
Pemkot Siantar Gelontorkan Dana Rp3 Miliar Bangun Gudang Polda, Warga Tanya Prioritas
Kejari Siantar Musnahkan 139 gram Sabu dan Ratusan Gram Ganja dari 55 Perkara Inkracht
Pos Jaga 2×3 Meter Telan 81 Juta, DPRD Sergai Diminta Buka RAB
9 Miliar Cair, Jalan Tapteng-Taput Tetap “Kurang”
Tahun ini, Dua Jembatan Penghubung Palas Dibangun
Wakapolda Sumut Tinjau SPBU di Medan, Pastikan Stok BBM Aman
Mhd Teguh Rizki Silalahi Hadirkan Balai GASKAN sebagai Ruang Berkumpul dan Bertukar Gagasan Pemuda
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:35 WIB

Kasus CBD Helvetia; Bangun Dulu, Izin Belakangan”Masih Hidup Di Deli Serdang”

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:17 WIB

Pemkot Siantar Gelontorkan Dana Rp3 Miliar Bangun Gudang Polda, Warga Tanya Prioritas

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:21 WIB

Kejari Siantar Musnahkan 139 gram Sabu dan Ratusan Gram Ganja dari 55 Perkara Inkracht

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:12 WIB

Pos Jaga 2×3 Meter Telan 81 Juta, DPRD Sergai Diminta Buka RAB

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:06 WIB

Tahun ini, Dua Jembatan Penghubung Palas Dibangun

Berita Terbaru

Editorial

Pemadaman Listrik Bukan Bencana Gratis Untuk PLN

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:10 WIB